Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan keterlibatan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin menyetorkan uang Rp1 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Polri mengungkapkan setoran guna memuluskan bisnis haram Erwin.
Dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum, yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,”
kata Dirnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Brgjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.
Erwin berhasil diringkus Polri setelah namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba. Kasus ini merupakan pengembangan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Didik.
Setelah Didik disanksi pecat dari Polri, Eko mengatakan nama Erwin sering dikaitkan sebagai sindikat perdagangan dan peredaran narkotika. Polri kemudian mendapati adanya upaya Erwin untuk melarikan diri ke luar negeri.

Dari informasi yang diperoleh, Eko menyebut ada dua orang yang membantu Koko Erwin melarikan diri, mereka adalah Akhsan Al Fadhli alias Genda dan Rusdianto alias Kumis.
Akhsan berperan memfasilitasi jalur kabur Erwin dari wilayah Tanjung Balai menuju Malaysia. Sementara itu, Rusdianto yang memfasilitasi jalur laut Erwin di Tanjung Balai.
Dari hasil introgasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,”
beber Eko.
Jenderal Polri bintang satu itu melanjutkan, pengejaran terhadap Erwin kemudian dilakukan. Namun pelaku sudah lebih dulu dalam perjalanan menuju Malaysia.
Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi,”
bebernya.
Aksi saling kejar mengejar itu diwarnai dengan Polri memberikan timah panas ke arah kaki Erwin, hingga akhirnya berhasil diringkus. Adapun dari tangan pelaku, Polri menyita uang tunai Rp4,8 juta dan RM 20.000.
