Pemerintah dan DPR seharusnya membenahi district magnitude (besaran daerah pemilihan) atau fokus pada tata kelola di dalam parlemen itu sendiri, seperti penentuan jumlah fraksi dan mekanisme pengambilan keputusan.
Sayangnya, opsi alternatif yang lebih adil ini dihindari karena dianggap tidak secepat PT dalam mengamankan “maksud laten” petahana mengurangi pesaing politik.
Sebagai jalan keluar yang lebih demokratis, Hadar mengusulkan agar sistem pemilu di Indonesia kembali kepada prinsip keterbukaan dan penghargaan mutlak terhadap suara rakyat.
Menurut saya, seharusnya (semua orang) berani betul-betul menghargai suara rakyat. Sekalipun dia hanya bisa mengumpulkan satu kursi, itu harus dihargai,”
ucap Hadar.
Ada pula tawaran formulasi alternatif jika instrumen PT tetap terpaksa digunakan. Ambang batas persentase nasional tidak boleh menjadi satu-satunya syarat mutlak yang menggugurkan perolehan kursi sah di daerah pemilihan.
Jikapun akan diterapkan PT sekian persen, katakanlah 2,5 persen, maka harus diberlakukan klausul tambahan: ‘…atau memperoleh sekurang-kurangnya 1 kursi’. Jadi, jika ada partai memperoleh suara sah nasional tidak mencapai 2,5 persen namun mendapatkan 1 kursi di satu dapil tertentu, maka ia dianggap telah mencapai PT,”
tutur Hadar.
Sistem yang terbuka dan berkeadilan mutlak diperlukan agar hukum pemilu tidak terus-menerus direkayasa hanya demi melayani kepentingan kelompok yang tengah memegang palu kekuasaan.
Liga Anggota Parlemen
Wacana ini dinilai sebagai pedang bermata dua; di satu sisi bertujuan menciptakan pemerintahan dan parlemen yang kuat, namun di sisi lain berpotensi membuang jutaan suara rakyat dan memberangus banyak partai politik.
Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menilai wacana ini berangkat dari asumsi dasar untuk menguatkan sekaligus menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
Rencananya itu adalah menguatkan partai politik, menyederhanakan partai politik. Ada keinginan supaya parlemen itu keputusannya tidak ribet. Keputusan parlemen itu bisa diambil langsung dengan cara mudah. Nah, ini adalah asumsi awal bagaimana parliamentary threshold itu dibangun,”
kata Efriza, kepada owrite.
Ketiadaan ambang batas atau ambang batas yang terlalu kecil justru dinilai berbahaya bagi efektivitas pemerintahan.
Partai-partai kecil yang lolos ke Senayan seringkali kalah suara dalam voting dan proses pengambilan keputusan, sehingga dinilai tidak efektif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Selain itu, eksekutif pun dipusingkan dengan keharusan membagi kursi jabatan kepada partai-partai dengan kekuatan politik minim.
Jika wacana PT 7 persen benar-benar direalisasikan secara nasional, Efriza memprediksi lanskap politik Senayan akan berubah drastis.
Jumlah fraksi menyusut tajam, meninggalkan sistem multipartai ekstrem menuju multipartai moderat.
Semakin mengecil jumlah partai politiknya. Bisa jadi tinggal tersisa tiga atau empat partai politik yang bisa lolos di parlemen. Artinya partai-partai di bawah dari tiga besar itu semakin kesusahan,”
ucap dia.
Berdasarkan analisis rekam jejak dan basis identitas kepartaian, Efriza memetakan partai-partai yang berpotensi aman dan yang terancam terdepak dari Senayan:
1. Partai yang diprediksi lolos: PDI Perjuangan (karena identitas wong cilik yang kuat), Golkar (memiliki akar nasionalis yang lama), Gerindra (sedang berada di tampuk pemerintahan dengan elektabilitas tinggi), dan PKB (memiliki basis massa NU yang besar).
2. Partai yang terancam terdepak: PAN diprediksi kesulitan karena tidak bisa meraup suara Muhammadiyah secara utuh. Demokrat dan Nasdem juga rawan terdepak karena dinilai memiliki identitas kepartaian yang kurang kuat.
3. Partai yang dipastikan gagal: Partai-partai baru dan partai non-parlemen seperti Prima, Gelora, Partai Buruh, PKN, Perindo, hingga PSI dipastikan akan sangat sulit menembus angka 7 persen.
“Jangankan Prima, PSI pun kemungkinannya kalau 7 persen tidak akan lolos,”
tegas Efriza.
Di balik perdebatan angka ambang batas, Efriza menyoroti masalah mendasar pada sistem kepartaian di Indonesia.
Ia menyebut seluruh partai di Indonesia saat ini sejatinya masuk dalam kategori “partai gurem” karena tidak ada satu pun partai yang mampu mendominasi perolehan suara hingga menyentuh 30 persen, apalagi 50 persen plus satu.
Oleh karena itu, Efriza menawarkan solusi yang lebih sistematis ketimbang sekadar mengutak-atik angka PT, yakni dengan menerapkan sistem berjenjang layaknya kompetisi liga sepak bola.
Jangan hanya pengaturan tentang parliamentary threshold. Ada pengaturan yang berjenjang layaknya liga, layaknya kompetisi sepak bola, itu yang terbaik. Jadi, partai-partai baru tidak langsung untuk naik ke DPR,”
saran Efriza.
Dalam konsep ini, partai yang gagal memenuhi ambang batas (terdegradasi) atau partai baru tidak langsung bertarung di tingkat nasional, melainkan harus membuktikan diri terlebih dahulu di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Efriza juga mengkritik keras gagasan ‘Ambang Batas Fraksi’ yang kerap digaungkan sebagai solusi penyelamat suara partai kecil jika PT dinaikkan.
Menurut hasil risetnya, penggabungan partai kecil ke dalam fraksi partai besar di DPR tidak memberikan dampak substansial bagi partai kecil tersebut.
Partai kecil yang tergabung dalam fraksi gabungan pada akhirnya hanya menjadi ‘pengekor’ keputusan partai besar yang mendominasi fraksi.
Umumnya partai gurem itu sulit untuk bersuara dan malah menjadi kesempatan bagi mereka berlindung di bawah kenyataan bahwa jumlah mereka kecil, namun makan gaji buta. Pada akhirnya, wacana PT 7 persen menghadirkan dilema klasik.
Artinya menyederhanakan partai, efeknya adalah membangun pemerintahan yang kuat, membangun DPR yang lebih baik. Namun, konsekuensinya adalah suara rakyat terbuang. Saya rasa itu perdebatan terus-menerusnya,”
kata Efriza.


