Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 14 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / DPR Jadi Penjamin Kasus Hukum Videographer Amsal Sitepu, Kejagung Tak Berkutik
Hukum

DPR Jadi Penjamin Kasus Hukum Videographer Amsal Sitepu, Kejagung Tak Berkutik

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 30, 2026 4:22 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Videografer Amsal Christy Sitepu
Videografer Amsal Christy Sitepu. (Sumber: instagram/amsalsitepu
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menghormati putusan Komisi III DPR RI, yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu.

Amsal saat ini tengah berproses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa dalam proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo. DPR juga menyatakan siap menjadi penjamin Amsal dalam kasus tersebut.

Kami menghormati dan memang fungsi DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan di masyarakat,”

ujar Anang di Kompleks Kejagung, Senin, 30 Maret 2026.

Anang menerangkan, permohonan Amsal nantinya dapat disampaikan dalam nota duplik pada agenda sidang berikutnya yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Usulan DPR tersebut, tambahnya, tetap akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara itu.

Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang memutus,”

ucap dia.

Apabila Kejagung dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan perkara Amsal, sambung Anang, pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut.

Kami siap, kami menghormati, dan kami berterima kasih karena ini menjadi bagian dari kontrol bagi kami sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi,”

ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan terdapat lima kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai kasus Amsal Sitepu pada Senin, 30 Maret 2026. Salah satu hasil rapat tersebut adalah DPR siap menjadi penjamin dan mengusulkan penangguhan penahanan Amsal.

Habiburokhman menilai, pendekatan dalam kasus ini harus mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif yang memiliki dinamika berbeda dibandingkan sektor lainnya.

Ia menegaskan, bahwa pekerjaan berbasis kreativitas seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga tetap.

Komisi III DPR RI juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus diiringi pendekatan hukum yang tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan.

Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara harus menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum.

Awal Mula Kasus Amsal Sitepu

Kasus ini bermula ketika Amsal selaku Direktur CV Promiseland terlibat dalam proyek pengadaan video profil desa dan instalasi komunikasi informatika di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2022.

Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp3.478.632.750 tersebut ditujukan untuk 20 desa dengan rata-rata anggaran Rp30 juta per desa. Setelah proyek selesai, para kepala desa menyatakan puas dengan hasil pekerjaan Amsal dalam pembuatan video profil desa.

Namun, Inspektorat Daerah Kabupaten Karo kemudian menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp202.161.980 dari proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menilai kerugian tersebut berasal dari komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing yang seharusnya tidak menambah biaya karena telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.

Kejagung menyebut Amsal diduga melakukan mark up dengan menggandakan komponen biaya dalam RAB proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo.

Biaya untuk editing dan lainnya sudah dianggarkan, tetapi didobelkan lagi dalam RAB,”

ujar Anang.

Amsal Sitepu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karo pada 19 November 2025. Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Tag:Amsal Christy Sitepukabupaten karoKejagungKejaksaan AgungKorupsiSumatera Utara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Prabowo Tak Singgung Nasib Guru PPPK Dalam Pidato, Begini Respon DPR
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/bay/kye)
1
Prabowo Klaim Kerja Habis-habisan untuk Rakyat: Kalender Saya Tidak Ada Tanggal Merah
By Natania Longdong
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di Sidang Tahunan MPR.
2
Komeng Sentil Pelaksanaan MBG: Program Presiden Bagus, Cuma yang Kerjanya Aja Nggak Bener
By Rika Pangesti
Anggota DPD Alfiansyah Bustami alias Komeng. (Foto: Owrite/Rika Pangesti).
3
Di Sidang Tahunan MPR, Prabowo Minta Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Ilegal
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR tahun 2026. (Sumber: Dok. DPR)
4
Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR, Megawati dan SBY Absen
By Rika Pangesti
Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung MPR/DPR/DPD. (Sumber: Dok. DPR)
5

BERITA LAINNYA

Sebuah gudang di Desa Gantungan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung jadi tempat penyimpanan 28 ton pasir timah ilegal.
Hukum

Polri ‘Sikat’ Gudang Penampungan 28 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Polri bongkar gudang berkedok penampungan 28 ton pasir timah ilegal di Desa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing duduk dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Hukum

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Dua ASN DJP ‘Oplos’ Laporan, Negara Rugi Rp2 Triliun

Dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan inisial BP dan SR…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Hukum

Kasus Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar: KPK Maraton Geledah 5 Kota, Sita Emas dan Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi restitusi pajak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Hukum

Misteri Sutrimo dari Kebayoran ke Banyumas: Barang Raib, Jasad Tanpa Luka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ada…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up