Wujud Kesetaraan Penegak Hukum
Keputusan MK disambut positif oleh kalangan profesi hukum. Bagi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), putusan ini bukan sekadar kemenangan pemohon, melainkan tameng pelindung bagi profesi advokat dari ancaman kriminalisasi yang selama ini mengintai di balik dalih perintangan penyidikan.
Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M.P. Pangaribuan, menyatakan putusan MK memberikan dampak yang sangat masif bagi perlindungan kerja-kerja pembelaan hukum. Selama ini, frasa bersayap tersebut sering dijadikan pintu masuk oleh aparat penegak hukum untuk menekan advokat.
Dampaknya sangat positif dan akan semakin besar untuk perlindungan profesi advokat. Selama ini frasa ‘langsung atau tidak langsung’ itu menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan wewenang dalam bentuk kriminalisasi. Dengan putusan ini, praktik tersebut semakin hilang,”
kata Luhut, kepada owrite.
Luhut menekankan putusan MK secara tidak langsung mengonfirmasi kedudukan advokat yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kesetaraan ini bermakna bahwa proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan advokat dalam menjalankan profesinya harus menghormati mekanisme internal profesi. Ia menganalogikan hal tersebut dengan prosedur pemeriksaan pada internal kepolisian.
Kalau polisi diduga melanggar hukum dalam praktiknya, dibawa kepada Propam atau Majelis Etiknya lebih dahulu. Dengan kesetaraan itu, karena advokat juga bisa melanggar hukum, maka harus dibawa ke dalam ranah kode etik, yakni Majelis Dewan Kehormatan, untuk memastikan ada pelanggaran etik atau bukan. Jadi setara,”
jelas Luhut.
Dengan dihapusnya frasa multitafsir tersebut, dia meyakini keseimbangan sistem peradilan pidana yang terpadu dapat berjalan lebih ideal tanpa ada satu institusi yang sewenang-wenang terhadap institusi penegak hukum lainnya.
Perihal kekhawatiran advokat yang bermain kotor dan berlindung di balik hak imunitas setelah putusan ini, Luhut menegaskan porsi tentang kode etik dan disiplin advokat itu sangat besar. Jadi sudah melekat. Advokat pun manusia yang bisa salah, sama seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Jika terdapat dugaan pelanggaran yang melampaui batas koridor pembelaan, Luhut mempersilakan masyarakat maupun penegak hukum untuk menempuh jalur yang telah disediakan organisasi.
Ada Komisi Pengawas (Komwas) yang terus-menerus secara aktif mengawasi perilaku advokat. Masyarakat atau penegak hukum bisa melaporkan kepada Komwas, atau Komwas bergerak atas inisiatif sendiri, yang kemudian diteruskan kepada Dewan Kehormatan. Secara sistem, prosedurnya sudah ada dan berjalan,”
ujar Luhut.
Meski celah hukum dalam Pasal 21 UU Tipikor telah ditambal oleh MK, Luhut menyadari bahwa potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan tidak begitu saja lenyap 100 persen. Tabiat oknum tidak profesional selalu menjadi tantangan tersendiri.
Kalau ditanya jaminan (polisi taat hukum), ya, sangat sulit. Kenakalan atau konflik kepentingan itu selalu ada saja di mana-mana. Ibaratnya, semua orang diajarkan bertakwa, setiap Jumat ke masjid, Minggu ke gereja, tapi keributan tetap saja terjadi,”
kata dia.
Namun, setidaknya instrumen hukum yang kerap dipakai untuk memidanakan advokat kini telah dilucuti. Luhut juga mengingatkan kembali peringatan yang pernah ia sampaikan jauh di masa lalu saat kasus Junaidi Saidi—orang pertama yang dijerat pasal obstruction of justice—mencuat. Sejak awal, ia sudah mewanti-wanti bahwa pasal ini sangat rentan disalahgunakan.
