Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 26 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Rapat Komisi III: Korban dan Polisi Beberkan Dugaan Investasi Bodong Koperasi BLN
Hukum

Rapat Komisi III: Korban dan Polisi Beberkan Dugaan Investasi Bodong Koperasi BLN

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 9, 2026 7:11 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
gambar ilustrai koperasi bodong
gambar ilustrai koperasi bodong (gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Komisi III DPR RI, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dan perwakilan korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadakan rapat dengar pendapat perihal perkara itu.

Aris, salah satu perwakilan korban, menyatakan koperasi tersebut menjerat nasabahnya melalui iming-iming keuntungan tidak wajar yang dikemas dalam program bernama “Si Pintar”.

Merujuk keterangan Aris, program ini menawarkan keuntungan 100 persen dalam tempo dua tahun atau 24 bulan. Koperasi BLN memikat nasabah dengan skema pengembalian modal dan profit yang dibayarkan setiap bulan.

Aris mengilustrasikan, jika seseorang berinvestasi sebesar Rp1.200.000, maka nasabah tersebut dijanjikan akan menerima pencairan sebesar Rp100.000 per bulan selama 24 kali. Jika diakumulasikan, nilai ini setara dengan bunga sekitar 4,17 persen per bulan.

Namun, di balik lancarnya pembayaran awal, terdapat taktik sistematis menguras dana korban lebih dalam. Setelah nasabah menerima sekitar empat kali transferan atau yang mereka sebut sebagai “kluntingan“, pihak koperasi kembali melancarkan aksi persuasif.

Itu pasti diprospek untuk bisa memasukkan lagi. Dirayu lagi oleh kepala cabang, leader, atau mentor untuk bisa memasukkan (menjaminkan) uangnya kembali,”

kata Aris, Senin, 9 Maret 2026.

Akibat berbagai janji manis dan strategi marketing yang menggiurkan, mayoritas korban akhirnya tidak mengambil keuntungan tersebut.

Bahkan, banyak nasabah—kurang lebih 44.000 nasabah—yang semakin tergiur hingga nekat menjaminkan aset atau barang-barang berharga mereka demi menambah nilai investasi di Koperasi BLN.

Kemudian, Aris mengungkapkan bahwa kejanggalan mulai terjadi dan pembayaran kepada nasabah resmi macet atau tidak terbayarkan sejak 15 Maret 2025.

Menyadari ada yang tidak beres, sekitar April, perwakilan korban berinisiatif mengecek langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengatakan bahwa Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak mempunyai izin untuk menghimpun dana dari masyarakat,”

aku Aris.

Koperasi BLN ternyata telah beroperasi secara masif dan memiliki kantor cabang yang tersebar di belasan kota di berbagai provinsi. Aris mencatat, ada 19 kota yang menjadi wilayah operasi koperasi, meliputi:

1. Jawa Tengah dan DIY: Salatiga, Boyolali, Semarang, Wonosobo, Purworejo, Demak, Pekalongan, Kebumen, Cilacap, Klaten, Solo, Wonogiri, dan Gunung Kidul.

    2. Jawa Timur: Kediri dan Surabaya.

    3. Provinsi lain: Bali, Jakarta, Lampung, dan Kalimantan.

    Hingga saat ini, para korban masih terus memperjuangkan hak-hak mereka dan berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas aliran dana yang telah disetorkan. Selain itu, total kerugian masih dalam perhitungan.

    Polisi Bergerak

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto memaparkan penanganan yang dilakukan oleh pihaknya. Koperasi BLN ternyata telah berada di bawah radar pengawasan pemerintah.

    Pada 1 Agustus 2023, Satgas PASTI yang dikoordinatori oleh OJK bersama belasan kementerian dan lembaga negara telah mengindikasikan adanya potensi masalah pada kegiatan Koperasi BLN.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah melayangkan dua Surat Teguran pada 8 dan 23 Agustus 2023.

    Surat teguran tersebut mendesak koperasi untuk memperbaiki badan hukum, melakukan take down platform web, serta menghentikan kegiatan usaha tanpa izin operasional dan praktik investasi dengan keuntungan tidak wajar. 19 Oktober 2023, Satgas PASTI mengusulkan penghentian sementara Koperasi BLN.

    Sempat tertunda, pada 9 September 2024 disepakati bahwa penanganan kasus BLN akan ditindaklanjuti setelah rangkaian Pemilu/Pilkada 2024 usai.

    17 Januari 2025, Satgas PASTI merekomendasikan penghentian kegiatan usaha koperasi tersebut dan merencanakan pembentukan Crisis and Information Center kepada Kabareskrim Polri mengingat sebaran nasabah yang melintasi berbagai provinsi.

