Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan (26) dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 2 ton di Kepulauan Riau (Kepri).
Kasus ini viral, karena ABK tersebut menurut pihak keluarga baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.
Menurut pengakuan Fandi, baru tiga hari bekerja sebagai ABK, dan merasa dijebak untuk membawa narkoba. Kasus tersebut pun viral di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, Fandi bekerja sebagai ABK setelah mendapat tawaran dari pamannya yang sekaligus sebagai kapten kapal Sea Born.
Fandi awalnya ditawari bekerja sebagai ABK pengangkut minyak, nyatanya ia disuruh untuk mengangkut barang misterius selama kurang lebih 10 hari sejak 14 Mei 2025 ke Thailand.
Kejagung menyebut, barang tersebut merupakan narkoba dari jaringan Thailand-Asia Tenggara.
Di sana mereka menyadari bahwa barang kurang lebih 67 paket, kalau dikilogramkan sekitar 2 ton. Barang tersebut jenis sabu,”
ujar Anang kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.
Anang juga menyebut, seluruh ABK termasuk Fandi sadar barang misterius yang diangkut tersebut berisi narkoba. Bahkan para ABK tersebut mengetahui dari transaksi narkoba itu, masing-masing ABK mendapat bayaran.
Narkoba itu, disimpan sebagian ada yang di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin kapal,”
ujar Kapuspenkum.
ABK Fandi Ramadhan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pada 21 Mei 2025 bersama tiga orang WNI dan dua orang warga negara asing (WNA). Para terdakwa kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menutut Fandi, karena dianggap ikut terlibat dalam penyelundupan narkoba. Mulai dari mengangkut, mengetahui, hingga menerima pembayaran dari penyelundupan barang haram itu.
Sementara itu Anang juga menegaskan, pada saat melayangkan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa termasuk Fandi, tidak unsur paksaan. Dalam kasus ini, Jaksa juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan,”
papar Anang.
Fandi juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), dalam sidang selanjutnya pada 23 Februari mendatang.
Kemudian dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa, duplik dari terdakwa, hingga nantinya memasuki tahap putusan dari majelis hakim.
