Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 31 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KPK Beberkan Bukti dan Patahkan Pernyataan Yaqut Tak Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Beberkan Bukti dan Patahkan Pernyataan Yaqut Tak Terima Uang Korupsi Kuota Haji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 31, 2026 12:23 pm
Rahmat
Dusep
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan adanya aliran uang ke kantong eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu sekaligus mematahkan pernyataan Yaqut yang tidak menerima uang sepeserpun.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Direktur Operasional PT Makasar Toraja alias Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang hasil pembagian jatah kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024 ke Yaqut melalui Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief.

Sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang. Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, (kickback) ya, yang diterima,”

ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 31 Maret 2026.

Asrul menyetorkan uang ke Gus Alex sebesar US$406.000. Sementara Ismail juga menyetorkan uang ke mantan anak buah Yaqut itu US$30.000 dan Hilman sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR. Asep bilang sejumlah uang yang diterima Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut.

Atas dasar itu, KPK menetapkan Asrul dan Ismail sebagai tersangka kluster swasta dalam korupsi kuota haji tambahan Kemenag. Mereka dianggap menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain.

Dalam perannya, Ismail dan Asrul terlibat langsung bersama bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan 20.000 pada tahun 2024.

Mereka ikut mendapat jatah setelah Yaqut mengatur pembagian jatah kuota haji tambahan dengan skema 50 persen:50 persen. Asep bilang, pembagian kuota itu hanya diberikan kepada travel haji yang terafiliasi dengan Maktour.

Meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen,”

ujar Asep.

Terhadap Ismail dan Asrul, KPK menjerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Yaqut pernah menyatakan sama sekali tidak menerima uang dari korupsi kuota haji tambahan. Pernyataan itu disampaikan dia saat resmi menjadi tahanan KPK, 12 Maret 2026.

Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,”

kata Yaqut sambil mengenakan rompi oranye.

Yaqut berdalih pembagian kuota haji tersebut guna kepentingan umat. Dia membagi kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen haji reguler: 50 persen khusus.

Padahal ketentuan pembagian kuota itu sebanyak 92 persen haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,”

kata Yaqut.
Tag:KemenagKorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Nasional

Permenkomdigi 9/2026 Ubah Paradigma Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, membawa angin…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau
Nasional

MBG Disorot, Salah Sasaran hingga Diduga Jadi ‘Ladang Bisnis’

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus menuai sorotan dari banyak pihak, salah satunya Aliansi Ibu Indonesia. Implementasi MBG dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari penerima manfaat…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau.
Nasional

Ironi MBG Rp1,2 Triliun Sehari, Aliansi Ibu: Sekolahnya Tanpa Wastafel dan Atap Bocor

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kritik, kali ini terkait besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah setiap harinya. Aliansi Ibu Indonesia menilai pengadaan dana hingga Rp1,2 triliun per hari untuk…

By
Syifa Fauziah
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Videografer Amsal Christy Sitepu
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Penegakan Hukum Jangan Jadikan Industri Kreatif Sasaran Tembak Tunggal

Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijerat dengan dugaan korupsi dalam pembuatan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 jam lalu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Jerat Mertua Dito Ariotedjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 jam lalu
Videografer Amsal Christy Sitepu
Hukum

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komjak Desak Kejaksaan Ubah Penanganan ‘Tiny Corruption’

Integritas Kejaksaan mulai dipertanyakan publik setelah seorang videografer Amsal Christy Sitepu ditetapkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
TAUD beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM.
Hukum

Audiensi dengan Komnas HAM, Ini Tuntutan TAUD Terkait Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam tindak…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up