Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Simfoni Hitam Impunitas: Dari Arsenik Munir hingga Air Keras Andrie Yunus
Nasional

(Part I) Simfoni Hitam Impunitas: Dari Arsenik Munir hingga Air Keras Andrie Yunus

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 18, 2026 10:35 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi dibuat oleh AI
Gambar ilustrasi dibuat oleh AI
SHARE

Serangan udara malam dan bahan kimia mematikan kembali menjadi senjata untuk membungkam para penjaga akal sehat republik ini.

Kamis malam, 12 Maret 2026, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Tragedi yang menyisakan luka bakar 24 persen di tubuh Andrie ini terjadi tepat saat ia berdiri di garis depan menolak revisi UU TNI dan bahaya militerisasi sipil.

Nahasnya, serangan terhadap Andrie bagaikan kaset rusak yang terus memutar melodi kelam demokrasi Indonesia.

Peristiwa ini langsung menarik ingatan publik pada memori paling memilukan 22 tahun silam: pembunuhan sang pendiri Kontras, Munir Said Thalib (2004) dengan racun arsenik. Dari udara menuju jalanan, polanya berulang.

Publik melihat kejanggalan pembunuhan aktivis pelabuhan Ermanto Usman sepekan lalu, sandiwara keadilan kasus air keras Novel Baswedan (2017), hingga sabetan parang terhadap aktivis ICW Tama S. Langkun (2010).

Kelima kasus ini diikat oleh satu DNA yang identik: ketika kebenaran diungkap, teror fisik berbicara, dan aktor intelektualnya selalu aman tertawa di balik benteng impunitas.

Anatomi Kasus: Sejarah Kelam Pembungkaman Aktivis

1. Kasus Andrie Yunus (Maret 2026)

Advokat dan Wakil Koordinator KontraS. Sangat vokal menolak revisi UU TNI dan mengkritik kebijakan yang mengancam supremasi sipil. Ia Disiram air keras saat mengendarai motor di Salemba pada 12 Maret 2026.

Polisi menggunakan Pasal penganiayaan berat (467 dan 468 KUHP). Masyarakat sipil mendesak pasal percobaan pembunuhan berencana. Komnas HAM menetapkan Andrie sebagai Pembela HAM per 17 Maret 2026. Pelaku lapangan masih berstatus buron.

2. Kasus Ermanto Usman (Maret 2026)

Aktivis pelabuhan (pensiunan JICT) yang kritis terhadap dugaan megakorupsi di lingkungan pelabuhan. Dia ditemukan tewas dibunuh menggunakan linggis di rumahnya di Bekasi; istrinya kritis.

Polisi menangkap pelaku di Cilincing dan dengan sangat cepat mereduksi kasus ini sebagai “murni perampokan” bermodal hilangnya dua ponsel.

Namun, ada kejanggalan yakni peristiwa terjadi perumahan dengan sistem keamanan ketat. Tidak ada barang mewah yang raib, memperkuat dugaan motif perampokan hanya sebagai kamuflase operasi pembungkaman.

3. Kasus Novel Baswedan (2017)

Latar Belakang: Penyidik senior KPK yang membongkar skandal korupsi raksasa (termasuk e-KTP) yang melibatkan elit politik dan aparat.

Dia disiram air keras usai salat Subuh pada 11 April 2017, menyebabkan kerusakan permanen pada matanya. Dua polisi aktif divonis sangat ringan yakni 1,5 dan 2 tahun penjara, pada 2020.

Mereka menggunakan dalih absurd “dendam pribadi”, yang secara efektif memutus jalur penyidikan hukum ke arah aktor intelektual.

4. Kasus Tama S. Langkun (2010)

Peneliti ICW yang sedang gencar membongkar skandal “rekening gendut” sejumlah perwira tinggi Polri. Ia Dihadang dan dibacok brutal dengan parang di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2010.

Proses hukum gelap gulita. Sempat ada sketsa wajah, namun tidak ada satupun terduga pelaku yang ditangkap atau diadili hingga hari ini.

5. Kasus Munir Said Thalib (2004)

Tokoh utama pejuang HAM Indonesia, pendiri Kontras dan Imparsial. Sangat kritis menyoroti pelanggaran HAM berat masa lalu dan intelijen negara.

Dia diracun menggunakan arsenik di atas pesawat penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

Pilot Garuda, Pollycarpus, divonis sebagai eksekutor lapangan. Mantan Dirut Garuda dihukum karena memfasilitasi. Namun, Muchdi Pr (Mantan Deputi V BIN) divonis bebas dalam peradilan yang kontroversial.

