Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 17 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Ketuk Palu MK: Mengubur Dalih Pasal ‘Obstruction of Justice’ UU Tipikor
Nasional

(Part II) Ketuk Palu MK: Mengubur Dalih Pasal ‘Obstruction of Justice’ UU Tipikor

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 15, 2026 10:27 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi (gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Wujud Kesetaraan Penegak Hukum

Keputusan MK disambut positif oleh kalangan profesi hukum. Bagi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), putusan ini bukan sekadar kemenangan pemohon, melainkan tameng pelindung bagi profesi advokat dari ancaman kriminalisasi yang selama ini mengintai di balik dalih perintangan penyidikan.

Daftar isi Konten
  • Wujud Kesetaraan Penegak Hukum
  • Ketegasan Garis Demarkasi
  • Kompak Patuh

Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M.P. Pangaribuan, menyatakan putusan MK memberikan dampak yang sangat masif bagi perlindungan kerja-kerja pembelaan hukum. Selama ini, frasa bersayap tersebut sering dijadikan pintu masuk oleh aparat penegak hukum untuk menekan advokat.

Dampaknya sangat positif dan akan semakin besar untuk perlindungan profesi advokat. Selama ini frasa ‘langsung atau tidak langsung’ itu menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan wewenang dalam bentuk kriminalisasi. Dengan putusan ini, praktik tersebut semakin hilang,”

kata Luhut, kepada owrite.

Luhut menekankan putusan MK secara tidak langsung mengonfirmasi kedudukan advokat yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kesetaraan ini bermakna bahwa proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan advokat dalam menjalankan profesinya harus menghormati mekanisme internal profesi. Ia menganalogikan hal tersebut dengan prosedur pemeriksaan pada internal kepolisian.

Kalau polisi diduga melanggar hukum dalam praktiknya, dibawa kepada Propam atau Majelis Etiknya lebih dahulu. Dengan kesetaraan itu, karena advokat juga bisa melanggar hukum, maka harus dibawa ke dalam ranah kode etik, yakni Majelis Dewan Kehormatan, untuk memastikan ada pelanggaran etik atau bukan. Jadi setara,”

jelas Luhut.

Dengan dihapusnya frasa multitafsir tersebut, dia meyakini keseimbangan sistem peradilan pidana yang terpadu dapat berjalan lebih ideal tanpa ada satu institusi yang sewenang-wenang terhadap institusi penegak hukum lainnya.

Perihal kekhawatiran advokat yang bermain kotor dan berlindung di balik hak imunitas setelah putusan ini, Luhut menegaskan porsi tentang kode etik dan disiplin advokat itu sangat besar. Jadi sudah melekat. Advokat pun manusia yang bisa salah, sama seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Jika terdapat dugaan pelanggaran yang melampaui batas koridor pembelaan, Luhut mempersilakan masyarakat maupun penegak hukum untuk menempuh jalur yang telah disediakan organisasi.

Ada Komisi Pengawas (Komwas) yang terus-menerus secara aktif mengawasi perilaku advokat. Masyarakat atau penegak hukum bisa melaporkan kepada Komwas, atau Komwas bergerak atas inisiatif sendiri, yang kemudian diteruskan kepada Dewan Kehormatan. Secara sistem, prosedurnya sudah ada dan berjalan,”

ujar Luhut.

Meski celah hukum dalam Pasal 21 UU Tipikor telah ditambal oleh MK, Luhut menyadari bahwa potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan tidak begitu saja lenyap 100 persen. Tabiat oknum tidak profesional selalu menjadi tantangan tersendiri.

Kalau ditanya jaminan (polisi taat hukum), ya, sangat sulit. Kenakalan atau konflik kepentingan itu selalu ada saja di mana-mana. Ibaratnya, semua orang diajarkan bertakwa, setiap Jumat ke masjid, Minggu ke gereja, tapi keributan tetap saja terjadi,”

kata dia.

Namun, setidaknya instrumen hukum yang kerap dipakai untuk memidanakan advokat kini telah dilucuti. Luhut juga mengingatkan kembali peringatan yang pernah ia sampaikan jauh di masa lalu saat kasus Junaidi Saidi—orang pertama yang dijerat pasal obstruction of justice—mencuat. Sejak awal, ia sudah mewanti-wanti bahwa pasal ini sangat rentan disalahgunakan.

Sekarang dengan putusan MK, lubang-lubang dan celah itu sudah ditutup. Kami berharap aparat penegak hukum taat pada hukum, apalagi dengan jargon Polri yang ‘Presisi’ saat ini, mestinya hal-hal seperti (kriminalisasi advokat) itu tidak akan lagi terjadi,”

tutur Luhut.

Ketegasan Garis Demarkasi

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyambut positif putusan MK ini. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan konstitusional, khususnya bagi kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi dari ancaman pidana perintangan penyidikan.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan MK ini mengakhiri era ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi ruang publik. Menurutnya, tafsir yang terlalu luas atas pasal perintangan penyidikan sebelumnya menyimpan potensi bahaya berupa kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menyuarakan kebenaran berbasis fakta.

Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,”

kata Kamil.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi institusi penegak hukum bahwa upaya pemberantasan korupsi harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,”

ucap dia.