    Djoko memberitahukan upaya penanganan perkara ini, yakni bekerja sama dengan PPATK untuk membedah transaksi keuangan koperasi beserta para pengurusnya; berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna menentukan klaster penanganan perkara dan penerapan pasal; menggandeng LPSK untuk memverifikasi nilai kerugian dengan tujuan utama memulihkan kerugian korban, bukan sekadar menghukum pelaku; dan membentuk Posko Pengaduan Nasabah Koperasi BLN yang berpusat di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

    Polisi menerima pengaduan kasus investasi bodong ini. Rinciannya sebagai berikut:

    1. Ditreskrimsus Polda Jateng: 7 pengaduan dengan 75 korban;

    2. Polres Boyolali: 24 pengaduan dengan 24 korban;

    3. Polres Salatiga: 19 pengaduan dengan 19 korban;

    4. Polres Karanganyar: 1 pengaduan dengan jumlah korban terbanyak, yakni 58 orang;

    5. Polres Wonogiri: 1 pengaduan dengan 11 korban;

    6. Pengaduan lainnya ditangani oleh Polresta Surakarta (3 korban), Polres Kebumen (3 korban), Polres Sragen (2 korban), dan Polres Semarang (1 korban).

    Berdasar berkas pelimpahan dari Polres Salatiga yang diterima pada 8 Oktober 2025, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mulai melakukan penyidikan.

    Akhirnya, 4 Maret 2026, polisi menetapkan D, Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, sebagai tersangka. Untuk potensi tersangka lainnya, masih dalam proses penelusuran kepolisian.

    Tag:DPRkoperasi bodongPenipuan
    Share This Article
    Email Salin Tautan Print
    owrite-adi-briantika
    ByAdi Briantika
    Reporter
    Follow:
    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
    Amin Suciady
    ByAmin Suciady
    Redaktur Pelaksana
    Follow:
    Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

    BERITA TERKINI

    Indeks berita
    Ilustrasi perjalanan balik dari muddik
    Hype

    Persiapan Arus Balik: Pastikan Tubuh Fit Menghadapi Perubahan Cuaca Mendadak

    Cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia menjadi perhatian serius bagi para pemudik yang bersiap kembali ke perantauan. Pasalnya perubahan cuaca yang tidak menentu ini membuat tubuh gampang terserang…

    By
    Syifa Fauziah
    Ivan
    1 Min Read
    Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Sumber: Instagram/anwaribrahim_my)
    Internasional

    Geopolitik Memanas, PM Malaysia Anwar Ibrahim Terbang ke RI Temui Prabowo Besok

    Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dijadwalkan akan melakukan kunjungan khusus ke Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026. Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Wisma Putra, kunjungan khusus ini atas…

    By
    Iren Natania
    Dusep
    1 Min Read
    Dokumentasi owrite
    Nasional

    Teror Air Keras Aktivis KontraS Disebut Ancaman Demokrasi, RECHT Singgung Pernyataan Presiden

    Direktur Eksekutif Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law (RECHT) Institute Firman Tendry Masengi, memberi tanggapan terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andri Yunus. Menurutnya, teror tersebut merupakan…

    By
    Syifa Fauziah
    Amin Suciady
    2 Min Read

    BERITA LAINNYA

    Polda Metro Jaya rilis wajah pelaku eksekutor penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
    Hukum

    Menguji Pasal 170 KUHAP Baru, Pengamat Militer: Harus Ada Bukti Keterlibatan Sipil dan Militer

    Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan…

    rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
    By
    Rahmat
    Dusep
    26 menit lalu
    Gambar ilustrasi
    Hukum

    (Part II) Kotak Pandora Tahanan Kota: Kompromi Hukum KPK bagi Koruptor di Masa Depan?

    Kemerosotan Independensi Wacana dan keputusan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus…

    owrite-adi-briantikaAmin Suciady
    By
    Adi Briantika
    Amin Suciady
    30 menit lalu
    Gambar ilustrasi
    Hukum

    (Part I) Kotak Pandora Tahanan Kota: Kompromi Hukum KPK bagi Koruptor di Masa Depan?

    Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan privilese tahanan rumah kepada eks Menteri…

    owrite-adi-briantikaAmin Suciady
    By
    Adi Briantika
    Amin Suciady
    46 menit lalu
    Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI periode 2015-2020 Muzakir (kanan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
    Hukum

    Gara-gara Yaqut, Noel Ikut-ikutan Mau Ajukan Tahanan Rumah

    Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel…

    owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
    By
    Adi Briantika
    Ivan
    6 jam lalu
    OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

    Your Reading Dose, Right Here:
    Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

    Info lainnya

    • Redaksi
    • Beriklan
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media
    • Kebijakan Privasi
    FacebookLike
    InstagramFollow
    YoutubeSubscribe
    TiktokFollow
    © PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
    OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
    Everything's gonna be owrite!

    Sign in to your account

    Username or Email Address
    Password

    Lost your password?

    Not a member? Sign Up