Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi penghuni rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah, berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran.
Pasalnya, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di rumah.
Berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi tahanan rumah,”
kata Ray.
Menurutnya, langkah KPK yang menyamakan penanganan kasus korupsi dengan tindak pidana umum, sangat aneh. Sebab, selama ini kejahatan umum bukan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan perlakuan khusus. Sementara korupsi kebalikannya, adalah tindak kejahatan luar biasa yang membutuhkan perlakukan khusus.
Ray menilai, keputusan itu memberi sinyal keraguan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun telah mengantongi sejumlah bukti.
Jika KPK memandang kasus korupsi tidak lebih berat dari pencurian kecil, maka sama saja menyamakan korupsi dengan kejahatan ringan. Ini yang menimbulkan rasa pilu,”
ujarnya.
Ray menegaskan, KPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun menurutnya, kinerja KPK saat ini terkesan biasa saja.
Ia pun mendesak agar kepemimpinan KPK dievaluasi. Pasalnya, kasus yang ditangani dinilai semakin kecil, baik dari nilai maupun level pelaku, yang umumnya berada di tingkat daerah.
Komisioner bisa diganti kapan saja. Namun, KPK yang garang, teguh, dan sigap harus dipertahankan. Itu hanya bisa terwujud jika para pimpinan memiliki visi antikorupsi yang kuat dan tidak mudah goyah,”
tandasnya.
