Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan mengatakan penggeledahan juga menyasar salah satu kediaman pribadi mantan komisioner Ombudsman 2021 – 2026 Yeka Hendra Fatika (YH).
Benar ada penggeledahan di rumahnya sama kantornya hari ini,”
ucap Anang ketika dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2026.
Anang mengatakan, penggeledahan itu terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng yang sebelumnya telah diputus onslag atau putusan lepas.
Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng dulu itu yang onslag putusan,”
ujar Anang.
Anang mengakui penggeledahan itu menyusul lantaran adanya surat rekomendasi dari Ombudsman untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari kasus tersebut.
Meski demikian, Kejagung masih belum merinci lebih detail mengenai perkara dan penggeledahan itu. Hingga kini, penyidik Kejagung juga masih melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman, Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun Owrite.id, ada tiga korporasi minyak goreng yaitu Grup Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas menggugat Menteri Pedagangan (Mendag) ke PTUN pada 2023. Ketiga Grup tersebut meminta majelis hakim menyatakan Mendag telah melakukan kesalahan dan/atau maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng sesuai.
Dalam gugatan itu, tiga korporasi minyak goreng melampirkan surat rekomendasi dari Ombudsman RI dalam LAHP Ombudsman yang telah diserahkan kepada tergugat.
Grup Permata Hijau mengklaim mengalami kerugian yang nyata (actual loss) sebesar Rp140.823.360.233 (Rp140,82 miliar). Sedangkan, Wilmar grup mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp947.379.412.161 (Rp947,37 miliar).
Sementara itu, sidang gugatan Musim Mas grup akan dilakukan pada 7 November 2023. Musim mas mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp551,58 miliar.
