Komisi III DPR RI, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dan perwakilan korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadakan rapat dengar pendapat perihal perkara itu.
Aris, salah satu perwakilan korban, menyatakan koperasi tersebut menjerat nasabahnya melalui iming-iming keuntungan tidak wajar yang dikemas dalam program bernama “Si Pintar”.
Merujuk keterangan Aris, program ini menawarkan keuntungan 100 persen dalam tempo dua tahun atau 24 bulan. Koperasi BLN memikat nasabah dengan skema pengembalian modal dan profit yang dibayarkan setiap bulan.
Aris mengilustrasikan, jika seseorang berinvestasi sebesar Rp1.200.000, maka nasabah tersebut dijanjikan akan menerima pencairan sebesar Rp100.000 per bulan selama 24 kali. Jika diakumulasikan, nilai ini setara dengan bunga sekitar 4,17 persen per bulan.
Namun, di balik lancarnya pembayaran awal, terdapat taktik sistematis menguras dana korban lebih dalam. Setelah nasabah menerima sekitar empat kali transferan atau yang mereka sebut sebagai “kluntingan“, pihak koperasi kembali melancarkan aksi persuasif.
Itu pasti diprospek untuk bisa memasukkan lagi. Dirayu lagi oleh kepala cabang, leader, atau mentor untuk bisa memasukkan (menjaminkan) uangnya kembali,”
kata Aris, Senin, 9 Maret 2026.
Akibat berbagai janji manis dan strategi marketing yang menggiurkan, mayoritas korban akhirnya tidak mengambil keuntungan tersebut.
Bahkan, banyak nasabah—kurang lebih 44.000 nasabah—yang semakin tergiur hingga nekat menjaminkan aset atau barang-barang berharga mereka demi menambah nilai investasi di Koperasi BLN.
Kemudian, Aris mengungkapkan bahwa kejanggalan mulai terjadi dan pembayaran kepada nasabah resmi macet atau tidak terbayarkan sejak 15 Maret 2025.
Menyadari ada yang tidak beres, sekitar April, perwakilan korban berinisiatif mengecek langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengatakan bahwa Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak mempunyai izin untuk menghimpun dana dari masyarakat,”
aku Aris.
Koperasi BLN ternyata telah beroperasi secara masif dan memiliki kantor cabang yang tersebar di belasan kota di berbagai provinsi. Aris mencatat, ada 19 kota yang menjadi wilayah operasi koperasi, meliputi:
1. Jawa Tengah dan DIY: Salatiga, Boyolali, Semarang, Wonosobo, Purworejo, Demak, Pekalongan, Kebumen, Cilacap, Klaten, Solo, Wonogiri, dan Gunung Kidul.
2. Jawa Timur: Kediri dan Surabaya.
3. Provinsi lain: Bali, Jakarta, Lampung, dan Kalimantan.
Hingga saat ini, para korban masih terus memperjuangkan hak-hak mereka dan berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas aliran dana yang telah disetorkan. Selain itu, total kerugian masih dalam perhitungan.
Polisi Bergerak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto memaparkan penanganan yang dilakukan oleh pihaknya. Koperasi BLN ternyata telah berada di bawah radar pengawasan pemerintah.
Pada 1 Agustus 2023, Satgas PASTI yang dikoordinatori oleh OJK bersama belasan kementerian dan lembaga negara telah mengindikasikan adanya potensi masalah pada kegiatan Koperasi BLN.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah melayangkan dua Surat Teguran pada 8 dan 23 Agustus 2023.
Surat teguran tersebut mendesak koperasi untuk memperbaiki badan hukum, melakukan take down platform web, serta menghentikan kegiatan usaha tanpa izin operasional dan praktik investasi dengan keuntungan tidak wajar. 19 Oktober 2023, Satgas PASTI mengusulkan penghentian sementara Koperasi BLN.
Sempat tertunda, pada 9 September 2024 disepakati bahwa penanganan kasus BLN akan ditindaklanjuti setelah rangkaian Pemilu/Pilkada 2024 usai.
17 Januari 2025, Satgas PASTI merekomendasikan penghentian kegiatan usaha koperasi tersebut dan merencanakan pembentukan Crisis and Information Center kepada Kabareskrim Polri mengingat sebaran nasabah yang melintasi berbagai provinsi.
Djoko memberitahukan upaya penanganan perkara ini, yakni bekerja sama dengan PPATK untuk membedah transaksi keuangan koperasi beserta para pengurusnya; berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna menentukan klaster penanganan perkara dan penerapan pasal; menggandeng LPSK untuk memverifikasi nilai kerugian dengan tujuan utama memulihkan kerugian korban, bukan sekadar menghukum pelaku; dan membentuk Posko Pengaduan Nasabah Koperasi BLN yang berpusat di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Polisi menerima pengaduan kasus investasi bodong ini. Rinciannya sebagai berikut:
1. Ditreskrimsus Polda Jateng: 7 pengaduan dengan 75 korban;
2. Polres Boyolali: 24 pengaduan dengan 24 korban;
3. Polres Salatiga: 19 pengaduan dengan 19 korban;
4. Polres Karanganyar: 1 pengaduan dengan jumlah korban terbanyak, yakni 58 orang;
5. Polres Wonogiri: 1 pengaduan dengan 11 korban;
6. Pengaduan lainnya ditangani oleh Polresta Surakarta (3 korban), Polres Kebumen (3 korban), Polres Sragen (2 korban), dan Polres Semarang (1 korban).
Berdasar berkas pelimpahan dari Polres Salatiga yang diterima pada 8 Oktober 2025, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mulai melakukan penyidikan.
Akhirnya, 4 Maret 2026, polisi menetapkan D, Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, sebagai tersangka. Untuk potensi tersangka lainnya, masih dalam proses penelusuran kepolisian.

