Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Hukuman Mati ABK Asal Medan
Hukum

Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Hukuman Mati ABK Asal Medan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 21, 2026 1:07 pm
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
Share
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan (26) dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 2 ton di Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus ini viral, karena ABK tersebut menurut pihak keluarga baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.

Menurut pengakuan Fandi, baru tiga hari bekerja sebagai ABK, dan merasa dijebak untuk membawa narkoba. Kasus tersebut pun viral di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, Fandi bekerja sebagai ABK setelah mendapat tawaran dari pamannya yang sekaligus sebagai kapten kapal Sea Born.

Fandi awalnya ditawari bekerja sebagai ABK pengangkut minyak, nyatanya ia disuruh untuk mengangkut barang misterius selama kurang lebih 10 hari sejak 14 Mei 2025 ke Thailand.

Kejagung menyebut, barang tersebut merupakan narkoba dari jaringan Thailand-Asia Tenggara.

Di sana mereka menyadari bahwa barang kurang lebih 67 paket, kalau dikilogramkan sekitar 2 ton. Barang tersebut jenis sabu,”

ujar Anang kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Anang juga menyebut, seluruh ABK termasuk Fandi sadar barang misterius yang diangkut tersebut berisi narkoba. Bahkan para ABK tersebut mengetahui dari transaksi narkoba itu, masing-masing ABK mendapat bayaran.

Narkoba itu, disimpan sebagian ada yang di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin kapal,”

ujar Kapuspenkum.

ABK Fandi Ramadhan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pada 21 Mei 2025 bersama tiga orang WNI dan dua orang warga negara asing (WNA). Para terdakwa kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menutut Fandi, karena dianggap ikut terlibat dalam penyelundupan narkoba. Mulai dari mengangkut, mengetahui, hingga menerima pembayaran dari penyelundupan barang haram itu.

Sementara itu Anang juga menegaskan, pada saat melayangkan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa termasuk Fandi, tidak unsur paksaan. Dalam kasus ini, Jaksa juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan,”

papar Anang.

Fandi juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), dalam sidang selanjutnya pada 23 Februari mendatang.

Kemudian dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa, duplik dari terdakwa, hingga nantinya memasuki tahap putusan dari majelis hakim.

Tag:ABKAnang SupriatnaHukuman MatiKapuspenkumKejagungsabuTuntutan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Tata Kelola BGN Amburadul, DPR Restui Nanik Deyang Jadi Bos Baru Karena Rajin Tutup Dapur
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) dan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Tito Karnavian (kanan) memimpin rapat koordinasi DPR dengan Pemerintah Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)
1
IHSG Longsor ke ‘Kaki Gunung’ Level 6.101, Efek Bos BGN Dadan Hindayana Dicopot?
By Anisa Aulia
Pekerja mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026).
2
Pencopotan Dadan: Dasco Ungkap DPR Sering Kirim ‘Catatan Merah’ MBG
By Rika Pangesti
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kanan), dan Sari Yuliati (kiri) berdiri saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
3
Belum Sempat Sertijab Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Malah Digeledah Kejagung!
By Rahmat Baihaqi
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
4
Kantor BGN Digeledah Sejak Jam 2 Pagi, Saksi Ungkap Kejagung Ubek-ubek Ruang Pimpinan Lantai 2
By Rahmat Baihaqi
Logo Badan Gizi Nasional.
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah pegawai berada di luar gedung saat penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Aroma Jual-Beli Proyek SPPG, Kantor BGN Digeledah Kejagung Sampai Rumah Pejabat Ikut Disatroni!

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Menteng, Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
kantor-kpk-owrite-id
Hukum

KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Langsung Digelandang!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan belasan orang saat operasi tangkap tangan (OTT)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
Hukum

DPR Tantang Kejagung Langsung Tetapkan Tersangka Jika Ada Korupsi di BGN, Berani?

Penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Presiden Prabowo tiba di Indonesia usai kunjungan dari Prancis (Foto: Presidenri.go.id)
Hukum

Prabowo Pakai Uang Pribadi ke Luar Negeri, Berpotensi Terjerat UU Tipikor

 Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut, Presiden Prabowo Subianto menggunakan…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up