Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 30 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Samin Tan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Dugaan Beking Pejabat Belum Tersentuh, Kejagung Takut?
Nasional

Samin Tan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Dugaan Beking Pejabat Belum Tersentuh, Kejagung Takut?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 30, 2026 12:56 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
SHARE

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dihadapkan pada ujian dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Kasus yang menjerat pengusaha tambang Samin Tan membuka dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan aktivitas pertambangan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mempertanyakan langkah Kejagung yang baru menetapkan Samian Tan sebagai tersangka tunggal.

Padahal, Kejagung telah menyebut adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.

Nah kalau ini belum disebutkan, memang ini agak aneh ya. Bisa jadi ya karena pejabat ini mempunyai beking di belakangnya sehingga Kejaksaan Agung tidak berani lekas mengungkap, sehingga yang diungkap dulu hanya Samin Tan sebagai tersangka,”

ucap Aan saat dihubungi Owrite.id, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menerapkan Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Menurut Aan, Samin Tan dijerat Pasal 603 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sementara Pasal 604 akan diterapkan kepada penyelenggara negara, karena menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara.

Aan menduga, penyidik belum menetapkan tersangka dari kalangan penyelenggara negara, karena masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gugatan praperadilan.

Di sisi lain, Aan mengingatkan agar pengusutan terhadap pihak penyelenggara negara tidak berlarut-larut.

Semoga memang ini soal penyidikan. Cuma kelemahannya kalau tidak segera, maka dikhawatirkan akan ada penghilangan barang bukti dari pihak penyelenggara negara yang akan dikenakan 604 tadi,”

tegas dia.

Secara umum, pengawasan sektor pertambangan berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Aan juga menyinggung seruan Presiden Prabowo kepada para menteri dan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi hingga ke akar, termasuk pihak yang menjadi “beking”. Menurutnya, Kejagung harus berani membuktikan komitmen tersebut.

Kan tidak mungkin presiden sendiri turun ke lapangan untuk kemudian apa yang sudah digariskan itu dilaksanakan sendiri oleh presiden. Maka dari itu dalam hal ini khususnya Jaksa Agung yang akan mengeksekusi atau melaksanakan perintah presiden bahwa tidak boleh ada back up,”

tutur Aan.

Ia menilai, Korps Adhyaksa sudah cukup kuat untuk mengusut tuntas kasus korupsi, termasuk pihak yang diduga menjadi pelindung.

Kalau misalnya memang ditemukan ada backing terhadap penyelenggara negara ini, maka seharusnya dikembalikan kepada presiden apabila itu memang sangat kuat sehingga membutuhkan tangan presiden untuk bisa menyelesaikannya,”

tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Hingga kini, Kejagung baru menetapkan Samian Tan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perizinan tambang PT AKT dan afiliasinya telah dicabut sejak 2017. Namun, Samin Tan diduga masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan bantuan penyelenggara negara.

Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan,”

kata Syarief di Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026.

Penyidik Kejagung masih mendalami peran penyelenggara negara tersebut.

Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,”

terang Syarief.

Kasus ini bermula dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan pada Desember 2025.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penanganan kasus ini berawal dari ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda setelah izin tambang dicabut.

Apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum akan ditempuh,”

kata Barita.

Ia menambahkan, Satgas PKH sebelumnya telah memberikan peringatan kepada PT AKT dan afiliasinya, namun diduga diabaikan.

Barita menegaskan, jika perusahaan tidak segera melunasi denda administratif sesuai ketentuan, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

Sebab tugas Satgas PKH hanya melakukan penagihan denda administratif yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Jika tidak ada iktikad baik, instrumen negara akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,”

ujarnya.
Tag:BekingHeadlineKejagungsamian tanTambang ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
1
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat Pasal TPPU, Polisi Sita Rp1,04 Miliar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
2
Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan
By Dusep Malik
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
3
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
4
Gus Yahya Bantah Prabowo Tolak Dirinya Pimpin PBNU: “Tidak Masuk Akal”
By Natania Longdong
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Syaiful Arif/wsj)
5

BERITA LAINNYA

KRL melintas di perlintasan sebidang kereta api di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/tom)
Nasional

Pengamanan Perlintasan Kereta Digeber, 154 Gardu JPL Rampung dan 746 Petugas Baru Disiapkan

KAI Properti terus memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang dengan mempercepat pembangunan pos…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Nasional

Muktamar NU Bikin Aturan Baru, Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait posisi Rais Aam…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
8 jam lalu
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
Nasional

Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengakui kehadiran Ketua Umumnya Rosario de…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
Nasional

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up