Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026.
Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,”
kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Maret 2026.
Budi menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan diajukan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026.
KPK kemudian mengabulkan permintaan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam beleid tersebut, Pasal 108 ayat (1) mengatur jenis penahanan yang terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota.
Sementara ayat (11) menyebutkan pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim.
KPK menegaskan pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanan untuk sementara waktu,”
ujar Budi.
Selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik KPK. Proses penyidikan kasusnya juga terus berjalan.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Namun, KPK baru menahannya pada 12 Maret 2026.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar akibat pembagian kuota haji tambahan yang tidak semestinya.
Yaqut diduga memanfaatkan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan mematok biaya bagi calon jemaah yang ingin berangkat melalui jalur haji khusus tanpa antrean.
Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa waiting list) dikenakan biaya US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah,”
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut KPK, sebagian dana tersebut diduga mengalir ke Yaqut dan sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Modus serupa juga terjadi pada musim haji 2024, dengan tarif antara US$4.000 hingga US$5.000 per jemaah.
Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”
ujarnya.
Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, antara lain empat unit mobil, lima bidang tanah, serta uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.
Atas perbuatannya, Yaqut bersama pihak lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
