Rangkul
Wacana penghentian izin ritel modern di pedesaan demi memuluskan jalan Kopdes direspons dengan kepala dingin oleh pelaku usaha. Bukannya merasa terancam atau menuding pemerintah memfasilitasi persaingan tidak sehat, industri ritel justru menawarkan solusi jalan tengah yang konstruktif: kemitraan strategis.
Chairman Affiliation Global Ritel Association (AGRA) Roy Nicolas Mandey, berpendapat ritel modern dan Kopdes sejatinya memiliki kekuatan yang berbeda dan sangat bisa saling melengkapi. Mematikan salah satu pihak dinilai bukan solusi yang bijak di tengah upaya memajukan ekonomi desa.
Koperasi Desa Merah Putih dan ritel modern dapat berkolaborasi dan bermitra. Karena masing-masing punya kekuatan, cara, dan modal yang bisa sama-sama mendukung satu sama lain, bukan saling mematikan,”
kata Roy kepada owrite.
Keunggulan utama ritel modern terletak pada sistem. Ritel memiliki pengalaman panjang dalam manajemen rantai pasok, standar kualitas kontrol, manajemen inventori berbasis teknologi, hingga analisis perilaku konsumen. Di sisi lain, Kopdes memiliki keunggulan absolut yang tak dimiliki korporasi: akar sosial.
Kekuatan Kopdes adalah fungsi sosialnya. Trust community-nya sangat kuat karena berada di lingkungan desa. Mereka juga punya akses langsung ke produsen primer seperti petani, pekebun, nelayan, dan UMKM. Kopdes kuat di akarnya, ritel kuat di sistemnya. Kenapa ini tidak dikolaborasikan?”
jelas Roy.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program pemerintah, Roy merumuskan beberapa skema kemitraan yang bisa diorkestrasikan oleh pemerintah agar kedua entitas ini sama-sama raup cuan.
1. Model Offtaker (Pembeli Siaga): Ritel modern dapat menjadi pembeli tetap (offtaker) untuk produk-produk hasil Kopdes melalui skema contract farming. Kopdes menyuplai komoditas, ritel memberikan kepastian volume dan harga, dengan catatan standar mutu tetap terjaga.
2. Kopdes sebagai Mini Distribution Center (DC): Untuk menjangkau wilayah pelosok (rural), Kopdes dapat difungsikan sebagai titik distribusi mini bagi produk-produk yang juga dijual di ritel modern.
3. Pengembangan Private Label: Ritel dan Kopdes bisa bersama-sama membangun merek lokal, mengurus izin edar, dan menjual produk tersebut secara luas melampaui batas desa.
4. Integrasi Digital: Ritel dapat membagikan teknologi manajemen stok kepada Kopdes agar tata kelola barang di desa tidak lagi dilakukan secara manual atau konvensional.
Daripada membatasi, ini adalah peran pemerintah untuk menjadi dirigen. Menjembatani Kopdes agar lebih maju, sementara kami peritel juga dapat terus menyerap tenaga kerja dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai untuk negara,”
ucap Roy.
Roy juga meluruskan asumsi bahwa ritel modern menyedot habis perputaran uang di desa. Faktanya, ekspansi ritel di wilayah pedalaman sangat selektif karena masyarakat desa memiliki pola konsumsi mandiri—menanam sayur sendiri, misalnya—dan segmen pasar ritel sejatinya adalah kelas menengah ke atas.
Kemudian, narasi pelarangan ekspansi justru berbahaya bagi makroekonomi, terutama iklim investasi. Jika investasi ritel anjlok akibat ketidakpastian kebijakan, dampaknya akan langsung terasa pada Produk Domestik Bruto (PDB).
Kalau gelombang investasi menurun, yang terkena dampak, ya, pemerintah juga. Saat ini daya beli sedang turun, beberapa ritel terpaksa tutup. Kalau tutup berarti ada pengurangan tenaga kerja dan PPN di wilayah itu. Jika investor hengkang, multiplier effect negatif jauh lebih besar,”
kata Roy mengingatkan.
