Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 12 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 6, 2026 4:47 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Hakim mempertanyakan kualitas intelijen TNI yang dianggap tidak profesional dan ia tak segan menyebut satuan BAIS TNI amatir dan berantakan.

“Saya ini bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama. Tapi melihat seperti itu, kok, amatir sekali. Jadi gemas saya melihatnya,”

ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu, 6 Mei 2026.

Fredy menegaskan kelakuan empat terdakwa itu membawa kesan buruk TNI. Semestinya, prajurit intelijen memiliki metode yang lebih rapih dan tidak meninggalkan jejak.

“Ini malah terkesan malu-maluin BAIS, caranya jelek, berantakan!”

tegas Fredy.

Hakim lantas membandingkan dengan orang awam yang dinilai lebih paham pentingnya suatu operasi tertutup.

“Kalau dilihat, harusnya pakai cara yang lebih ‘rapi’. Misalnya, memperhatikan CCTV, pakai penutup wajah, masker, atau helm. Ini di tengah jalan malah terbuka begitu saja, jadi seperti lucu-lucuan,”

kata Fredy.

Pernyataan Fredy tersebut merupakan pandangan pribadi di luar fakta hukum.

Dakwaan

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman penganiayaan berat dengan terencana.

Mereka mengaku dendam terhadap Andrie lantaran menginterupsipembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme, hingga mengajukan judicial review UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasPeradilan MiliterSidangTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Salat Tahajut
Hype

Doa Setelah Salat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Doa setelah salat tahajud harus dilafalkan agar ibadah lebih sempurna. Seperti diketahui, salat tahajud merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dilaksanakan sebagai tanda kedekatan kepada Allah SWT. Salat tahajud bisa…

By
Syifa Fauziah
Ivan
7 Min Read
Swiss-Belresidences Kalibata
Hype

Kini Bisa Check-in Fleksibel, Hotel di Jakarta Tawarkan Menginap 24 Jam

Swiss-Belresidences Kalibata resmi menghadirkan program terbaru yaitu “24Hours Stay”, sebuah konsep menginap fleksibel yang memungkinkan tamu menikmati kamar selama 24 jam penuh sejak waktu check-in.  Program ini dihadirkan sebagai jawaban…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read
Petugas mengisi avtur ke pesawat Boeing 777-31H(ER) dengan nomor penerbangan SV5103 milik maskapai penerbangan Saudia di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang
Internasional

Krisis Avtur: Maskapai Eropa Batalkan 13 Ribu Penerbangan di Bulan Mei

Krisis bahan bakar pesawat membuat banyak maskapai penerbangan Eropa mulai membatalkan ribuan penerbangan pada Mei 2026. Kondisi ini terjadi setelah konflik Iran memicu lonjakan harga bahan bakar jet hingga ke…

By
Ani Ratnasari
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Oditur Plin-plan? Ingin Jenguk, tapi Berpeluang Minta Keterangan Andrie Yunus di RSCM

Oditur Militer II-07 Jakarta berencana menjenguk Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (kanan) menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang ke Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Sukadar (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Desak Hakim Cabut Dakwaan 4 Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Pertanyakan Kepentingan Oditurat Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai oditur melanggar hukum sepanjang sidang kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
7 jam lalu
TAUD sampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.
Hukum

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer Kasus Air Keras, TAUD Soroti Risiko Impunitas

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat resmi kepada jajaran Pengadilan Militer…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up