Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 30 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KPK Beberkan Bukti dan Patahkan Pernyataan Yaqut Tak Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Beberkan Bukti dan Patahkan Pernyataan Yaqut Tak Terima Uang Korupsi Kuota Haji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 31, 2026 12:23 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan adanya aliran uang ke kantong eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu sekaligus mematahkan pernyataan Yaqut yang tidak menerima uang sepeserpun.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Direktur Operasional PT Makasar Toraja alias Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang hasil pembagian jatah kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024 ke Yaqut melalui Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief.

Sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang. Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, (kickback) ya, yang diterima,”

ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 31 Maret 2026.

Asrul menyetorkan uang ke Gus Alex sebesar US$406.000. Sementara Ismail juga menyetorkan uang ke mantan anak buah Yaqut itu US$30.000 dan Hilman sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR. Asep bilang sejumlah uang yang diterima Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut.

Atas dasar itu, KPK menetapkan Asrul dan Ismail sebagai tersangka kluster swasta dalam korupsi kuota haji tambahan Kemenag. Mereka dianggap menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain.

Dalam perannya, Ismail dan Asrul terlibat langsung bersama bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan 20.000 pada tahun 2024.

Mereka ikut mendapat jatah setelah Yaqut mengatur pembagian jatah kuota haji tambahan dengan skema 50 persen:50 persen. Asep bilang, pembagian kuota itu hanya diberikan kepada travel haji yang terafiliasi dengan Maktour.

Meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen,”

ujar Asep.

Terhadap Ismail dan Asrul, KPK menjerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Yaqut pernah menyatakan sama sekali tidak menerima uang dari korupsi kuota haji tambahan. Pernyataan itu disampaikan dia saat resmi menjadi tahanan KPK, 12 Maret 2026.

Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,”

kata Yaqut sambil mengenakan rompi oranye.

Yaqut berdalih pembagian kuota haji tersebut guna kepentingan umat. Dia membagi kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen haji reguler: 50 persen khusus.

Padahal ketentuan pembagian kuota itu sebanyak 92 persen haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,”

kata Yaqut.
Tag:KemenagKorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
1
Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya
By Rahmat Baihaqi
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
2
Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan
By Dusep Malik
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
3
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
4
Gus Yahya Bantah Prabowo Tolak Dirinya Pimpin PBNU: “Tidak Masuk Akal”
By Natania Longdong
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Syaiful Arif/wsj)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
Hukum

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat Pasal TPPU, Polisi Sita Rp1,04 Miliar

Bareskrim Polri menjerat bos judi kasino Nine Stage Lounge and Bar di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Hakim tunggal M. Firman Akbar mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang diajukan tersangka Lodewyk Pusung.
Hukum

Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Bisa Terbentur KUHAP Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Hukum

Hakim Nyatakan Penahanan Febrie Adriansyah Sah, Ini Pertimbangannya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Hakim Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Hukum

Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up