Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut, Presiden Prabowo Subianto menggunakan uang pribadi dalam sejumlah kunjungan luar negeri memantik perdebatan baru.
Di satu sisi, langkah tersebut dianggap wajar karena keterbatasan anggaran negara. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius mengenai dasar hukum, mekanisme pertanggungjawaban, hingga potensi konflik kepentingan yang harus dijelaskan kepada publik.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, penggunaan dana pribadi oleh seorang kepala negara bukan persoalan sederhana. Menurutnya, transparansi menjadi syarat mutlak agar tidak menimbulkan spekulasi, maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Wajar saja jika benar, karena anggaran negara itu terbatas. Demikian juga anggaran taktis kepresidenan juga terbatas, karena itu dari aspek hukum jika tidak ditanggulangi oleh dana pribadi akan mengarah pada tindakan yang merugikan keuangan negara,”
kata Abdul Fickar saat dihubungi Owrite.id, Rabu, 3 Juni 2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan dana pribadi dalam aktivitas kenegaraan tidak boleh berhenti pada klaim sepihak.
Publik berhak mengetahui secara jelas sumber pembiayaan, mekanisme penggunaan dana, serta batas antara urusan pribadi dan tugas negara.
Karena itu sulit, harus jelas dan transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui, sekaligus mengontrol penggunaan uang negara dalam konteks kunjungan presiden ke luar negeri,”
ucapnya.
Menurut Abdul Fickar, keterbukaan tersebut juga penting agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap efektivitas perjalanan luar negeri Presiden, termasuk menilai apakah tujuan dan hasil yang diperoleh sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Demikian juga dari sudut efektifitas, DPR bisa melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hasil dan tujuan yang dicapai,”
jelasnya.
Abdul Fickar menjelaskan, bahwa regulasi yang paling jelas mengatur pertanggungjawaban publik adalah, ketika perjalanan pejabat menggunakan anggaran negara.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila sumber pembiayaan berasal dari luar APBN atau dana pribadi yang tidak dijelaskan secara rinci.
Regulasi yang terkait dengan pertanggung jawaban publik adalah sepanjang menyangkut penggunaan uang negara,”
ungkapnya.
Akademisi dari Universitas Trisakti itu kemudian mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum, apabila pembiayaan perjalanan luar negeri ternyata berkaitan dengan kepentingan korporasi tertentu yang memiliki hubungan dengan pejabat publik.
Sedangkan diluar uang negara bisa digunakan regulasi lain, misalnya UU Tipikor untuk melihat apakah pembiayaan ke luar negeri itu berkaitan dengan pengembangan korporasi tertentu yang diterima presiden dengan ongkos perjalanan luar negerinya,”
tegasnya.
Lanjut dia, aspek tersebut menjadi penting karena setiap fasilitas atau pembiayaan yang diterima pejabat negara dari pihak tertentu, dapat masuk dalam ruang pengawasan hukum apabila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Atau UU lainnya berkaitan dengan penerimaan anggaran yang diterima pejabat publik. Dengan catatan sepanjang berkaitan dengan perusaan BUMN bisa menggunakan UU tipikor,”
tutup Abdul Fickar.


