Waris Kolonial
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun menilai Pasal 256 sejak awal bermasalah. Alih-alih melakukan dekolonisasi hukum, keberadaan pasal tersebut dianggap melanggengkan watak kolonial dan tumpang tindih dengan regulasi kebebasan berekspresi.
Peneliti ICJR Nur Ansar menegaskan, penolakan terhadap Pasal 256 telah disuarakan sejak masa pembahasan KUHP. Ia menyoroti ironi antara klaim pemerintah tentang dekolonisasi KUHP dengan realitas substansi pasal tersebut.
Secara prinsip, wacana yang dikeluarkan pemerintah itu adalah dekolonisasi KUHP, tapi kenyataannya, pasal ini adalah warisan KUHP lama. Dulu ada pasal yang mirip, yakni Pasal 510 dan 511 tentang pawai atau arak-arakan,”
kata Ansar, kepada owrite.
Kemudian terdapat tumpang tindih logika hukum antara KUHP Baru dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam regulasi itu, skema yang digunakan ialah “pemberitahuan”, bukan “izin”.
Pasal 10 Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan “Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.”
Tujuan pemberitahuan murni bersifat administratif agar Korps Bhayangkara dapat mengawal aksi dan melakukan rekayasa lalu lintas bila diperlukan. Jika sebuah aksi tidak memberikan surat pemberitahuan, sanksinya pun sebatas sanksi administratif, yakni pembubaran aksi, bukan pemidanaan.
Konsekuensi ketika tidak ada pemberitahuan adalah aksinya atau demonya dibubarkan oleh aparat. Mentok sampai di situ dan tidak ada konsekuensi pidananya. Tapi KUHP justru berbeda. Sejak awal, dia langsung menggabungkan antara yang tidak memberitahukan dan menimbulkan keonaran, yaitu bisa dipidana dengan ancaman 6 bulan,”
jelas Ansar.
Salah satu titik paling krusial pasca-putusan MK ini adalah interpretasi frasa “mengganggu kepentingan umum”. Tanpa definisi ketat, frasa tersebut dapat menjadi pasal karet pemicu overkriminalisasi di lapangan. Ansar menekankan perlu membedakan antara “dampak wajar” dari sebuah demonstrasi dengan “gangguan nyata” berskala besar seperti huru-hara atau perusakan fasilitas publik.
Kalau demo, otomatis jalanan macet. Maka fungsi dari pemberitahuan, agar polisi mengalihkan atau rekayasa lalu lintas. Kalau misalnya hanya kemacetan akibat demo, itu tidak boleh masuk dalam (delik) hal ini,”
ucap Ansar.
Dengan status putusan MK yang bersifat final dan mengikat, celah diskresi bagi aparat penegak hukum (kepolisian, jaksa, hingga hakim) menjadi sangat lebar. Mengantisipasi represi, ICJR menawarkan sejumlah pandangan:
1. Pembuatan pedoman bersama: Ansar mendorong adanya pedoman ketat yang dikeluarkan oleh pimpinan lembaga penegak hukum (Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA)—mirip dengan Surat Keputusan Bersama pada UU ITE—untuk mendefinisikan batasan rigid frasa “mengganggu kepentingan umum”.
2. Edukasi HAM: Problem mendasar tidak hanya pada ketiadaan pedoman, tapi pada kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami standar HAM. “Ketika penegak hukum bisa menerapkan instrumen HAM dengan baik, publik bahkan tidak butuh lagi pedoman,” ungkap Ansar, menyoroti masih seringnya terjadi kekerasan dan pelanggaran hak dasar saat penanganan aksi massa.
3. Peluang uji materi ulang: Meski telah diputus, pintu konstitusional belum sepenuhnya tertutup. Bukan berarti pasal yang sudah diuji tidak bisa diuji lagi. Selama batu ujinya berbeda atau dasar yang digunakan berbeda, artinya masih bisa diuji kembali.
Sengkarut Paradigma
Putusan MK yang tetap mempertahankan sanksi pidana dalam Pasal 256 KUHP bagi unjuk rasa tanpa pemberitahuan memicu alarm bahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai putusan ini memperlebar ruang subjektivitas aparat kepolisian, yang berujung pada penyusutan ruang sipil dan potensi meledaknya pembangkangan sipil (civil disobedience) di masa depan.
Bagi masyarakat sipil, putusan MK tersebut tidak langsung menjamin kebebasan berekspresi, melainkan mempertegas kerentanan demonstran terhadap represi dan kriminalisasi aparat negara.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Arya berpendapat negara memang bertanggung jawab mengatur mekanisme penyampaian pendapat di muka umum.
