Sidang gugatan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim akan menentukan sah atau tidaknya status hukum Yaqut setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lusa mendatang.
Hal itu dikatakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang agenda kesimpulan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.
Hakim Sulistyo awalnya membuka sidang dan meminta pihak Yaqut serta KPK menyerahkan nota kesimpulan. Sidang tersebut berlangsung singkat karena kedua belah pihak tidak memberikan tanggapan. Hakim kemudian menetapkan jadwal sidang selanjutnya.
Putusan akan kita ucapkan tanggal 11 Maret jam 10, sidang ditutup,”
kata Hakim Sulistyo sambil mengetok palu sidang.
Yaqut Sindir Bukti Perhitungan Kerugian Negara
Yaqut mengatakan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan memiliki kesepahaman mengenai kecukupan alat bukti saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon maupun termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah terdapat kerugian negara terlebih dahulu,”
kata Yaqut di PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.
Eks Menag itu meyakini keterangan saksi ahli yang dihadirkannya dapat mengubah pandangan hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilannya.
Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini,”
ucap dia.
Kebenaran akan menemukan jalannya di manapun dan kapanpun,”
tambah Yaqut.
KPK Pede Penetapan Tersangka Yaqut Sesuai Prosedur
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo meyakini hakim bakal menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Yaqut Cholil pada sidang putusan yang digelar Rabu, 11 Maret 2026.
KPK menegaskan telah memiliki kecukupan alat bukti saat menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi.
Seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,”
ucap Budi saat dikonfirmasi terpisah.
Awal Mula Kuota Haji Tambahan Dikorupsi
Kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.
Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kementerian Agama kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga mendalami praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.
