Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 2 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Instruksi Panglima TNI soal Siaga 1: Koalisi Sebut Inkonstitusional dan Wajib Dicabut
Nasional

Instruksi Panglima TNI soal Siaga 1: Koalisi Sebut Inkonstitusional dan Wajib Dicabut

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 9, 2026 10:32 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Ilustrasi Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD berbaris dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok
Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD berbaris dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)
SHARE

Keputusan Panglima TNI yang memberlakukan status “Siaga 1” bagi seluruh prajuritnya menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Langkah pengerahan pasukan dinilai melanggar konstitusi, mengancam supremasi sipil, dan sarat kepentingan politik ketakutan.

Kontroversi ini bermula dari penerbitan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/283/2026 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Telegram tersebut memuat tujuh instruksi utama sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak dalam negeri atas serangan Amerika Serikat ke Iran. Berikut instruksi tersebut:

  • Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista dan melaksanakan patroli di objek vital strategis sentral perekonomian, bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga PLN;
  • Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara berkala secara terus-menerus selama 24 jam;
  • BAIS TNI memerintahkan atase pertahanan (Athan) RI di negara terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi WNI bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemlu, KBRI, dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah;
  • Kodam Jaya/Jayakarta diinstruksikan agar melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas di wilayah DKI Jakarta;
  • Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas DKI Jakarta;
  • Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing;

Laporan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.

Melalui surat telegram itu, Panglima TNI menilai perlu adanya penjagaan ketat terhadap berbagai objek vital transportasi darat (seperti stasiun kereta dan terminal), laut (pelabuhan), hingga udara (bandara).

Koalisi memandang bahwa penerbitan surat telegram tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Penilaian atas dinamika geopolitik serta pengerahan kekuatan militer seharusnya menjadi ranah presiden dan DPR, bukan Panglima TNI secara sepihak.

Perwakilan Koalisi dari Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan angkatan bersenjata mutlak berada di tangan Kepala Negara.

Surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan presiden, bukan Panglima TNI. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD NRI 1945,”

kata Julius, 8 Maret 2026, dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa landasan tersebut diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat presiden. Dengan demikian, salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,”

papar Julius.

Selain masalah kewenangan, Koalisi juga menyoroti ketiadaan urgensi pelibatan militer dalam situasi saat ini. Beberapa poin yang menjadi catatan Koalisi, antara lain:

  • Situasi terkendali: Kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih sepenuhnya berada dalam kendali pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum;
  • Belum ada eskalasi: Belum ada ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang menuntut pelibatan militer dalam kerangka siaga satu;
  • Tidak ada permintaan bantuan: Institusi sipil dan penegak hukum belum meminta perbantuan kepada Presiden untuk melibatkan militer;
  • Prinsip pilihan terakhir: Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menjadi last resort atau pilihan terakhir ketika kapasitas sipil benar-benar sudah tidak sanggup mengatasi situasi.

Koalisi memberikan peringatan keras kepada pemerintah. Jika presiden mengabaikan desakan ini dan tidak mencabut surat telegram tersebut, pemerintah dapat dianggap sengaja membiarkan situasi ini demi kepentingan politik rezim.

Langkah ini dicurigai sebagai taktik politics of fear (politik ketakutan) yang digunakan untuk meredam kelompok kritis, lantaran belakangan ini kebijakan presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan dari publik.

Tag:InkonstitusionalInstruksiKontroversiPanglima TNISiaga 1Wajib Dicabut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
10 Orang Terkaya di Indonesia per Agustus 2026, Nomor Satu Dipegang Raja Batu Bara
By Anisa Aulia
Low Tuck Kwong adalah pendiri Bayan Resources. (Sumber: IG @lowtuckkwong01)
1
AS Keluarkan Peringatan Buat Warganya Tinggalkan Timur Tengah, Mau Serang Iran?
By Anisa Aulia
Bendera Amerika Serikat di salah satu Kedutaan Besar. (Sumber: Unsplash/Chris Kursikowski)
2
Terungkap! Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi Simpan Urine ‘Bersih’ di Tas
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penyelundupan narkoba via Bandara Soetta.
3
MK Coret MBG dari Anggaran Pendidikan, DPR: Marwah 20% Fokus ke Mutu dan Guru
By Rahmat Baihaqi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
4
Dari Skandal Febrie hingga Misteri Satpam Jatiluhur, Ini 5 Kasus Terheboh Juli 2026
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi kasus hukum terheboh sepanjang Juli 2026. (Gambar dibuat AI)
5

BERITA LAINNYA

KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Utara Sumenep. (Sumber: Istimewa)
Nasional

Detik-detik KM Mutiara Sentosa II Terbakar Hebat di Perairan Sumenep Madura

Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa II mengalami kebakaran hebat di perairan utara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kanan) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta
Nasional

Gegara Ulah Bigmo, Kemkomdigi Tegur YouTube Imbas Diduga Eksploitasi Anak Promosi Vape

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran ke YouTube buntut konten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
KM Mutiara Sentosa II terbakar di Perairan Madura. (Sumber: Istimewa)
Nasional

KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Madura, 5 Tewas dan 41 Orang Dalam Pencarian

Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa II terbakar di perairan utara Sumenep, Madura…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
3 jam lalu
KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Utara Sumenep. (Sumber: Istimewa)
Nasional

KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Utara Sumenep

Kapal KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya-Makassar terbakar di perairan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up