Problem utama terletak pada implementasi dan paradigma aparat penegak hukum yang seringkali menyelewengkan makna “pemberitahuan”.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, mekanisme aksi massa murni bersifat notifikasi atau pemberitahuan, bukan perizinan yang membutuhkan balasan persetujuan dari kepolisian.
Pemberitahuan ini sifatnya adalah notifikasi, artinya tidak perlu ada balasan apakah polisi mengizinkan atau tidak, tapi peluang terjadinya penyusutan ruang sipil adalah seleksi yang dilakukan oleh kepolisian. Ruang subjektivitasnya terlalu besar,”
kata Dimas, kepada owrite.
Dengan berlakunya Pasal 256 KUHP, penolakan sepihak dari kepolisian atas sebuah surat pemberitahuan aksi akan berdampak fatal.
“Implikasinya, setiap aksi yang dianggap tidak memberikan surat pemberitahuan bisa diancam pidana, apalagi apabila aksinya menjurus atau menstimulasi kerusuhan,”
tambah Dimas.
Paradigma kepolisian yang menyamakan pemberitahuan dengan perizinan inilah yang dinilai sebagai ancaman nyata bagi demokrasi. Ancaman kriminalisasi diperparah dengan kebiasaan penanganan massa aksi yang kerap berujung represif.
Dimas menyoroti penggunaan Peraturan Kapolri yang sering kali melampaui ketentuan undang-undang, khususnya perihal batas waktu aksi pukul 18.00.
Dimas berucap, Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak mengatur batasan waktu aksi, batasan tersebut hanya eksis di level Peraturan Kapolri yang seharusnya bersifat internal kepolisian. Namun, di lapangan, aturan jam 6 sore ini kerap dijadikan dalih untuk menaikkan eskalasi pengamanan.
Ketika aksi masih bertahan sampai atau di atas jam 6 sore, kepolisian menyimpulkan bahwa eskalasinya naik, sehingga ada penerjunan deployment Brimob. Kebiasaan Brimob adalah special force yang memang paradigmanya melakukan tindakan koersif atau kekerasan,”
jelas Dimas.
Oleh karena itu, Kontras mendesak adanya instrumen hukum berupa Standar Operasional Prosedur atau Peraturan Kepolisian yang lebih ketat membatasi diskresi pimpinan kepolisian di lapangan demi mencegah represi.
Di tengah tingginya potensi kekerasan dan kriminalisasi, Dimas menyayangkan lemahnya peran lembaga pengawas. Kompolnas dinilai tidak bertaring mengintervensi atau memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang melanggar. Di sisi lain, Komisi III DPR kerap menjadi “mitra stempel” daripada penyeimbang kekuasaan penegak hukum.
Menghadapi situasi hukum yang semakin sempit, Kontras menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, baik secara edukasi maupun advokasi kebijakan.
Mitigasinya tentu memberikan informasi soal aturan di UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Perkap yang beririsan. Tujuannya supaya ada kesadaran yang bisa menjadi sarana mitigatif secara kolektif maupun mandiri agar terhindar dari represivitas. Selain itu, kami terus memberikan masukan kepada Kepolisian, Kompolnas, Komnas HAM, dan DPR agar fungsi pencegahan dan penindakan berjalan,”
kata Dimas.
Putusan MK yang melegitimasi ancaman pidana bagi aksi tanpa pemberitahuan niscaya membawa efek gentar di tengah masyarakat, terutama kelompok akar rumput seperti petani, buruh, dan masyarakat adat yang berjuang mempertahankan ruang hidup.
Dimas memproyeksikan bahwa rentetan kebijakan represif ini akan melahirkan “politik kepatuhan yang dipaksakan.” Masyarakat diprediksi mulai menyensor diri dan enggan menyuarakan pendapat lantaran takut hidup di dalam penjara. Dimas memperingatkan kepatuhan semu ini ibarat bom waktu.
Politik ketakutan akan menghasilkan politik kepatuhan yang dipaksakan. Apabila politik kepatuhan ini tidak pernah digeser menjadi upaya membuka kembali ruang ekspresi, dia akan menghasilkan letupan. Analoginya seperti bisul pecah,”
tegas dia.
Kekecewaan dan kemarahan publik yang terus disumbat tanpa ada saluran partisipasi yang aman, dapat bermutasi menjadi gerakan yang lebih radikal.
Kemarahan yang dipendam makin lama akan memuncak menjadi public outrage (kemarahan publik) atau justru mengarah pada public disobedience (pembangkangan sipil). Ini bakal mengurangi legitimasi pemerintahan rezim Prabowo-Gibran dan juga perangkat penyelenggaraan negara lainnya,”
tutur Dimas.
