Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 18 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Punya Peran Sentral di Kasus Kuota Haji
Hukum

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Punya Peran Sentral di Kasus Kuota Haji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 17, 2026 11:04 pm
Rahmat
Ivan
Share
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Eks staf khusus bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai 17 Maret sampai 5 April 2026, di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 17 Maret 2026.

Gus Alex telah mengenakan rompi oranye yang bertuliskan ‘tahanan KPK’. Ia digiring dari dalam gedung merah putih menuju mobil tahanan sekitar pukul 14.42 WIB.

KPK menilai Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara ini, mulai dari menjembatani pembagian kuota haji antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Yaqut Cholil Qoumas hingga terlibat dalam pengaturan jatah kuota.

Alex diketahui berkomunikasi dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan 8.000 kuota haji tambahan pada 2023. Saat itu, Kemenag menetapkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sehingga kuota haji khusus menjadi 640.

Dalam praktiknya, Alex diduga membuat diskresi agar calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun berjalan dapat langsung berangkat di tahun yang sama (T0/TX).

Ia juga menetapkan fee bagi calon jemaah menggunakan jalur percepatan tersebut.

“IAA cukup aktif dalam pengumpulan fee percepatan atau T0/TX bagi calon jemaah yang tidak perlu mengantre,” ujar Budi.

Besaran fee percepatan diduga mencapai 5.000 USD per jemaah, kurang lebih sekitar Rp 80 juta rupiah. Dana tersebut diduga mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas, IAA, serta pihak lain di Kementerian Agama.

Modus serupa kembali terjadi pada musim haji 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.

Namun, kebijakan kembali diubah dengan skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

YCQ memerintahkan IAA untuk mengatur skema pembagian 50 persen reguler dan 50 persen khusus, masing-masing 10.000 kuota,”

kata Budi.

Setelah kebijakan tersebut, Alex berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk otoritas Arab Saudi, untuk membahas mekanisme dan administrasi pembagian kuota.

KPK menyebut, seiring penambahan kuota haji khusus, fee percepatan juga kembali dipungut.

Untuk percepatan, diminta fee sekitar 2.500 USD atau sekitar Rp40 juta per jemaah,”

jelas Budi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:Dugaan KorupsiEks Staf KhususGus AlexKPKKuota Haji
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto memastikan penyelenggaraan pelayanan publik selama arus mudik berjalan sesuai standar pelayanan.
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026: Ombudsman RI Pastikan Pelayanan Transportasi Bebas Maladministrasi

Mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H, Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi dan pemantauan langsung terhadap pelayanan arus mudik Lebaran 2026. Pemantauan dilaksanakan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dan…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Ilustrasi kesebelasan Iran
Olahraga

Piala Dunia 2026 Memanas! Iran Minta Pindah dari AS ke Meksiko

Kedutaan Besar Iran di Meksiko mengungkap bahwa Federasi Sepak Bola Iran (FFIRI) telah mengajukan permintaan kepada FIFA agar tidak memainkan pertandingan di Amerika Serikat pada Piala Dunia 2026. Langkah ini…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Internasional

Pejabat AS Akui Ada Penyesalan di Balik Keputusan Trump Perangi Iran

Beberapa anggota lingkaran dalam Presiden AS Donald Trump menyesali keputusannya untuk berperang dengan Iran. Menurut laporan Axios, beberapa pejabat kunci justru menginginkan lebih banyak waktu sebelum meluncurkan kampanye perang tersebut.…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
Hukum

Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
14 jam lalu
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Geledah Rumah Dinas Bupati Cilacap, KPK Sita Handphone Diduga Isi Chat Perintah Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit handphone saat menggeledah rumah dinas…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
19 jam lalu
Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman
Hukum

Kantor dan Kediaman Mantan Komisioner Diobok-obok Kejagung Terkait Kasus Korupsi Migor, Ombudsman Buka Suara

Ombudsman RI buka suara setelah kantor dan mantan komisioner Yeka Hendra Fatika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
20 jam lalu
Penampakan mata uang Singapore yang disita KPK kasus korupsi Importasi Bea Cukai
Hukum

KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 M Lebih Terkait Kasus Dugaan Suap Importasi Barang KW

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mazda berwarna hitam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up