Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 21 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 22, 2026 9:08 am
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ws)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026.

Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,”

kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Maret 2026.

Budi menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan diajukan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026.

KPK kemudian mengabulkan permintaan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam beleid tersebut, Pasal 108 ayat (1) mengatur jenis penahanan yang terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota.

Sementara ayat (11) menyebutkan pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim.

KPK menegaskan pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanan untuk sementara waktu,”

ujar Budi.

Selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik KPK. Proses penyidikan kasusnya juga terus berjalan.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Namun, KPK baru menahannya pada 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar akibat pembagian kuota haji tambahan yang tidak semestinya.

Yaqut diduga memanfaatkan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan mematok biaya bagi calon jemaah yang ingin berangkat melalui jalur haji khusus tanpa antrean.

Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa waiting list) dikenakan biaya US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut KPK, sebagian dana tersebut diduga mengalir ke Yaqut dan sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Modus serupa juga terjadi pada musim haji 2024, dengan tarif antara US$4.000 hingga US$5.000 per jemaah.

Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”

ujarnya.

Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, antara lain empat unit mobil, lima bidang tanah, serta uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.

Atas perbuatannya, Yaqut bersama pihak lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:Budi PrasetyoKorupsi hajiKPKTahanan RumahYaqut Cholil
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Israel Gempur Lebanon jadi Pemicu Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Trump Makin Mumet
By Hardani Triyoga
Ilustrasi foto Selat Hormuz memanas imbas militer AS dan Iran saling serang.
1
Dua Gol Undav Hancurkan Mimpi Pantai Gading, Jerman Bangkit dan Tiket 32 Besar di Tangan
By Hardani Triyoga
Deniz Undav jadi pahlawan Jerman usai mengalahkan Pantai Gading 2-1 di Piala Dunia 2026.
2
Dirut PLN Minta Maaf Ada Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, Ternyata Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5) mengatakan seluruh petugas dan tim teknis PLN terus bekerja all out selama 24 jam di lapangan agar pasokan listrik kepada masyarakat dapat segera pulih kembali secara bertahap dan aman. (Sumber: Dok. PLN)
3
Prabowo Siapkan Surat Demi Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN, Ini Targetnya
By Anisa Aulia
Pertemuan Presiden Prabowo bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir serta pelatih Timnas Indonesia John Herdman di Hambalang, Jawa Barat (sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)
4
Alasan Gerd Kambuh, Roy dan dr Tifa Rawat Inap di RS Polri Usai Pemeriksaan Kesehatan
By Rahmat Baihaqi
Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Sumber: Antara Foto/Bintang Pamungkas)
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hukum

Kapolri Sigit Soal Penangkapan Roy dan dr Tifa: Itu Rangkaian Sebelum ke Kejaksaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal penangkapan Roy Suryo dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
16 jam lalu
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Ade Safri Simanjuntak.
Hukum

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Siap Hadapi Meja Hijau

Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan fraud (kecurangan) dana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
20 jam lalu
Ilustrasi Fraud Dana Syariah Indonesia.
Hukum

Eks Bos OJK Fitri Hadi Ditahan Bareskrim, Kasus Dana Syariah Rp2,4 T Makin Melebar

Bareskrim Polri menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Fitri Hadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
22 jam lalu
Bendahara Gembong Narkoba Freddy Pratama ditangkap Bareskrim.
Hukum

Modus Rapi Ala ‘Bendahara’ Fredy Pratama: Bawa Duit Cash ke Thailand dan Pakai Kripto

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peran Frans Antoni, anak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up