Paham Perbedaan
Putusan MK ini menuai perdebatan panjang: apakah ini bentuk kemunduran demokrasi atau sekadar penegasan administratif?
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, berkata publik dan aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman serupa terkait satu kata kunci fundamental: pemberitahuan.
Charles menegaskan, bahwa MK dalam putusannya tidak bermaksud melarang kebebasan berekspresi. Ruh dari Pasal 256 KUHP, yang juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, adalah mekanisme “pemberitahuan” (notifikasi), bukan “izin” (perizinan).
Perbedaan kedua istilah ini sangat krusial. Jika sifatnya izin, maka negara berotoritas untuk menyetujui atau menolak sebuah aksi. Namun, karena sifatnya hanya pemberitahuan, negara diposisikan sebagai fasilitator.
Ini yang harus dipahami bersama-sama, itu bukan izin. Sifatnya adalah pemberitahuan, ya, sekadar memberitahu dan tidak pada posisi diizinkan atau tidak diizinkan,”
kata Charles, kepada owrite.
Tujuan utama dari pemberitahuan agar aparat dapat mempersiapkan infrastruktur pengamanan, seperti rekayasa lalu lintas dan penjagaan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi sifatnya hanya memberitahukan supaya negara memfasilitasi, bukan dalam rangka untuk menghalangi,”
lanjut dia.
Salah satu poin paling penting dari putusan MK ini ialah penegasan syarat jatuhnya sanksi. Ancaman pidana tidak serta-merta jatuh ketika demonstrasi berujung rusuh.
Sanksi pidana dalam Pasal 256 KUHP hanya berlaku jika memenuhi dua variabel yang saling mengikat secara kumulatif: tidak ada pemberitahuan dan terjadi kerusuhan/gangguan kepentingan umum.
Jika dia sudah memberitahu, kemudian ternyata terjadi kerusuhan, dia tidak pada posisi yang dapat dipersalahkan atas itu, yang akan dijerat adalah kalau dia tidak memberitahu lalu terjadi kerusuhan,”
tegas Charles.
Dengan kata lain, surat pemberitahuan justru berfungsi sebagai perisai hukum bagi penyelenggara aksi. Ketika pemberitahuan sudah masuk ke meja kepolisian, kegagalan mencegah kerusuhan sepenuhnya beralih menjadi tanggung jawab pengamanan aparat penegak hukum, bukan beban pidana bagi demonstran.
Meski demikian, frasa “kepentingan umum” dalam pasal tersebut kerap dikritik karena sifatnya abstrak dan berpotensi menjadi pasal karet.
Perihal ini, Charles mengingatkan agar kepolisian tidak memonopoli tafsir kepentingan umum. Demonstrasi adalah manifestasi upaya rakyat memperjuangkan kepentingan umum.
Negara juga harus mampu meletakkan posisi masyarakat juga bergerak atas nama kepentingan umum. Sehingga tidak boleh hanya versi negara atau institusi, yang bisa menafsirkan bahwa mereka melakukan pembubaran demi kepentingan umum,”
tutur Charles.
Karena sifat deliknya yang kumulatif, aparat penegak hukum memikul beban pembuktian ganda. Mereka harus membuktikan secara sah bahwa aksi tersebut benar-benar tidak didahului pemberitahuan, sekaligus membuktikan bahwa aksi itu menciptakan gangguan kepentingan umum yang melampaui batas kewajaran.
Mengingat putusan MK ini bersifat final dan mengikat, bola panas kini berada di tangan instansi kepolisian. Charles memperingatkan bahaya jika putusan ini diterjemahkan secara serampangan oleh aparat di lapangan.
Ia mendorong perlunya instrumen hukum turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) guna membatasi ruang diskresi aparat agar tak berlebihan.
Juklak-juknis nanti jangan sampai mereduksi makna yang sudah ada dalam putusan MK. Pendekatannya harus lebih persuasif, tujuannya untuk menjaga kelancaran demonstrasi, bukan untuk meredam,”
kata Charles.
Juknis tersebut harus mampu mencegah aparat menjadikan “diskresi” sebagai peluru untuk bertindak represif maupun menggunakan kekerasan. Putusan MK tersebut memang menyisakan ruang interpretasi di lapangan.
Secara tata negara, putusan ini menuntut kedewasaan aparat dalam membedakan antara “pemberitahuan” administratif dan “perizinan” otoritarian.
Tanpa aturan turunan yang ketat dan pro-demokrasi, mekanisme checks and balances antara masyarakat dan pemerintah akan selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman represi.


