Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dihadapkan pada ujian dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Kasus yang menjerat pengusaha tambang Samin Tan membuka dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan aktivitas pertambangan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mempertanyakan langkah Kejagung yang baru menetapkan Samian Tan sebagai tersangka tunggal.
Padahal, Kejagung telah menyebut adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.
Nah kalau ini belum disebutkan, memang ini agak aneh ya. Bisa jadi ya karena pejabat ini mempunyai beking di belakangnya sehingga Kejaksaan Agung tidak berani lekas mengungkap, sehingga yang diungkap dulu hanya Samin Tan sebagai tersangka,”
ucap Aan saat dihubungi Owrite.id, Senin, 30 Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menerapkan Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Menurut Aan, Samin Tan dijerat Pasal 603 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sementara Pasal 604 akan diterapkan kepada penyelenggara negara, karena menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara.
Aan menduga, penyidik belum menetapkan tersangka dari kalangan penyelenggara negara, karena masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gugatan praperadilan.
Di sisi lain, Aan mengingatkan agar pengusutan terhadap pihak penyelenggara negara tidak berlarut-larut.
Semoga memang ini soal penyidikan. Cuma kelemahannya kalau tidak segera, maka dikhawatirkan akan ada penghilangan barang bukti dari pihak penyelenggara negara yang akan dikenakan 604 tadi,”
tegas dia.
Secara umum, pengawasan sektor pertambangan berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Aan juga menyinggung seruan Presiden Prabowo kepada para menteri dan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi hingga ke akar, termasuk pihak yang menjadi “beking”. Menurutnya, Kejagung harus berani membuktikan komitmen tersebut.
Kan tidak mungkin presiden sendiri turun ke lapangan untuk kemudian apa yang sudah digariskan itu dilaksanakan sendiri oleh presiden. Maka dari itu dalam hal ini khususnya Jaksa Agung yang akan mengeksekusi atau melaksanakan perintah presiden bahwa tidak boleh ada back up,”
tutur Aan.
Ia menilai, Korps Adhyaksa sudah cukup kuat untuk mengusut tuntas kasus korupsi, termasuk pihak yang diduga menjadi pelindung.
Kalau misalnya memang ditemukan ada backing terhadap penyelenggara negara ini, maka seharusnya dikembalikan kepada presiden apabila itu memang sangat kuat sehingga membutuhkan tangan presiden untuk bisa menyelesaikannya,”
tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Hingga kini, Kejagung baru menetapkan Samian Tan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perizinan tambang PT AKT dan afiliasinya telah dicabut sejak 2017. Namun, Samin Tan diduga masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan bantuan penyelenggara negara.
Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan,”
kata Syarief di Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026.
Penyidik Kejagung masih mendalami peran penyelenggara negara tersebut.
Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,”
terang Syarief.
Kasus ini bermula dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan pada Desember 2025.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penanganan kasus ini berawal dari ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda setelah izin tambang dicabut.
Apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum akan ditempuh,”
kata Barita.
Ia menambahkan, Satgas PKH sebelumnya telah memberikan peringatan kepada PT AKT dan afiliasinya, namun diduga diabaikan.
Barita menegaskan, jika perusahaan tidak segera melunasi denda administratif sesuai ketentuan, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Sebab tugas Satgas PKH hanya melakukan penagihan denda administratif yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Jika tidak ada iktikad baik, instrumen negara akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,”
ujarnya.



