Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 12 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / “Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 6, 2026 7:07 pm
Ani Ratnasari
Adi Briantika
Share
Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/kye)
SHARE

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan pada dua proses hukum, yakni di peradilan militer dan Polda Metro Jaya.

Proses peradilan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI masih berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kasus Andrie masuk persidangan kedua pada 6 Mei 2026, dengan pemeriksaan saksi lanjutan, dan agenda akan berlanjut pekan depan.

Meski sidang militer berjalan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026, dan saat ini berkasnya sudah dilimpahkan kepada penyuidik Polda Metro Jaya. Penyidik pun telah memeriksa saksi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat kondisi ini mencerminkan masih terdapat dualisme yurisdiksi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat militer, khususnya dalam kasus pidana umum.

“Biang kerok atau permasalahan ambiguitas ini terjadi karena Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi , (karena UU itu) yang berwenang mengadili oknum militer tanpa membedakan kejahatan,” kata Fickar kepada Owrite.id, Rabu, 6 Mei 2026.

Pemisahan TNI dan Polri secara resmi dimulai pada 1 April 1999 melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Reformasi tersebut menegaskan pembagian fungsi, yakni TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai penegak hukum sipil.

Dalam praktiknya, penerapan yurisdiksi terhadap prajurit TNI masih menimbulkan perdebatan. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum, seperti penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan. Sementara, peradilan militer seharusnya hanya menangani pelanggaran disiplin atau tindak pidana yang berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran.

“Peradilan militer hanya relevan bagi tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan kemiliteran saja, sedangkan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan kegiatan kemiliteran atau pertahanan, anggota TNI juga tunduk pada yurisdiksi peradilan umum,”

ujar Fickar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku dan menganut prinsip yurisdiksi berdasarkan subjek, yakni siapa pelakunya. Akibatnya, selama revisi undang-undang tersebut belum dilakukan, praktik penanganan perkara pidana umum oleh prajurit tetap berada di ranah peradilan militer.

“Penting untuk dicatat, meski UU TNI Pasal 65 mengatur prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pidana umum, dalam praktiknya kompetensi absolut peradilan militer masih diterapkan berdasarkan UU Peradilan Militer, karena belum diubah,”

terang dia.

Kasus ini seharusnya ditangani melalui peradilan umum guna menjamin prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Mestinya diserahkan ke kejaksaan untuk diadili di peradilan umum,”

kata Fickar.
Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasPeradilan MiliterPeradilan umumTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Salat Tahajut
Hype

Doa Setelah Salat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Doa setelah salat tahajud harus dilafalkan agar ibadah lebih sempurna. Seperti diketahui, salat tahajud merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dilaksanakan sebagai tanda kedekatan kepada Allah SWT. Salat tahajud bisa…

By
Syifa Fauziah
Ivan
7 Min Read
Swiss-Belresidences Kalibata
Hype

Kini Bisa Check-in Fleksibel, Hotel di Jakarta Tawarkan Menginap 24 Jam

Swiss-Belresidences Kalibata resmi menghadirkan program terbaru yaitu “24Hours Stay”, sebuah konsep menginap fleksibel yang memungkinkan tamu menikmati kamar selama 24 jam penuh sejak waktu check-in.  Program ini dihadirkan sebagai jawaban…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read
Petugas mengisi avtur ke pesawat Boeing 777-31H(ER) dengan nomor penerbangan SV5103 milik maskapai penerbangan Saudia di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang
Internasional

Krisis Avtur: Maskapai Eropa Batalkan 13 Ribu Penerbangan di Bulan Mei

Krisis bahan bakar pesawat membuat banyak maskapai penerbangan Eropa mulai membatalkan ribuan penerbangan pada Mei 2026. Kondisi ini terjadi setelah konflik Iran memicu lonjakan harga bahan bakar jet hingga ke…

By
Ani Ratnasari
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Oditur Plin-plan? Ingin Jenguk, tapi Berpeluang Minta Keterangan Andrie Yunus di RSCM

Oditur Militer II-07 Jakarta berencana menjenguk Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (kanan) menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang ke Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Sukadar (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Desak Hakim Cabut Dakwaan 4 Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Pertanyakan Kepentingan Oditurat Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai oditur melanggar hukum sepanjang sidang kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
TAUD sampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.
Hukum

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer Kasus Air Keras, TAUD Soroti Risiko Impunitas

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat resmi kepada jajaran Pengadilan Militer…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up