Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berada di posisi stagnan pada hari ini, Kamis, 26 Maret 2026.
Dilansir dari laman Logam Mulia, masih berada di posisi yang sama seperti hari sebelumnya, yakni Rp2.850.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini turun Rp17.000. Dengan demikian, harga buyback emas Antam dibanderol Rp2.490.000 dari sebelumnya, Rp 2.507.000 per gram.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).
Segera miliki emas batangan ANTAM LM mulai dari pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 1000 gram.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini Kamis, 26 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.475.000
- 1 gram: Rp 2.850.000
- 2 gram: Rp 5.640.000
- 3 gram: Rp 8.435.000
- 5 gram: Rp 14.025.000
- 10 gram: Rp 27.995.000
- 25 gram: Rp 69.862.000
- 50 gram: Rp 139.645.000
- 100 gram: Rp 279.212.000
- 250 gram: Rp 697.765.000
- 500 gram: Rp 1.395.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.790.600.000.
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.
Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Emas Batangan dan Perhiasan, sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25 persen (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT Antam Tbk sebagai Penjual.



