Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 31 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Polri Resmi Luncurkan SKCK Digital, Begini Cara dan Syaratnya
Cari Tahu

Polri Resmi Luncurkan SKCK Digital, Begini Cara dan Syaratnya

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Maret 31, 2026 4:30 pm
Syifa Fauziah
Ivan
Share
gambar ilustrasi pembuatan SKCK online
gambar ilustrasi pembuatan SKCK online (Foto dibuat oleh AI)
SHARE

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan sistem SKCK digital sejak Maret 2026.

Melalui kebijakan ini, masyarakat kini dapat mengurus SKCK secara online tanpa harus datang dan antre di kantor polisi.

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis dengan hadirnya layanan digital yang memudahkan masyarakat.

Tanpa perlu menunggu lama di kantor kepolisian, pemohon dapat mengajukan SKCK secara online hanya melalui perangkat ponsel atau komputer.

Seperti diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana prosedurnya? Berikut rangkumannya, Selasa, 31 Maret 2026.

  1. Download PRESISI POLRI Super App
  2. Registrasi dan verifikasi wajah yang terhubung dengan database Kemendagri,
  3. Pilih menu “SKCK” dan isi formulir dengan lengkap dan benar.
  4. Lakukan pembayaran nontunai dari QRIS atau Virtual Account sebanyak Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  5. E-SKCK akan terbit dalam 24 jam jika sudah diverifikasi petugas.
  6. Dokumen akan dikirim melalui e-mail yang terdaftar atau dapat diunduh langsung lewat aplikasi.

Pemohon E-SKCK wajib menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berformat PDF atau JPG yang berkualitas tinggi, melampirkan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah ada kode QR, dan Akta Kelahiran atau ijazah terakhir.

Siapkan juga pas foto berlatar merah berukuran 4×6 yang menggunakan pakaian berkerah. Selain itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan wajib aktif.

Tag:LuncurkanMemudahkan MasyarakatPolriSecara OnlineSKCK DigitalSyarat
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Nasional

Permenkomdigi 9/2026 Ubah Paradigma Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, membawa angin…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau
Nasional

MBG Disorot, Salah Sasaran hingga Diduga Jadi ‘Ladang Bisnis’

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus menuai sorotan dari banyak pihak, salah satunya Aliansi Ibu Indonesia. Implementasi MBG dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari penerima manfaat…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau.
Nasional

Ironi MBG Rp1,2 Triliun Sehari, Aliansi Ibu: Sekolahnya Tanpa Wastafel dan Atap Bocor

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kritik, kali ini terkait besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah setiap harinya. Aliansi Ibu Indonesia menilai pengadaan dana hingga Rp1,2 triliun per hari untuk…

By
Syifa Fauziah
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Ogoh-ogoh
Cari Tahu

Mengenal Sejarah dan Makna Tradisi Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi 2026

Perayaan Nyepi tahun ini akan berlangsung pada 19 Maret 2026. Jelang Nyepi,…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 minggu lalu
Cari Tahu

Bukan Sekadar Makanan, Ini Sejarah dan Makna Filosofis Ketupat saat Lebaran

Ketupat menjadi salah satu hidangan yang tidak terpisahkan dari perayaan Lebaran di…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 minggu lalu
Ini Asal-Usul dan Resep Kue Memek
Cari Tahu

Namanya Bikin Kaget, Ini Asal-Usul dan Resep Kue Memek Kebanggaan Aceh

Membahas kuliner khas Indonesia memang tidak ada habisnya. Dari Sabang sampai Marauke,…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 bulan lalu
Kue Kontol Kejepit
Cari Tahu

Asal Usul Kue Kontol Kejepit Khas Bantul

Indonesia memiliki kuliner yang beragam. Tak hanya rasanya yang unik, nama-nama makanan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 bulan lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up