Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Hakim mempertanyakan kualitas intelijen TNI yang dianggap tidak profesional dan ia tak segan menyebut satuan BAIS TNI amatir dan berantakan.
“Saya ini bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama. Tapi melihat seperti itu, kok, amatir sekali. Jadi gemas saya melihatnya,”
ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu, 6 Mei 2026.
Fredy menegaskan kelakuan empat terdakwa itu membawa kesan buruk TNI. Semestinya, prajurit intelijen memiliki metode yang lebih rapih dan tidak meninggalkan jejak.
“Ini malah terkesan malu-maluin BAIS, caranya jelek, berantakan!”
tegas Fredy.
Hakim lantas membandingkan dengan orang awam yang dinilai lebih paham pentingnya suatu operasi tertutup.
“Kalau dilihat, harusnya pakai cara yang lebih ‘rapi’. Misalnya, memperhatikan CCTV, pakai penutup wajah, masker, atau helm. Ini di tengah jalan malah terbuka begitu saja, jadi seperti lucu-lucuan,”
kata Fredy.
Pernyataan Fredy tersebut merupakan pandangan pribadi di luar fakta hukum.
Dakwaan
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman penganiayaan berat dengan terencana.
Mereka mengaku dendam terhadap Andrie lantaran menginterupsipembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme, hingga mengajukan judicial review UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

