Wacana kenaikan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) menjadi 7 persen memunculkan perdebatan di kalangan elite politik.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang menilai hal itu dapat memperkuat sistem kepartaian sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan.
Saya pikir biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten aja di situ. Kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya. Bagaimanapun juga, NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,”
ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 21 Februari 2026.
Gerindra Anggap Berat
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Ia menilai, ambang batas 7 persen akan menjadi beban berat bagi banyak partai politik.
Tapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,”
kata Muzani.
Ia menegaskan, bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan, namun besaran angkanya harus realistis dan disepakati bersama di DPR.
Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,”
tambahnya.
Usul 5 Persen
Pandangan serupa juga datang dari Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. Ia menyatakan, ambang batas parlemen memang masih dibutuhkan, tetapi angka 7 persen dianggap terlalu tinggi.
Kami mengusulkan PT yang moderat tapi dikombinasikan dengan factional threshold. Sehingga kemungkinan bagi partai untuk bisa masuk parlemen masih cukup tinggi, tapi dikumpulkan di fraksi yang cukup besar,”
kata Sarmuji.
Golkar mengusulkan angka sekitar 5 persen sebagai titik tengah antara efektivitas sistem kepartaian dan keterwakilan politik.
Jumlah Ideal Partai di DPR
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menilai penyederhanaan partai di parlemen memang diperlukan agar komposisi fraksi lebih proporsional.
Idealnya di DPR diisi 5 atau 6 fraksi, sehingga perlu dilakukan simulasi,”
ujar Andreas kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menekankan pentingnya jumlah kursi yang memadai bagi setiap partai agar pengisian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berjalan optimal dan tidak terjadi rangkap jabatan.
Soal angka sebaiknya disimulasikan dulu. Bisa sama, bisa lebih atau sedikit kurang dari 7 persen. Tetapi idealnya memang 5 paling banyak 6 partai,”
kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDIP ini.
Risiko Hilangnya Suara Rakyat
Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid. Ia menilai, kenaikan PT hingga 7 persen berpotensi menghilangkan banyak suara pemilih yang tidak terwakili di DPR.
Kalau diinginkan tidak ada ambang batas (nol persen), itu bertentangan dengan keputusan MK yang menginginkan adanya penyederhanaan partai politik. Tapi kalau di atas 4 persen, apalagi sampai 7 persen, itu tentu akan menghadirkan banyaknya pihak yang tidak terwakili atau banyaknya suara yang hilang,”
ujar HNW kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, ambang batas 4 persen yang berlaku saat ini sudah cukup moderat dan mampu menyaring partai politik secara proporsional.
Sebagai solusi, Hidayat mengusulkan penerapan kembali skema Stembus Accord seperti pada Pemilu 1999. Skema tersebut memungkinkan partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap memiliki kursi di DPR dengan bergabung ke fraksi partai lain.
Contoh kasus adalah PK waktu itu. PK hanya dapat tujuh kursi dan tidak mencapai parliamentary threshold yang dipersyaratkan. Karena undang-undang membolehkan Stembus Accord, kursi PK tidak hilang. Kami bergabung dengan PAN menjadi Fraksi Reformasi, sehingga totalnya menjadi 41 kursi di DPR,”
ungkapnya.
Perdebatan mengenai kenaikan parliamentary threshold menjadi 7 persen menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara partai politik.
Sebagian melihatnya sebagai upaya penyederhanaan sistem multipartai demi stabilitas pemerintahan, sementara lainnya khawatir terhadap potensi hilangnya keterwakilan suara rakyat.
Keputusan akhir mengenai besaran ambang batas parlemen nantinya akan ditentukan melalui pembahasan dan kesepakatan di DPR RI.

