Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual (KS) di lingkungan olahraga nasional.
Ia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat, termasuk larangan terlibat dalam dunia olahraga seumur hidup.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di Pelatnas Panjat Tebing yang menjadi sorotan publik.
Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora mengimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku,”
tegas Erick dalam keterangan resmi, dikutip Jumat 27 Februari 2026.
Diproses Secara Pidana
Selain sanksi administratif berupa pemecatan permanen dari dunia olahraga, Erick juga mendorong agar kasus kekerasan seksual diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
tambah Erick.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi para atlet.
Dugaan Kekerasan di Pelatnas Panjat Tebing
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan atlet yang menyeret nama pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia, Hendra Basir.
Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, telah menerima laporan dari para atlet pada 28 Januari 2026.
Menindaklanjuti aduan tersebut, FPTI langsung melakukan investigasi menyeluruh.
Sebagai langkah awal, FPTI memutuskan untuk menonaktifkan sementara Hendra Basir dari jabatannya sebagai kepala pelatih.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 0209/SKP/PP.NAS/II/2026 yang ditandatangani oleh Yenny Wahid pada 9 Februari 2026.
Erick menyampaikan empati mendalam kepada para korban dan keluarga yang terdampak. Ia menegaskan bahwa atlet merupakan aset bangsa yang harus mendapatkan perlindungan penuh.
Jadi pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum,”
kata Erick.
Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin, berkorban dengan sepenuh hati, dan membawa Merah Putih dengan kebanggaan. Mereka harus dilindungi. Mereka harus merasa aman. Mereka ada muruah bangsa Indonesia karena mereka pejuang modern di era ini,”
tambahnya.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi pembenahan sistem perlindungan atlet di Indonesia. Pemerintah melalui Kemenpora bersama FPTI diharapkan mampu memastikan lingkungan pelatihan yang aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Langkah tegas yang disampaikan Erick Thohir memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga marwah olahraga nasional sekaligus melindungi generasi muda yang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
