Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari India. Kendaraan tersebut rencananya digunakan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Kadin, kebijakan impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berpotensi melemahkan industri otomotif nasional dan tidak sejalan dengan agenda hilirisasi serta industrialisasi yang tengah didorong pemerintah.
Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga,”
kata Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin, Minggu, 22 Februari 2026.
Saleh, yang juga mantan Menteri Perindustrian, menegaskan bahwa perusahaan otomotif nasional telah menyatakan kesiapan memenuhi kebutuhan kendaraan pick-up untuk program KDKMP. Ia menilai momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri.
Impor kendaraan CBU disebut berdampak luas, terutama terhadap industri komponen otomotif yang menjadi bagian penting rantai pasok perakitan kendaraan bermotor.
Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian. Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah,”
jelas Saleh.
Rencana Impor untuk Program Kopdes Merah Putih
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Perusahaan tersebut tengah merealisasikan impor 105 ribu unit kendaraan dari India, terdiri atas 35 ribu pick-up 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd, 35 ribu pick-up 4×4 dari Tata Motors, dan 35 ribu unit truk roda enam dari produsen yang sama.
Pengiriman dilakukan bertahap sepanjang 2026, dan sekitar 200 unit pick-up Mahindra telah tiba di Indonesia.
Saat ini, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri.
Total kapasitas produksi pick-up nasional disebut mencapai lebih dari 400 ribu unit per tahun dan belum termanfaatkan optimal. Mayoritas kendaraan tersebut merupakan tipe 4×2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen serta didukung jaringan layanan purna jual yang luas.
Sinkronisasi Kebijakan Perdagangan dan Industri
Saleh menilai kebijakan impor kendaraan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Secara regulasi, kendaraan bermotor memang tidak termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas), sehingga impor tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) tambahan. Namun dari sisi kebijakan industri, pemerintah dinilai tetap harus berhati-hati.
Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,”
ungkap Saleh.
Ia menegaskan, agenda hilirisasi dan industrialisasi yang menjadi bagian dari visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 harus dijalankan secara konsisten.
Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,”
papar Saleh.


