Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Punya Peran Sentral di Kasus Kuota Haji
Hukum

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Punya Peran Sentral di Kasus Kuota Haji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 17, 2026 11:04 pm
Rahmat
Ivan
Share
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Eks staf khusus bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai 17 Maret sampai 5 April 2026, di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 17 Maret 2026.

Gus Alex telah mengenakan rompi oranye yang bertuliskan ‘tahanan KPK’. Ia digiring dari dalam gedung merah putih menuju mobil tahanan sekitar pukul 14.42 WIB.

KPK menilai Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara ini, mulai dari menjembatani pembagian kuota haji antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Yaqut Cholil Qoumas hingga terlibat dalam pengaturan jatah kuota.

Alex diketahui berkomunikasi dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan 8.000 kuota haji tambahan pada 2023. Saat itu, Kemenag menetapkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sehingga kuota haji khusus menjadi 640.

Dalam praktiknya, Alex diduga membuat diskresi agar calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun berjalan dapat langsung berangkat di tahun yang sama (T0/TX).

Ia juga menetapkan fee bagi calon jemaah menggunakan jalur percepatan tersebut.

“IAA cukup aktif dalam pengumpulan fee percepatan atau T0/TX bagi calon jemaah yang tidak perlu mengantre,” ujar Budi.

Besaran fee percepatan diduga mencapai 5.000 USD per jemaah, kurang lebih sekitar Rp 80 juta rupiah. Dana tersebut diduga mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas, IAA, serta pihak lain di Kementerian Agama.

Modus serupa kembali terjadi pada musim haji 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.

Namun, kebijakan kembali diubah dengan skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

YCQ memerintahkan IAA untuk mengatur skema pembagian 50 persen reguler dan 50 persen khusus, masing-masing 10.000 kuota,”

kata Budi.

Setelah kebijakan tersebut, Alex berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk otoritas Arab Saudi, untuk membahas mekanisme dan administrasi pembagian kuota.

KPK menyebut, seiring penambahan kuota haji khusus, fee percepatan juga kembali dipungut.

Untuk percepatan, diminta fee sekitar 2.500 USD atau sekitar Rp40 juta per jemaah,”

jelas Budi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:Dugaan KorupsiEks Staf KhususGus AlexKPKKuota Haji
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Virus
Kesehatan

Kronologi Wabah Misterius di Kapal Pesiar Hingga Tewaskan 3 Penumpang

Diduga, salah satu penumpang terinfeksi saat mengikuti wisata darat sebelum naik kapal, lalu menyebarkan virus di lingkungan kapal yang tertutup. Perjalanan kapal yang membawa 147 penumpang dan awak ini melintasi…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
4 Min Read
Martabak Nasi Ayam Kecap
Hype

Resep Martabak Nasi Ayam Kecap, Camilan Enak dan Mudah Dibuat

Martabak nasi ayam kecap bisa jadi pilihan menu untuk camilan dan juga bekal sekolah atau ke kantor. Menu ini cukup lengkap kandungan gizinya, ada karbohidrat dari nasi, serat dari wortel…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Warga mengamati bangkai bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. (Sumber: Antara Foto/BPBD Kabupaten Muratara)
Daerah

Maut di Muratara Sumsel! Bus ALS Tabrak Truk Tangki hingga Terbakar, 16 Korban Jiwa

Sebuah truk tangki terbakar hebat setelah terlibat kecelakaan dengan Bus ALS di Jalinsum Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu, 6 Mei 2026. Sebanyak 16 orang dikabarkan meninggal dunia dari insiden…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
7 jam lalu
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

Begini Cerita Mengerikan Saksi soal Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah seorang saksi bernama Hidayat menceritakan kondisi Wakil Koordinator KontaS, Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
8 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
8 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up