Pengadilan hanya mampu menjerat “pion” lapangan. Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dinyatakan “hilang” oleh Sekretariat Negara, mengunci rapat-rapat konspirasi tingkat tinggi aparat intelijen di baliknya.

Babak Baru Fasisme

Penyerangan brutal Andrie Yunus memicu peringatan keras dari Amnesty International Indonesia. Lembaga itu menegaskan insiden ini bukanlah kriminalitas biasa, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan berpendapat yang mengindikasikan babak baru kejatuhan demokrasi Indonesia menuju fasisme.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menilai bahwa penyerangan terhadap Andrie tidak bisa dilihat secara tunggal.

Insiden ini merupakan bagian dari rantai panjang kekerasan terorganisir yang menyasar tokoh-tokoh kritis pro-demokrasi.

Penyerangan terhadap Andri adalah serangan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Polisi sudah mulai mendeteksi setidaknya empat orang pelaku lapangan, tapi perkiraan kami lebih dari itu. Biasanya ada pelaku lapangan, ada yang mengendalikan, dan ada inisiator atau aktor intelektualnya,”

kata Usman kepada owrite.

Menganalisis pola serangan terhadap pembela HAM mulai dari pembunuhan Munir Said Thalib, penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, hingga kasus Andrie Yunus, Usman melihat adanya benang merah yang kental dengan indikasi keterlibatan unsur-unsur negara.

Ia berpendapat, target-target kekerasan ini selalu berkaitan erat dengan isu fundamental kenegaraan. Munir vokal soal reformasi intelijen, Novel di garda depan pemberantasan korupsi, dan Andrie gigih memperjuangkan reformasi militer.

Penyerangan seperti terhadap Novel, Munir, dan Andrie itu memerlukan sumber daya yang besar, kemampuan yang tinggi, dan keberanian yang luar biasa. Tidak mungkin itu dilakukan tanpa ada sebuah operasi yang terstruktur,”

tegas Usman.

Ia menganalogikan pembunuhan Munir di penerbangan internasional yang mustahil dilakukan tanpa akses setingkat operasi intelijen.

Salah satu masalah terbesar dalam penegakan hukum kasus-kasus ini adalah impunitas—situasi di mana pelaku kejahatan, terutama aktor intelektual, kebal dari jerat hukum. Usman mencontohkan dalang di balik pembunuhan Munir hingga kini tidak pernah benar-benar diadili dengan adil.

Lebih jauh, Usman menyoroti potensi kebuntuan jika pelaku penyerangan Andrie ternyata berasal dari unsur militer. Berdasarkan pengalaman historis, Kepolisian kerap terpaksa menyerahkan proses hukum kepada Peradilan Militer, sebuah sistem yang dinilai melanggengkan kekebalan hukum.

Indonesia masih punya sistem hukum yang meletakkan militer di atas hukum sipil, setidaknya sebagai warga negara kelas satu. Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 maupun yang terbaru, UU Nomor 3 Tahun 2025, masih mempertahankan yurisdiksi peradilan militer untuk tindak pidana umum,”

jelas Usman.

Ia mendesak agar praktik standar ganda ini dihapuskan, dan aparat TNI yang melakukan tindak pidana umum maupun kejahatan HAM harus tunduk pada peradilan sipil.

Secara politik, Usman menarik garis lurus dari kemunduran demokrasi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi karpet merah bagi gaya kepemimpinan agresif di pemerintahan Prabowo Subianto saat ini.

Tag:Amnesty International IndonesiaAndrie Yunusermanto usmanHeadlineintimidasikasus hamkekerasankontrasKPKMilitermunir thalibNovel BaswedanpolisiSpilltama s langkunTNIUsman Hamid
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
4
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan penerapan tarif komisi baru untuk layanan transportasi roda dua
Nasional

Komisi Ojol Resmi Ditekan Delapan Persen, Efektif Mulai 1 Juli 2026

Polemik potongan komisi pengemudi ojek online akhirnya menemui titik terang. Wakil Ketua…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Audiensi petani dan anggota parlemen di DPR, Senin, 22 Juni 2026.
Nasional

Saking Lamanya Konflik Lahan di OKU Timur, Petani Bosan Bolak-balik Rapat: Problem Tak Selesai

Konflik agraria antara warga Desa Mulyajaya dan Campang Tiga Ulu, Kabupaten OKU…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
3 jam lalu
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal batas usia pensiun polri yang baru, 23 Juni 2026.
Nasional

Kapolri Bersuara Soal Batas Pensiun Polri Diperpanjang, Minta Tanya Detail ke DPR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai batas usia pensiun anggota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Nasional

DPR Naik Pitam Ada Wanita Disiksa di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat mendapat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up