Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 8 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Permenkomdigi 9/2026 Ubah Paradigma Perlindungan Anak di Ruang Digital
Nasional

Permenkomdigi 9/2026 Ubah Paradigma Perlindungan Anak di Ruang Digital

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 31, 2026 6:56 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
SHARE

Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, membawa angin segar bagi penegakan hukum pidana anak di Indonesia. 

Regulasi ini dinilai bukan sekadar aturan pembatasan akses, melainkan sebuah intervensi struktural dan rekayasa sosial untuk melindungi anak-anak di tengah masifnya penetrasi dunia maya. 

Guru Besar Fakultas Hukum Bidang Ilmu Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya, Nurini Aprilianda, berpendapat peraturan tersebut memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat dalam merespons dinamika teknologi saat ini. 

Secara filosofis, peraturan ini berakar pada paradigma bahwa anak bukanlah sekadar objek perlindungan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia yang spesifik karena kerentanannya,”

kata Nurini kepada owrite, Selasa, 31 Maret 2026. 

Perlindungan anak dalam Permenkomdigi 9/2026 ini tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan berekspresi, melainkan menciptakan “ruang aman” agar hakikat kemanusiaan anak dapat tumbuh tanpa distorsi eksploitasi. 

Regulasi tersebut mengusung pendekatan etika kepedulian. Terdapat pergeseran beban moral yang signifikan dari orang tua kepada sistem pengelola ruang digital atau penyelenggara platform. 

Di sinilah negara dan korporasi memikul tanggung jawab moral untuk mencegah bahaya sebelum itu benar-benar terjadi,”

ucap Nurini. 

Secara sosiologis, terdapat ketimpangan literasi teknologi (digital gap) antara orang tua dan anak. Peraturan ini hadir sebagai intervensi struktural untuk menjembatani ketidakmampuan kontrol sosial tradisional (keluarga) terhadap penetrasi teknologi yang masif.

Di masyarakat, sering terjadi normalisasi terhadap konten yang tidak layak anak. Permenkomdigi ini berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial untuk mendefinisikan ulang standar kepantasan dan perilaku di ruang publik digital Indonesia. 

Permenkomdigi 9/2026 adalah manifestasi dari Konstitusionalisme Digital. Ia mengakui bahwa hak-hak konstitusional anak tidak berhenti di pintu masuk dunia maya. 

Dari sisi kepentingan terbaik bagi anak, peraturan ini menggeser paradigma dari menindak setelah ada korban (reactive policing) menuju membangun sistem yang dari awal sudah aman untuk anak (proactive safety by design),”

Keberhasilan regulasi ini secara teoritis akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum terhadap platform global dan kemampuan adaptasi regulasi terhadap perkembangan AI yang semakin kompleks di tahun 2026.

Upaya Perlindungan Negara 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara guna memastikan anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di dunia internet.

Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,”

ujar Meutya, Jumat, 6 Maret.

Dalam regulasi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Tag:Bigo LiveDigitalFacebookInstagramMedia SosialmedsospermenkomdigiRobloxThreadstiktokXyoutube
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Pasar Saham Berdarah! IHSG Ambyar ke 5.381, Ratusan Saham Berguguran Senin Pagi
By Anisa Aulia
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
1
Amien Rais Sentil Prabowo: Kurangi ‘Omon-Omon’, Jangan Demam Panggung Tiap Lihat Mikrofon
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026).
2
Bagaimana Zimbabwe Bisa Bangkrut? Kisah Negara Kaya yang Uangnya Tidak Lagi Berharga
By Ani Ratnasari
Presiden Zimbabwe, Robert Mugabe
3
Izin Dipersulit, Duit Melejit: Catatan ICW Soal Kasus Silmy Karim
By Adi Briantika
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
4
Marak Kebakaran Akibat Korsleting, ESDM Wajibkan Pengaman Listrik Baru
By Natania Longdong
Ilustrasi Petugas PLN saat mengecek meteran Listrik
5

BERITA LAINNYA

Gempa Filipina.
Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Filipina: Ini Daftar Wilayah Siaga Tsunami di Sulut, Sulteng, hingga Gorontalo

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk sejumlah…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
1 jam lalu
Perajin membuat kerajinan topi kuluk manten di Sambon, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 17 Mei 2026 mencapai Rp105,8 triliun atau 35,8 persen dari target tahun ini yang disalurkan kepada 1,69 juta debitur. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Nasional

Aturan Pajak Baru Dikritik, UMKM yang Tumbuh Justru Dihukum

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Natania Longdong
Amin Suciady
16 jam lalu
Ilustrasi Petugas PLN saat mengecek meteran Listrik
Nasional

Marak Kebakaran Akibat Korsleting, ESDM Wajibkan Pengaman Listrik Baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan, yang mewajibkan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Natania Longdong
Amin Suciady
19 jam lalu
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Nasional

Izin Dipersulit, Duit Melejit: Catatan ICW Soal Kasus Silmy Karim

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah merespons…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up