Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 31 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Samin Tan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Dugaan Beking Pejabat Belum Tersentuh, Kejagung Takut?
Nasional

Samin Tan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Dugaan Beking Pejabat Belum Tersentuh, Kejagung Takut?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 30, 2026 12:56 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
SHARE

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dihadapkan pada ujian dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Kasus yang menjerat pengusaha tambang Samin Tan membuka dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan aktivitas pertambangan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mempertanyakan langkah Kejagung yang baru menetapkan Samian Tan sebagai tersangka tunggal.

Padahal, Kejagung telah menyebut adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.

Nah kalau ini belum disebutkan, memang ini agak aneh ya. Bisa jadi ya karena pejabat ini mempunyai beking di belakangnya sehingga Kejaksaan Agung tidak berani lekas mengungkap, sehingga yang diungkap dulu hanya Samin Tan sebagai tersangka,”

ucap Aan saat dihubungi Owrite.id, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menerapkan Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Menurut Aan, Samin Tan dijerat Pasal 603 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sementara Pasal 604 akan diterapkan kepada penyelenggara negara, karena menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara.

Aan menduga, penyidik belum menetapkan tersangka dari kalangan penyelenggara negara, karena masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gugatan praperadilan.

Di sisi lain, Aan mengingatkan agar pengusutan terhadap pihak penyelenggara negara tidak berlarut-larut.

Semoga memang ini soal penyidikan. Cuma kelemahannya kalau tidak segera, maka dikhawatirkan akan ada penghilangan barang bukti dari pihak penyelenggara negara yang akan dikenakan 604 tadi,”

tegas dia.

Secara umum, pengawasan sektor pertambangan berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Aan juga menyinggung seruan Presiden Prabowo kepada para menteri dan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi hingga ke akar, termasuk pihak yang menjadi “beking”. Menurutnya, Kejagung harus berani membuktikan komitmen tersebut.

Kan tidak mungkin presiden sendiri turun ke lapangan untuk kemudian apa yang sudah digariskan itu dilaksanakan sendiri oleh presiden. Maka dari itu dalam hal ini khususnya Jaksa Agung yang akan mengeksekusi atau melaksanakan perintah presiden bahwa tidak boleh ada back up,”

tutur Aan.

Ia menilai, Korps Adhyaksa sudah cukup kuat untuk mengusut tuntas kasus korupsi, termasuk pihak yang diduga menjadi pelindung.

Kalau misalnya memang ditemukan ada backing terhadap penyelenggara negara ini, maka seharusnya dikembalikan kepada presiden apabila itu memang sangat kuat sehingga membutuhkan tangan presiden untuk bisa menyelesaikannya,”

tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Hingga kini, Kejagung baru menetapkan Samian Tan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perizinan tambang PT AKT dan afiliasinya telah dicabut sejak 2017. Namun, Samin Tan diduga masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan bantuan penyelenggara negara.

Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan,”

kata Syarief di Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026.

Penyidik Kejagung masih mendalami peran penyelenggara negara tersebut.

Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,”

terang Syarief.

Kasus ini bermula dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan pada Desember 2025.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penanganan kasus ini berawal dari ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda setelah izin tambang dicabut.

Apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum akan ditempuh,”

kata Barita.

Ia menambahkan, Satgas PKH sebelumnya telah memberikan peringatan kepada PT AKT dan afiliasinya, namun diduga diabaikan.

Barita menegaskan, jika perusahaan tidak segera melunasi denda administratif sesuai ketentuan, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

Sebab tugas Satgas PKH hanya melakukan penagihan denda administratif yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Jika tidak ada iktikad baik, instrumen negara akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,”

ujarnya.
Tag:BekingHeadlineKejagungsamian tanTambang ilegal
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Nasional

Permenkomdigi 9/2026 Ubah Paradigma Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, membawa angin…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau
Nasional

MBG Disorot, Salah Sasaran hingga Diduga Jadi ‘Ladang Bisnis’

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus menuai sorotan dari banyak pihak, salah satunya Aliansi Ibu Indonesia. Implementasi MBG dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari penerima manfaat…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau.
Nasional

Ironi MBG Rp1,2 Triliun Sehari, Aliansi Ibu: Sekolahnya Tanpa Wastafel dan Atap Bocor

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kritik, kali ini terkait besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah setiap harinya. Aliansi Ibu Indonesia menilai pengadaan dana hingga Rp1,2 triliun per hari untuk…

By
Syifa Fauziah
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta
Nasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak PBB Lakukan Investigasi!

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 jam lalu
Petugas Pertamina melayani pemudik yang mengisi bahan bakar kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) modular, KM 37 rest area tol Banda Aceh-Sigli, Aceh Besar, Aceh
Nasional

Isu Kenaikan BBM 1 April Dibantah, Ini Penjelasan DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa tidak akan ada…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 jam lalu
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Nasional

Jelang Anwar Usman Pensiun, Syarat ‘Negarawan’ Hakim MK Baru Dinilai Semu

Dinamika di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk wacana pergantian Hakim Konstitusi Anwar…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
4 jam lalu
TAUD beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM.
Nasional

Datangi Komnas HAM, TAUD Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up