Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan ide/konsep, editing, dan dubbing seharusnya bernilai nol rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan Amsal Sitepu selaku Direktur CV Promiseland diduga melakukan mark up dengan modus menggandakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo periode 2020-2023.
Biaya untuk editing dan lainnya sudah dianggarkan, tetapi didobelkan lagi dalam RAB,”
ucap Anang di Kompleks Kejagung, Senin, 30 Maret 2026.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Gundaling Production, CV Simalem Agrotechno Farm, CV Area Ersada Perdana, dan CV Promiseland dengan total pagu anggaran Rp3.478.632.750 untuk 20 desa.
Berdasarkan perhitungan auditor eksternal Kejari Karo, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. Sementara itu, Amsal Sitepu didakwa merugikan negara sebesar Rp202 juta.
Kejaksaan menilai komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing seharusnya tidak menambah biaya karena telah termasuk dalam RAB awal.
Yang jelas berdasarkan laporan, terdapat kerugian negara akibat anggaran yang didobelkan dalam RAB,”
terang Anang.
Amsal Sitepu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karo pada 19 November 2025. Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Saat proses pengadilan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.


