Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut meminta agar keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Keluarga semenda yang dimaksud adalah hubungan kekeluargaan yang terbentuk melalui perkawinan, bukan melalui hubungan darah.
Berdasarkan informasi di laman resmi MK, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu secara khusus menguji Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa pada periode yang sama.
Permohonan ini kembali memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan dan praktik dinasti politik dalam kontestasi pemilihan presiden.
Hak Politik Tak Bisa Dibatasi Sembarangan
Menanggapi gugatan tersebut, pakar hukum tata negara Feri Amsari, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.
Siapa pun memiliki hak untuk maju. Yang tidak boleh adalah melanggar hak orang lain. Bahkan seseorang yang pernah melakukan kejahatan pun secara prinsip tetap memiliki hak politik,”
kata Feri kepada Owrite.id.
Menurutnya, hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Secara teori maupun praktik internasional, tidak ada larangan otomatis bagi anak presiden atau keluarga kepala negara untuk maju dalam pemilu.
Secara teoritik juga tidak ada contohnya. Anak presiden di banyak negara tetap boleh maju dalam pemilu. Yang harus dipastikan adalah proses pemilu berjalan adil dan tidak menggunakan aturan kampanye yang tidak fair,”
ujarnya.
Ia menambahkan, upaya mencegah konflik kepentingan seharusnya dilakukan dengan menjaga keadilan dan kesetaraan dalam proses pemilu, bukan dengan mencabut hak politik seseorang.
Pembatasan Hak Harus Rasional
Feri juga menilai, pembatasan hak memilih dan dipilih memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun pembatasan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan proporsional.
Kalau pembatasan dilakukan, harus dipikirkan juga kemungkinan ada anak presiden yang memiliki kapasitas dan kualitas. Jadi memang harus dipertimbangkan secara matang,”
katanya.
MK Pernah Batalkan Larangan Dinasti Politik di Pilkada
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengingatkan bahwa isu serupa pernah muncul dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya, pernah terdapat ketentuan yang melarang calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah atau semenda dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Namun aturan tersebut kemudian diuji di MK dan akhirnya dibatalkan.
Menurut Kahfi, permohonan untuk memasukkan larangan serupa dalam Pasal 169 UU Pemilu kemungkinan besar akan menghadapi tantangan yang sama.
Kemungkinan untuk diterapkan cukup sulit. Ini persoalan hukum sekaligus politik. Putusan MK sebelumnya soal pilkada juga punya dasar, karena dinasti politik atau nepotisme tidak mudah diatur hanya melalui hukum,”
ujar Kahfi kepada Owrite.id.
Dinasti Politik dan Moralitas Demokrasi
Kahfi menilai persoalan dinasti politik dan nepotisme tidak semata-mata merupakan isu hukum, tetapi juga berkaitan dengan moralitas politik.
Ia mencontohkan, bahwa praktik nepotisme tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.
Semangatnya memang baik, yaitu mengurangi nepotisme. Tetapi dalam konstitusi kita, semua orang memiliki hak politik yang sama. Karena itu pengaturannya menjadi sangat sulit,”
katanya.
Menurut Kahfi, upaya mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan seharusnya difokuskan pada pencegahan abuse of state resources atau penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik.
Kalaupun ada calon yang merupakan anak presiden, yang penting pertarungannya tetap setara. Fokusnya bukan hanya pada nepotisme, tetapi memastikan pemilunya adil bagi semua kandidat,”
ujarnya.
Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu ini kembali menempatkan MK sebagai penafsir konstitusi dalam menentukan batasan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Putusan MK nantinya berpotensi memengaruhi arah regulasi pemilu sekaligus dinamika politik nasional, khususnya dalam perdebatan antara upaya mencegah konflik kepentingan dan menjaga hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dalam sistem demokrasi.