Perihal kesan wacana pemerintah merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat yang difasilitasi negara, Roy menepisnya. Ia memilih memandang polemik ini murni lantaran belum ada kesepahaman menyeluruh.
Saya tidak melihat konotasi penciptaan persaingan usaha yang tidak sehat. Ini hanya soal pemahaman kekuatan masing-masing pihak yang belum dituangkan dalam satu roadmap kemitraan. Semangat pemerintah ini bagus, disempurnakan saja lewat dialog pentaheliks (akademisi, pelaku usaha, pemerintah, komunitas). Intinya, kami pelaku usaha sangat mendukung program pemerintah dan siap diajak bicara,”
tutur Roy.
Haram Ramalan
Dari kacamata ilmu kebijakan publik, langkah proteksionisme yang dilontarkan sepasang menteri ini dinilai lebih bernuansa pragmatisme politik ketimbang sebuah keputusan yang berbasis pada bukti empiris dan keadilan pasar.
Kepada owrite, Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies UNIKA Parahyangan Tutik Rachmawati, menegaskan kebijakan publik pada hakikatnya memang berbicara perihal pilihan prioritas pemerintah—pilihan untuk menyetop izin ritel modern di desa, pun merupakan pilihan kebijakan publik. Namun, setiap pilihan tidak boleh melahirkan konsekuensi negatif yang berlebihan bagi pihak lain.
Artinya, decision to protect one party may also mean decision not to protect other party, which then has consequence to another party (Keputusan untuk melindungi satu pihak mungkin juga berarti keputusan untuk tidak melindungi pihak lain, yang kemudian akan berdampak pada pihak lain tersebut),”
ujar Tutik mengutip prinsip dasar kebijakan publik.
Ia menekankan perumusan kebijakan wajib mengutamakan prinsip keadilan dan harus berbasis bukti ilmiah dari riset, bukan sekadar ramalan tidak berdasar, wacana, atau akibat tekanan politik.
Tutik pun mengkritik penggunaan jargon “uang desa jangan lari ke Jakarta” yang kerap dilontarkan pejabat. Ia berpendapat, klaim semacam itu wajib merujuk pada kajian ilmiah. Sering kali, pejabat hanya memanfaatkan sentimen negatif di masyarakat sebagai alat mengeruk dukungan atas wacana kebijakan tertentu.
Inilah pentingnya pejabat memiliki pengetahuan dan kapasitas yang berkualitas tinggi, sehingga tidak terjebak pada pemberian pernyataan yang tidak berdasar,”
ucap dia.
Bagi mayoritas masyarakat yang merasa terabaikan, pendekatan populis ini memang mudah menjadi political currency (mata uang politik) pendulang legitimasi, meski miskin bukti.
Kemudian, perbedaan suara antara Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Perdagangan terkait nasib minimarket ini melahirkan masalah baru: ego sektoral dan miskoordinasi.
Mengutip Governing the Commons karya Elinor Ostrom, Tutik mengingatkan kegagalan pengaturan sering terjadi karena absennya mekanisme kejelasan koordinasi antar-aktor pembuat kebijakan.
Jika menteri menyampaikan sinyal kebijakan yang berbeda, maka akan berpotensi memunculkan regulatory uncertainty (ketidakpastian regulasi). Bagi pelaku usaha, ketidakpastian ini meningkatkan biaya transaksi. Ketika publik melihat perbedaan sikap antar kementerian tanpa klarifikasi yang cepat, akan muncul kesan bahwa pemerintah tidak solid,”
papar Tutik mengutip teori legitimasi negara modern dari Francis Fukuyama.
Jika ditelaah dari aspek kewenangan otonomi daerah, Tutik menilai wacana moratorium ini tidak sepenuhnya menabrak prinsip otonomi.
