Wacana dan keputusan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus tindak pidana korupsi menuai kritik. Langkah ini dinilai sebagai preseden buruk yang menunjukkan merosotnya taji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus menjadi sekadar penegak hukum biasa.
Sebab, lembaga antirasuah itu memberikan penahanan rumah kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji saat momen libur Lebaran. Kebijakan itupun berbeda dibandingkan tahanan korupsi lainnya yang tak diberikan izin khusus bahkan saat sakit.
Dosen Bidang Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menyatakan meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur dasar penangguhan atau peralihan jenis tahanan, penerapannya pada tersangka korupsi patut dipertanyakan.
KPK itu lembaga khusus memberantas korupsi, jadi jika mau ditangguhkan, buat apa ditahan? Ini fenomena yang menggambarkan komisioner-komisioner KPK sudah kehilangan independensinya, mudah diintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar,”
kata Fickar kepada owrite, Rabu, 25 Maret 2026.
Obral status tahanan rumah atau kota akan membawa dampak jangka panjang yang destruktif bagi iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ini preseden buruk bagi KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja. Arti yang lebih dalam, ke depan akan semakin banyak calon koruptor yang hanya menjadi tahanan rumah atau kota. Langsung atau tidak langsung ini menjadi faktor pelemahan gerakan pemberantasan korupsi,”
jelas Fickar.
Fickar menyoroti alasan di balik pelonggaran status penahanan tersebut. Secara yuridis, peralihan penahanan harus dilandasi alasan yang sangat kuat, seperti sakit keras. Jika tersangka ditangguhkan karena alasan kesehatan, maka setelah sembuh ia harus segera dikembalikan ke dalam sel.
Jika ada alasan lain di luar kondisi medis yang mendesak, Fickar meyakini hal tersebut adalah bentuk intervensi. Ia juga mengkritik keras dalih non-hukum yang kerap digunakan.
Alasan itu ada dua, alasan yuridis dan alasan sosiologis. Alasan sosiologisnya ini ngaco,”
ucap dia.
Pemberian privilege tahanan rumah juga dinilai membawa risiko besar terhadap jalannya penyidikan. Fickar membeberkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga memanfaatkan pengaruhnya untuk mengulangi tindak pidana.
Dengan kekuatan yang masih ada, (tersangka) bisa mengulangi perbuatan. Misalnya, mengambil jatah dari pihak yang menyimpan hasil korupsi, atau pihak yang diuntungkan dari tindakan korupsinya,”
papar Fickar.
Terkait klaim pengawasan ketat yang dilakukan penegak hukum terhadap tahanan rumah, Fickar merespons sinis.
Pengawasan de facto itu omong doang,”
sambung dia.
Pimpinan KPK Wakili Aspirasi Birokrasi Pemerintah
Merosotnya independensi dan objektivitas lembaga antirasuah ini, tak lepas dari komposisi kepemimpinannya. Fickar menilai para komisioner saat ini cenderung mewakili aspirasi birokrasi pemerintah.
Karena itu juga, tidak keliru jika dikatakan para komisioner yang sekarang ini mewakili aspirasi birokrasi. Ke depan, lanjut Fickar, jangan dipilih komisioner yang berasal dari atau mantan aparatur pemerintahan, pasti dapat menimbulkan situasi seperti ini. Sangat merugikan KPK secara institusional dan lembaga tersebut menjadi tidak objektif.
Fickar juga mengingatkan batasan kewenangan penahanan secara hukum. Jika kasus sudah melewati tahap penyidikan dan masuk ke penuntutan, maka otoritas menahan tidak lagi berada di KPK, melainkan beralih menjadi kewenangan pengadilan.
Dia mendesak agar KPK kembali kepada tujuan asalnya sebagai lembaga yang tidak pandang bulu dalam menindak kejahatan kerah putih.
KPK harus kembali ke khitah menjadi penegak hukum pemberantasan korupsi yang tegas, yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun. Sekalipun tokoh agama, tokoh publik, tokoh pemerintahan. Siapapun yang korupsi harus disikat,”
kata Fickar.
Kembali ke Rutan
Penyidik KPK pun kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah kondisi kesehatannya diperiksa di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto.
KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa, 24 Maret.
Penyidik resmi menahan Yaqut pada 12 Maret, setelah menemukan kecukupan alat bukti. Berselang hari, 17 Maret, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah berdasar permohonan keluarga. Dua hari berikutnya, ia dialihkan menjadi tahanan rumah dan bisa berlebaran di luar terali besi rutan.


