Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan adanya aliran uang ke kantong eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu sekaligus mematahkan pernyataan Yaqut yang tidak menerima uang sepeserpun.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Direktur Operasional PT Makasar Toraja alias Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang hasil pembagian jatah kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024 ke Yaqut melalui Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief.
Sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang. Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, (kickback) ya, yang diterima,”
ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 31 Maret 2026.
Asrul menyetorkan uang ke Gus Alex sebesar US$406.000. Sementara Ismail juga menyetorkan uang ke mantan anak buah Yaqut itu US$30.000 dan Hilman sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR. Asep bilang sejumlah uang yang diterima Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut.
Atas dasar itu, KPK menetapkan Asrul dan Ismail sebagai tersangka kluster swasta dalam korupsi kuota haji tambahan Kemenag. Mereka dianggap menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain.
Dalam perannya, Ismail dan Asrul terlibat langsung bersama bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan 20.000 pada tahun 2024.
Mereka ikut mendapat jatah setelah Yaqut mengatur pembagian jatah kuota haji tambahan dengan skema 50 persen:50 persen. Asep bilang, pembagian kuota itu hanya diberikan kepada travel haji yang terafiliasi dengan Maktour.
Meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen,”
ujar Asep.
Terhadap Ismail dan Asrul, KPK menjerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Yaqut pernah menyatakan sama sekali tidak menerima uang dari korupsi kuota haji tambahan. Pernyataan itu disampaikan dia saat resmi menjadi tahanan KPK, 12 Maret 2026.
Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,”
kata Yaqut sambil mengenakan rompi oranye.
Yaqut berdalih pembagian kuota haji tersebut guna kepentingan umat. Dia membagi kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen haji reguler: 50 persen khusus.
Padahal ketentuan pembagian kuota itu sebanyak 92 persen haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,”
kata Yaqut.