Hal ini mengingat pajak gerai ritel terbagi antara pusat (seperti PPh dan PPN) dan daerah (seperti pajak reklame atau IMB). Dampak bagi pemerintah daerah bisa jadi hanya sebatas menurunnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
Bila menggunakan kacamata pengusaha, maka wacana ini jelas akan berdampak negatif terhadap ekonomi. Kebijakan moratorium, selain mengakibatkan citra buruk pemerintah di mata pengusaha, bisa jadi bakal menghancurkan ribuan lapangan pekerjaan.
Selain itu, dari aspek monopoli, misalnya, aturan perdagangan melarang adanya monopoli. Dengan moratorium ini berarti pemerintah justru melakukan monopoli bagi koperasi desa atas nama ‘perlindungan dan supaya tidak kalah dalam persaingan’.
Selain itu, berkaca pada pengalaman banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD) memonopoli sektor tertentu—sektor listrik misalnya—kinerja mereka sering kali belum meyakinkan dan tergolong membebani anggaran.
Bahaya sesungguhnya justru mengintai di level tata kelola desa. Kebijakan moratorium berarti pemerintah secara sengaja melakukan monopoli bagi koperasi desa atas nama perlindungan, sebuah langkah yang sejatinya bertentangan dengan aturan perdagangan. Risiko terbesar ialah elite capture (pembajakan oleh elite).
Pembatasan aktor pasar, dalam hal ini adalah pembatasan terhadap gerai ritel, harus diimbangi dengan kapasitas kelembagaan (Kopdes) yang memadai. Tanpa aturan jelas, pengawasan dan sanksi yang konsisten, institusi lokal di desa sangat rentan dikuasai segelintir orang.
Tanpa itu, institusi mudah mengalami elite capture. Dalam konteks desa, relasi sosial yang hierarkis dapat meningkatkan risiko politisasi koperasi oleh kepala desa atau kelompok dominan,”
ucap dia.
Sebagai jalan keluar, Tutik memberikan rekomendasi afirmatif bagi pemerintah: perkuat daya saing, bukan lindungi dari kompetisi. Pendekatan moratorium perizinan merupakan pendekatan berbasis proteksi pasar—pemerintah haram menerapkan pendekatan ini karena dapat merusak ekosistem usaha yang telah berjalan.
Solusinya, alih-alih membatasi ritel lain, pemerintah dapat memberikan insentif fiskal terbatas. Misalnya subsidi logistik atau akses pembiayaan berbunga rendah atau membuat program peningkatan manajemen koperasi, akuntansi, dan digitalisasi,”
tutur Tutik.
Solusi lain ialah menjaga ekosistem usaha tetap kompetitif, sekaligus memberi ruang belajar dan integrasi bagi koperasi. Misalnya dengan mewajibkan adanya kemitraan distribusi antara ritel modern dan koperasi desa, menyediakan skema produk lokal melalui koperasi dapat masuk ke rantai pasok ritel besar.
Tutik menegaskan, demi menghindari elite capture dan politisasi lokal diperlukan pemisahan jelas antara jabatan politik desa dan pengelolaan koperasi, transparansi laporan keuangan dan audit independen berkala. Hal tersebut merupayakan upaya mengurangi risiko konsentrasi kekuasaan ekonomi di tingkat lokal.
Respons Menteri
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan Kopdes Merah Putih berpeluang besar untuk berkolaborasi dengan jaringan minimarket, ritel modern, maupun distributor sebagai pemasok produk.
Tujuan Kopdes ialah memberdayakan ekonomi lokal dengan menghadirkan distribusi yang lebih dekat kepada konsumen di desa. Maka, perlu ada pola kerja sama.
Ini kesempatan bagus untuk saling kolaborasi dengan minimarket, distributor, untuk menyalurkan produknya melalui koperasi desa,”
kata dia.



