Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 13 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Instruksi Panglima TNI soal Siaga 1: Koalisi Sebut Inkonstitusional dan Wajib Dicabut
Nasional

Instruksi Panglima TNI soal Siaga 1: Koalisi Sebut Inkonstitusional dan Wajib Dicabut

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 9, 2026 10:32 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Ilustrasi Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD berbaris dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok
Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD berbaris dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)
SHARE

Keputusan Panglima TNI yang memberlakukan status “Siaga 1” bagi seluruh prajuritnya menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Langkah pengerahan pasukan dinilai melanggar konstitusi, mengancam supremasi sipil, dan sarat kepentingan politik ketakutan.

Kontroversi ini bermula dari penerbitan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/283/2026 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Telegram tersebut memuat tujuh instruksi utama sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak dalam negeri atas serangan Amerika Serikat ke Iran. Berikut instruksi tersebut:

  • Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista dan melaksanakan patroli di objek vital strategis sentral perekonomian, bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga PLN;
  • Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara berkala secara terus-menerus selama 24 jam;
  • BAIS TNI memerintahkan atase pertahanan (Athan) RI di negara terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi WNI bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemlu, KBRI, dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah;
  • Kodam Jaya/Jayakarta diinstruksikan agar melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas di wilayah DKI Jakarta;
  • Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas DKI Jakarta;
  • Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing;

Laporan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.

Melalui surat telegram itu, Panglima TNI menilai perlu adanya penjagaan ketat terhadap berbagai objek vital transportasi darat (seperti stasiun kereta dan terminal), laut (pelabuhan), hingga udara (bandara).

Koalisi memandang bahwa penerbitan surat telegram tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Penilaian atas dinamika geopolitik serta pengerahan kekuatan militer seharusnya menjadi ranah presiden dan DPR, bukan Panglima TNI secara sepihak.

Perwakilan Koalisi dari Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan angkatan bersenjata mutlak berada di tangan Kepala Negara.

Surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan presiden, bukan Panglima TNI. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD NRI 1945,”

kata Julius, 8 Maret 2026, dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa landasan tersebut diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat presiden. Dengan demikian, salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,”

papar Julius.

Selain masalah kewenangan, Koalisi juga menyoroti ketiadaan urgensi pelibatan militer dalam situasi saat ini. Beberapa poin yang menjadi catatan Koalisi, antara lain:

  • Situasi terkendali: Kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih sepenuhnya berada dalam kendali pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum;
  • Belum ada eskalasi: Belum ada ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang menuntut pelibatan militer dalam kerangka siaga satu;
  • Tidak ada permintaan bantuan: Institusi sipil dan penegak hukum belum meminta perbantuan kepada Presiden untuk melibatkan militer;
  • Prinsip pilihan terakhir: Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menjadi last resort atau pilihan terakhir ketika kapasitas sipil benar-benar sudah tidak sanggup mengatasi situasi.

Koalisi memberikan peringatan keras kepada pemerintah. Jika presiden mengabaikan desakan ini dan tidak mencabut surat telegram tersebut, pemerintah dapat dianggap sengaja membiarkan situasi ini demi kepentingan politik rezim.

Langkah ini dicurigai sebagai taktik politics of fear (politik ketakutan) yang digunakan untuk meredam kelompok kritis, lantaran belakangan ini kebijakan presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan dari publik.

Tag:InkonstitusionalInstruksiKontroversiPanglima TNISiaga 1Wajib Dicabut
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Meta mengirimkan pejabat kebijakan publik regionalnya, yakni Rafael Frankel, Director of Public Policy for Southeast & South Asia, untuk membahas mengenai peningkatan kepatuhan perusahaan.
Nasional

Setelah Sidak Heboh, Meta Akhirnya Bertemu Menkomdigi Meutya Hafid Bahas Soal Ini…

Raksasa platform Meta menemui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, pada Kamis, 12 Maret 2026. Pertemuan keduanya terjadi usai Menkomdigi melakukan sidak di kantor Meta beberapa waktu lalu. Dalam…

By
Iren Natania
Dusep
1 Min Read
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus
Megapolitan

Polisi Buru Penyiram Air Keras Wakil Koordinator Kontras

Polri bergerak cepat merespons insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Penyerangan oleh orang tidak dikenal tersebut terjadi…

By
Adi Briantika
Ivan
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Soal Isu Pemerintah Bakal Naikkan Batas Defisit 3 Persen, Purbaya: Saya Belum Tahu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara, terkait isu pemerintah akan melakukan pelebaran batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen. Ia mengatakan, rencana tersebut masih…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) berbincang dengan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar (kiri) usai menerima dan menggelar pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Nasional

Pecah Kongsi Lagi, Rismon Minta Maaf Langsung ke Jokowi atas Tuduhan Ijazah Palsu

Rismon Hasiholan Sianipar meninggalkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
44 menit lalu
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Nasional

Program Gentengisasi Dimulai, Ribuan Genteng UMKM Jatiwangi Diborong untuk Rumah Rakyat

Pemerintah mulai menjalankan program gentengisasi sebagai bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani
Nasional

Jelang Pemilu 2029, DPR Tegaskan RUU Pemilu Harus Dibahas Matang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/wsj)
Nasional

Konflik Global Memanas Harga Penerbangan Haji 2026 Tetap Stabil, Ini Alasannya

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), M Irfan Yusuf, memastikan bahwa tarif maskapai…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up