Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 11 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Hukuman Mati ABK Asal Medan
Hukum

Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Hukuman Mati ABK Asal Medan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 21, 2026 1:07 pm
Rahmat
Ivan
Share
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan (26) dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 2 ton di Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus ini viral, karena ABK tersebut menurut pihak keluarga baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.

Menurut pengakuan Fandi, baru tiga hari bekerja sebagai ABK, dan merasa dijebak untuk membawa narkoba. Kasus tersebut pun viral di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, Fandi bekerja sebagai ABK setelah mendapat tawaran dari pamannya yang sekaligus sebagai kapten kapal Sea Born.

Fandi awalnya ditawari bekerja sebagai ABK pengangkut minyak, nyatanya ia disuruh untuk mengangkut barang misterius selama kurang lebih 10 hari sejak 14 Mei 2025 ke Thailand.

Kejagung menyebut, barang tersebut merupakan narkoba dari jaringan Thailand-Asia Tenggara.

Di sana mereka menyadari bahwa barang kurang lebih 67 paket, kalau dikilogramkan sekitar 2 ton. Barang tersebut jenis sabu,”

ujar Anang kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Anang juga menyebut, seluruh ABK termasuk Fandi sadar barang misterius yang diangkut tersebut berisi narkoba. Bahkan para ABK tersebut mengetahui dari transaksi narkoba itu, masing-masing ABK mendapat bayaran.

Narkoba itu, disimpan sebagian ada yang di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin kapal,”

ujar Kapuspenkum.

ABK Fandi Ramadhan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pada 21 Mei 2025 bersama tiga orang WNI dan dua orang warga negara asing (WNA). Para terdakwa kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menutut Fandi, karena dianggap ikut terlibat dalam penyelundupan narkoba. Mulai dari mengangkut, mengetahui, hingga menerima pembayaran dari penyelundupan barang haram itu.

Sementara itu Anang juga menegaskan, pada saat melayangkan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa termasuk Fandi, tidak unsur paksaan. Dalam kasus ini, Jaksa juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan,”

papar Anang.

Fandi juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), dalam sidang selanjutnya pada 23 Februari mendatang.

Kemudian dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa, duplik dari terdakwa, hingga nantinya memasuki tahap putusan dari majelis hakim.

Tag:ABKAnang SupriatnaHukuman MatiKapuspenkumKejagungsabuTuntutan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi dalam acara diskusi bertajuk "Tatanan Dunia Baru? Pasca Gencatan Senjata & 40 Hari Syahadah Ayatullah Sayyid Al Khamenei" di Gedung C Universitas Paramadina, Jakarta Timur, Sabtu, 11 April 2026.
Internasional

Dubes Iran Boroujerdi Ungkap Alasan Pilih Pakistan jadi Juru Damai Konflik

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi mengungkap alasan negaranya memilih Pakistan menjadi juru damai atas konflik dengan Amerika Serikat dan Israel.  Pemerintah Indonesia juga menawarkan diri sebagai penengah konflik,…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 Min Read
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi)
Hukum

Adik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ikut Diciduk KPK, Ini Dugaan Kasusnya

Penyidik KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan, Jumat, 10 April 2026. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan 12 orang lainnya ditangkap atas dugaan pemerasan.  Terkait kasus (dugaan) pemerasan,”  kata Deputi…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 Min Read
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi dalam acara diskusi bertajuk "Tatanan Dunia Baru? Pasca Gencatan Senjata & 40 Hari Syahadah Ayatullah Sayyid Al Khamenei" di Gedung C Universitas Paramadina, Jakarta Timur, Sabtu, 11 April 2026.
Nasional

Beda Suara Soal Tanker RI di Hormuz: Kemenlu Klaim Aman, Dubes Iran Bongkar Fakta Sebenarnya

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi, merespons perihal penahanan kapal tanker Indonesia yang tertahan di Selat Hormuz. Kapal-kapal tersebut tak dapat melintas bebas seperti masa damai.  Terkait dengan Teluk Persia…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi)
Hukum

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kena OTT KPK

Penyidik KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan, Jumat malam, 10 April 2026.…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
9 jam lalu
Penampakan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda administratif, penguasaan lahan dikembalikan ke negara di Komplek Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Negara ‘Cuan’ Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penguasaan Hutan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil denda…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Ilustrasi Gedung Kementerian Pekerjaan Umum
Hukum

Penyidik Kejati Jakarta Geledah Ruangan Kementerian PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons penggeledahan ruangan di kantor kementeriannya yang…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
1 hari lalu
Roy Suryo
Hukum

Roy Suryo Bantah Tuduhan Rismon Sianipar Danai Rp5 Miliar Mainkan Ijazah Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up