Sejalan dengan hal tersebut, aspek implementasi dari putusan ini di lapangan turut vital. Iwakum mendesar agar putusan MK ini segera diadopsi sebagai pedoman mutlak bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menangani perkara, terutama kasus-kasus korupsi yang menyedot perhatian publik.

Kebebasan pers dan keterbukaan informasi bukanlah musuh dari penegakan hukum, melainkan elemen pendukung yang krusial. Perlindungan terhadap jurnalis justru dapat memperkuat ekosistem pemberantasan korupsi yang transparan dan akuntabel. Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas.

Dengan adanya putusan MK ini, bayang-bayang kriminalisasi yang kerap mengintai jurnalis dan kelompok masyarakat sipil dalam mengawal kasus rasuah diharapkan dapat benar-benar diakhiri.

Kompak Patuh

Tiga institusi penegak hukum utama di Indonesia—Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung kompak menyatakan sikap menghormati dan mematuhi putusan MK ini. Putusan ini dipastikan menjadi pedoman anyar bagi aparat agar tidak ada lagi celah penafsiran yang terlampau luas dalam menangani perkara korupsi.

Merespons putusan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan institusinya tunduk pada putusan MK yang memiliki sifat putusan akhir dan mengikat.

Polri menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara No 71/PUU-XXIll/2025,”

tegas Jhonny.

Dia memastikan putusan ini bakal langsung diimplementasikan ke dalam kerja-kerja teknis penyidikan di kepolisian, khususnya oleh kesatuan khusus pemberantasan korupsi.

Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan merujuk dan berpedoman kepada Putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,”

aku dia.

Senada dengan Polri, KPK juga merespons positif putusan tersebut sebagai langkah penyempurnaan hukum pidana. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berujar institusinya menghormati kedudukan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang menguji undang-undang. KPK menyadari frasa “secara langsung atau tidak langsung” selama ini memang rawan memicu perdebatan.

Kami memahami pertimbangan Mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas. Sehingga keputusan untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana,”

terang Budi.

Budi menegaskan, putusan ini justru memandu aparat penegak hukum untuk menafsirkan norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten.

KPK akan terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat,”

tambah dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk mengkaji putusan tersebut secara komprehensif sembari memastikan bahwa penegakan hukum yang saat ini sedang bergulir tidak akan terhenti.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, berkata pihaknya segera membedah amar putusan MK tersebut.

Nanti kami pelajari isinya seperti apa. Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan,”

ucap dia.

Anang menambahkan, bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejagung selama ini juga telah memiliki landasan yurisprudensi yang kuat. Perihal delik perintangan penyidikan, Anang menggarisbawahi bahwa Korps Adhyaksa selama ini sangat selektif dalam menerapkannya.

Untuk penggunaan Pasal 21 ini, kami sebetulnya tidak terlalu banyak atau (tidak) sering (menerapkan). (Hanya untuk kasus) tertentu saja dan KPK juga pernah melakukan (penerapan) Pasal 21,”

ucap dia.
Tag:HukumKorupsiMahkamah Konstitusiobstruction of justiceSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Dolar AS. (Sumber: Unsplash/ Giorgio Trovato)
Ekonomi Bisnis

Perang AS-Israel Vs Iran Buat Modal Asing Rp18 Triliun Kabur dari RI, Kenapa?

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, ramai-ramai aliran modal asing keluar dari pasar keuangan Indonesia pada Maret 2026. Tercatat aliran modal asing keluar sebanyak US$1,1 miliar atau sekitar Rp18,6 triliun (asumsi rupiah…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Prediksi Puncak arus mudik kereta api
Hype

Penumpang Kereta di Daop 1 Jakarta Tembus 54 Ribu Jelang Lebaran 2026

Mobilitas masyarakat yang menggunakan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta terus meningkat seiring mendekatnya Hari Raya Idul Fitri. Pada 17 Maret 2026, tercatat sebanyak 54.216 penumpang berangkat dan 22.574…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump,
Internasional

Trump Batalkan Sementara Kunjungan ke China, Fokus ke Konflik Timur Tengah

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan menunda rencana kunjungannya ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping. Kunjungan yang semula dijadwalkan berlangsung pada akhir Maret tersebut kini harus ditunda, meski…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) berbincang dengan pemudik saat meninjau arus mudik Lebaran 2026/1447 H di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Nasional

Menhub Sidak Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Diskon Tiket Pesawat Mudik Bisa Dirasakan Masyarakat

Kunjungan tersebut dilakukan di Terminal 1 dan Terminal 2 untuk memastikan layanan…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Kendaraan pemudik melintas untuk masuk ke Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat
Nasional

Pemudik Meningkat, Polri Berlakukan One Way Parsial Sore Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas one way…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 jam lalu
Komnas HAM memberikan pembaruan informasi soal kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Komnas HAM Tetapkan Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Komnas HAM resmi menetapkan Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
Gambar ilustrasi (dibuat oleh AI)
Nasional

Komnas HAM Dorong Klausul Perlindungan Pembela HAM dalam Revisi UU 39/1999

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM bertujuan memberikan payung hukum absolut bagi aktivis…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up