Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan pada dua proses hukum, yakni di peradilan militer dan Polda Metro Jaya.
Proses peradilan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI masih berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kasus Andrie masuk persidangan kedua pada 6 Mei 2026, dengan pemeriksaan saksi lanjutan, dan agenda akan berlanjut pekan depan.
Meski sidang militer berjalan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026, dan saat ini berkasnya sudah dilimpahkan kepada penyuidik Polda Metro Jaya. Penyidik pun telah memeriksa saksi.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat kondisi ini mencerminkan masih terdapat dualisme yurisdiksi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat militer, khususnya dalam kasus pidana umum.
“Biang kerok atau permasalahan ambiguitas ini terjadi karena Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi , (karena UU itu) yang berwenang mengadili oknum militer tanpa membedakan kejahatan,” kata Fickar kepada Owrite.id, Rabu, 6 Mei 2026.
Pemisahan TNI dan Polri secara resmi dimulai pada 1 April 1999 melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Reformasi tersebut menegaskan pembagian fungsi, yakni TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai penegak hukum sipil.
Dalam praktiknya, penerapan yurisdiksi terhadap prajurit TNI masih menimbulkan perdebatan. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum, seperti penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan. Sementara, peradilan militer seharusnya hanya menangani pelanggaran disiplin atau tindak pidana yang berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran.
“Peradilan militer hanya relevan bagi tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan kemiliteran saja, sedangkan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan kegiatan kemiliteran atau pertahanan, anggota TNI juga tunduk pada yurisdiksi peradilan umum,”
ujar Fickar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku dan menganut prinsip yurisdiksi berdasarkan subjek, yakni siapa pelakunya. Akibatnya, selama revisi undang-undang tersebut belum dilakukan, praktik penanganan perkara pidana umum oleh prajurit tetap berada di ranah peradilan militer.
“Penting untuk dicatat, meski UU TNI Pasal 65 mengatur prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pidana umum, dalam praktiknya kompetensi absolut peradilan militer masih diterapkan berdasarkan UU Peradilan Militer, karena belum diubah,”
terang dia.
Kasus ini seharusnya ditangani melalui peradilan umum guna menjamin prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Mestinya diserahkan ke kejaksaan untuk diadili di peradilan umum,”
kata Fickar.