Sekarang dengan putusan MK, lubang-lubang dan celah itu sudah ditutup. Kami berharap aparat penegak hukum taat pada hukum, apalagi dengan jargon Polri yang ‘Presisi’ saat ini, mestinya hal-hal seperti (kriminalisasi advokat) itu tidak akan lagi terjadi,”
tutur Luhut.
Ketegasan Garis Demarkasi
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyambut positif putusan MK ini. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan konstitusional, khususnya bagi kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi dari ancaman pidana perintangan penyidikan.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan MK ini mengakhiri era ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi ruang publik. Menurutnya, tafsir yang terlalu luas atas pasal perintangan penyidikan sebelumnya menyimpan potensi bahaya berupa kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menyuarakan kebenaran berbasis fakta.
Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,”
kata Kamil.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi institusi penegak hukum bahwa upaya pemberantasan korupsi harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,”
ucap dia.
Sejalan dengan hal tersebut, aspek implementasi dari putusan ini di lapangan turut vital. Iwakum mendesar agar putusan MK ini segera diadopsi sebagai pedoman mutlak bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menangani perkara, terutama kasus-kasus korupsi yang menyedot perhatian publik.
Kebebasan pers dan keterbukaan informasi bukanlah musuh dari penegakan hukum, melainkan elemen pendukung yang krusial. Perlindungan terhadap jurnalis justru dapat memperkuat ekosistem pemberantasan korupsi yang transparan dan akuntabel. Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas.
Dengan adanya putusan MK ini, bayang-bayang kriminalisasi yang kerap mengintai jurnalis dan kelompok masyarakat sipil dalam mengawal kasus rasuah diharapkan dapat benar-benar diakhiri.
Kompak Patuh
Tiga institusi penegak hukum utama di Indonesia—Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung kompak menyatakan sikap menghormati dan mematuhi putusan MK ini. Putusan ini dipastikan menjadi pedoman anyar bagi aparat agar tidak ada lagi celah penafsiran yang terlampau luas dalam menangani perkara korupsi.
Merespons putusan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan institusinya tunduk pada putusan MK yang memiliki sifat putusan akhir dan mengikat.
Polri menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara No 71/PUU-XXIll/2025,”
tegas Jhonny.
Dia memastikan putusan ini bakal langsung diimplementasikan ke dalam kerja-kerja teknis penyidikan di kepolisian, khususnya oleh kesatuan khusus pemberantasan korupsi.
Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan merujuk dan berpedoman kepada Putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,”
aku dia.
Senada dengan Polri, KPK juga merespons positif putusan tersebut sebagai langkah penyempurnaan hukum pidana. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berujar institusinya menghormati kedudukan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang menguji undang-undang. KPK menyadari frasa “secara langsung atau tidak langsung” selama ini memang rawan memicu perdebatan.
Kami memahami pertimbangan Mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas. Sehingga keputusan untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana,”
terang Budi.
Budi menegaskan, putusan ini justru memandu aparat penegak hukum untuk menafsirkan norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten.
KPK akan terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat,”
tambah dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk mengkaji putusan tersebut secara komprehensif sembari memastikan bahwa penegakan hukum yang saat ini sedang bergulir tidak akan terhenti.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, berkata pihaknya segera membedah amar putusan MK tersebut.
Nanti kami pelajari isinya seperti apa. Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan,”
ucap dia.
Anang menambahkan, bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejagung selama ini juga telah memiliki landasan yurisprudensi yang kuat. Perihal delik perintangan penyidikan, Anang menggarisbawahi bahwa Korps Adhyaksa selama ini sangat selektif dalam menerapkannya.
Untuk penggunaan Pasal 21 ini, kami sebetulnya tidak terlalu banyak atau (tidak) sering (menerapkan). (Hanya untuk kasus) tertentu saja dan KPK juga pernah melakukan (penerapan) Pasal 21,”
ucap dia.


