Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai instruksi status “Siaga 1” yang dikeluarkan Panglima TNI tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pertahanan negara.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang dikeluarkan oleh Agus Subiyanto. Surat itu memerintahkan kesiapsiagaan prajurit TNI menyusul dinamika geopolitik global setelah serangan Amerika Serikat terhadap Iran.
Dalam telegram tersebut, terdapat tujuh instruksi yang berkaitan dengan peningkatan penjagaan terhadap objek vital transportasi, seperti stasiun kereta dan terminal, pelabuhan, serta bandara.
Koalisi menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi karena pengerahan kekuatan militer berada di bawah kewenangan presiden.
Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945). Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden,”
kata koalisi tersebut dalam keterangan resmi, Selasa, 10 Maret 2026.
Koalisi juga menyebut penilaian terhadap situasi keamanan nasional serta keputusan pengerahan TNI semestinya berada di tangan presiden bersama DPR sebagai representasi rakyat.
Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat,”
ujarnya.
Menurut mereka, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan pemerintah sipil.
Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden,”
paparnya.
Koalisi juga menilai kondisi keamanan nasional saat ini belum memerlukan penerapan status siaga satu oleh militer.
Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum,”
jelasnya.
Lebih jauh, koalisi juga menyebut bahwa pelibatan militer dalam operasi selain perang semestinya menjadi langkah terakhir ketika institusi sipil tidak lagi mampu menangani situasi.
Penting untuk diingat pelibatan militer dalam OMSP merupakan last resort yakni pelibatan dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi,”
tegasnya.
Mereka pun mendesak pemerintah dan parlemen untuk mengevaluasi kebijakan tersebut karena dinilai tidak memiliki urgensi.
Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya,”
jelasnya.
Selain itu, koalisi memperingatkan potensi penggunaan kebijakan keamanan sebagai instrumen politik jika instruksi tersebut dibiarkan berlaku.
Jika Presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut dan malah membiarkannya maka dapat dikatakan secara politik bahwa Presiden secara sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok kelompok yang kritis pada kekuasaan mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat,”
bebernya.
Koalisi pun kembali mendesak agar telegram tersebut dicabut karena dinilai tidak sejalan dengan konstitusi.
Dengan demikian Koalisi sekali lagi menegaskan pada DPR dan Presiden segera memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi,”
tutupnya.


