Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sekaligus bos Maktour Travel Haji dan Umrah, Fuad Hassan Masyhur. Ia akan diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami keterlibatan Fuad dalam pembagian kuota haji tambahan oleh Kemenag pada 2023-2024. Menurutnya, diskresi dalam pembagian kuota haji yang tidak sesuai menyebabkan antrean haji semakin panjang. Sementara itu, jemaah haji khusus justru diprioritaskan oleh Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kami ingin mendalami perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut terhadap asosiasi maupun PIHK,”
kata Budi, Rabu, 18 Maret 2026.
Diungkapkan Budi, pemeriksaan terhadap mertua Dito dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak travel yang diduga ikut menikmati pembagian kuota haji khusus. Kuota tersebut diduga dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Pada musim haji 2023, Gus Alex diduga meminta fee sebesar US$5.000 atau sekitar Rp80 juta per jemaah haji khusus dengan dalih percepatan keberangkatan pada tahun yang sama. Sementara pada musim haji 2024, besaran dana percepatan itu turun menjadi US$2.500 atau sekitar Rp40 juta per jemaah.
Nanti KPK akan melacak PIHK mana saja yang diuntungkan dari diskresi pembagian kuota haji oleh Kemenag,”
ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selanjutnya, KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex, sejak 17 Maret hingga 5 April 2026. Ia ditahan secara terpisah di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
