Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 28 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / UU Pemilu Digugat: Ketika Nasib Dinasti Politik Keluarga Penguasa ada di Tangan MK
Politik

UU Pemilu Digugat: Ketika Nasib Dinasti Politik Keluarga Penguasa ada di Tangan MK

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 9, 2026 11:02 am
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi politik dinasti
Gambar ilustrasi politik dinasti. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Daftar isi Konten
  • Hak Politik Tak Bisa Dibatasi Sembarangan
  • Pembatasan Hak Harus Rasional
  • MK Pernah Batalkan Larangan Dinasti Politik di Pilkada
  • Dinasti Politik dan Moralitas Demokrasi

Permohonan tersebut meminta agar keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Keluarga semenda yang dimaksud adalah hubungan kekeluargaan yang terbentuk melalui perkawinan, bukan melalui hubungan darah.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu secara khusus menguji Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa pada periode yang sama.

Permohonan ini kembali memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan dan praktik dinasti politik dalam kontestasi pemilihan presiden.

Hak Politik Tak Bisa Dibatasi Sembarangan

Menanggapi gugatan tersebut, pakar hukum tata negara Feri Amsari, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Siapa pun memiliki hak untuk maju. Yang tidak boleh adalah melanggar hak orang lain. Bahkan seseorang yang pernah melakukan kejahatan pun secara prinsip tetap memiliki hak politik,”

kata Feri kepada Owrite.id.

Menurutnya, hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Secara teori maupun praktik internasional, tidak ada larangan otomatis bagi anak presiden atau keluarga kepala negara untuk maju dalam pemilu.

Secara teoritik juga tidak ada contohnya. Anak presiden di banyak negara tetap boleh maju dalam pemilu. Yang harus dipastikan adalah proses pemilu berjalan adil dan tidak menggunakan aturan kampanye yang tidak fair,”

ujarnya.

Ia menambahkan, upaya mencegah konflik kepentingan seharusnya dilakukan dengan menjaga keadilan dan kesetaraan dalam proses pemilu, bukan dengan mencabut hak politik seseorang.

Pembatasan Hak Harus Rasional

Feri juga menilai, pembatasan hak memilih dan dipilih memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun pembatasan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan proporsional.

Kalau pembatasan dilakukan, harus dipikirkan juga kemungkinan ada anak presiden yang memiliki kapasitas dan kualitas. Jadi memang harus dipertimbangkan secara matang,”

katanya.

MK Pernah Batalkan Larangan Dinasti Politik di Pilkada

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengingatkan bahwa isu serupa pernah muncul dalam konteks pemilihan kepala daerah.

Dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya, pernah terdapat ketentuan yang melarang calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah atau semenda dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Namun aturan tersebut kemudian diuji di MK dan akhirnya dibatalkan.

Menurut Kahfi, permohonan untuk memasukkan larangan serupa dalam Pasal 169 UU Pemilu kemungkinan besar akan menghadapi tantangan yang sama.

Kemungkinan untuk diterapkan cukup sulit. Ini persoalan hukum sekaligus politik. Putusan MK sebelumnya soal pilkada juga punya dasar, karena dinasti politik atau nepotisme tidak mudah diatur hanya melalui hukum,”

ujar Kahfi kepada Owrite.id.

Dinasti Politik dan Moralitas Demokrasi

Kahfi menilai persoalan dinasti politik dan nepotisme tidak semata-mata merupakan isu hukum, tetapi juga berkaitan dengan moralitas politik.

Ia mencontohkan, bahwa praktik nepotisme tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.

Semangatnya memang baik, yaitu mengurangi nepotisme. Tetapi dalam konstitusi kita, semua orang memiliki hak politik yang sama. Karena itu pengaturannya menjadi sangat sulit,”

katanya.

Menurut Kahfi, upaya mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan seharusnya difokuskan pada pencegahan abuse of state resources atau penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik.

Kalaupun ada calon yang merupakan anak presiden, yang penting pertarungannya tetap setara. Fokusnya bukan hanya pada nepotisme, tetapi memastikan pemilunya adil bagi semua kandidat,”

ujarnya.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu ini kembali menempatkan MK sebagai penafsir konstitusi dalam menentukan batasan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Putusan MK nantinya berpotensi memengaruhi arah regulasi pemilu sekaligus dinamika politik nasional, khususnya dalam perdebatan antara upaya mencegah konflik kepentingan dan menjaga hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dalam sistem demokrasi.

Tag:Mahkamah Konstitusipemilupolitik dinastiPresidenSpillundang undang pemilu
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustasi, seorang wanita mengalami gangguan kesehatan Influenza.
Kesehatan

Jangan Anggap Remeh, Influenza Bisa Berujung Pneumonia hingga Kematian

Influenza masih menjadi ancaman kesehatan pernapasan global yang signifikan, dengan perkiraan 290.000 hingga 650.000 kematian setiap tahunnya di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di negara tropis seperti Indonesia, sirkulasi virus yang…

By
Syifa Fauziah
Ivan
5 Min Read
KA Argo Bromo Anggrek Seruduk KRL Commuter Line di Bekasi Timur. (Sumber: Istimewa)
Megapolitan

KAI Pastikan 240 Penumpang dan Masinis Argo Bromo Selamat

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan 240 penumpang Argo Bromo Anggrek selamat dalam insiden kecelakaan dengan Kereta Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. KAI juga mengabarkan masinis KA Argo berhasil…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. (Sumber: Owrite/Adi Briantika)
Megapolitan

Penumpang Masih Terhimpit Bangku, Petugas Berjibaku Selamatkan Korban Tabrakan Argo Bromo vs Commuter Line

Hingga saat ini, petugas masih berupaya membebaskan korban kecelakaan Kereta Api Argo Bromo dan KRL Commuter line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin, 27 April 2026.  Kecelakaan tersebut menyebabkan…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Politik

Usulan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Pengamat: Atasi Korupsi dan Kaderisasi Mandek

Merujuk kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga itu mengusulkan masa…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
8 jam lalu
Ketua DPR RI Puan Maharani saat melakukan konfrensi pers
Politik

Di Tengah Dinamika Politik, RUU Pemilu 2029 Terus Digodok

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu tetap…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
6 hari lalu
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (tengah) didampingi juru bicara Husain Abdullah (kanan) dan mantan Menkumham Hamid Awaluddin (kiri) memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Politik

Cerita Lama Terungkap, JK Sebut Megawati Sosok Paling Demokratis di Indonesia

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, memberikan apresiasi kepada Megawati…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
1 minggu lalu
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026). (Sumber: Antara Foto/Rakha Raditya Yahya/hma/bar)
Politik

Untuk Para Termul, JK Bongkar Perannya di Balik Jokowi: Jadi Presiden Karena Saya!

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, meluapkan kekesalannya atas tuduhan…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
1 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up