Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 21 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Satu Tersangka Swasta Korupsi Kuota Haji Terdeteksi di Arab Saudi, KPK Kebobolan?
Hukum

Satu Tersangka Swasta Korupsi Kuota Haji Terdeteksi di Arab Saudi, KPK Kebobolan?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 1, 2026 9:52 am
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
Share
Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK, foto: Istimewa
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui satu dari dua tersangka korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) kluster swasta, posisinya saat ini berada di luar negeri.

KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Makasar Toraja alias Maktour Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba (ASR), sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,”

ucap Budi di KPK, Selasa, 31 Maret 2026.

KPK sebelumnya memang belum melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka baru itu, dengan alasan masih fokus pendalaman bukti aliran dana masuk ke kantong Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Budi, KPK telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi mengupayakan Asrul kembali ke tanah air. Penyidik masih perlu meminta keterangan terhadapnya untuk menelusuri aliran korupsi kuota haji tambahan.

Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke tanah air,”

ungkap Budi.

Meski tengah berada di luar negeri, KPK masih berkeyakinan Asrul bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

KPK Upayakan Recovery Asset

Selama penyidikan kasus korupsi itu berjalan, penyidik secara pararel menelusuri aliran dana yang diduga masih mengendap di kantong Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memulihkan aset negara yang telah dikorupsi sebesar Rp622 miliar.

Disatu sisi, KPK membuka niat baik para PIHK untuk mengembalikan uang panas itu.

Jangan segan lagi, KPK sudah menetapkan tersangka, BPK sudah menghitung kerugian keuangan negaranya, maka kami berharap PIHK untuk juga kooperatif, silakan mengembalikan kepada KPK,”

imbuhnya.

Dalam kasus ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dari pihak penyelenggara negara

Kemudian Asrul dan Ismail menyusul sebagai tersangka dari kluster swasta. KPK mendapati Gus Alex menerima uang sebesar US$30.000 dari Ismail, lalu dari Asrul US$406.000. Sedangkan Hilman mendapatkan uang sebesar US$5.000 dan US$16.000 dari SAR.

Dari bisnis gelap dibalik jatah kuota haji tambahan tersebut, Travel Maktour tercatat memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,”

beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Terhadap Ismail dan Asrul, KPK menjerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:KorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Dua Gol Undav Hancurkan Mimpi Pantai Gading, Jerman Bangkit dan Tiket 32 Besar di Tangan
By Hardani Triyoga
Deniz Undav jadi pahlawan Jerman usai mengalahkan Pantai Gading 2-1 di Piala Dunia 2026.
1
Israel Gempur Lebanon jadi Pemicu Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Trump Makin Mumet
By Hardani Triyoga
Ilustrasi foto Selat Hormuz memanas imbas militer AS dan Iran saling serang.
2
Dirut PLN Minta Maaf Ada Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, Ternyata Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5) mengatakan seluruh petugas dan tim teknis PLN terus bekerja all out selama 24 jam di lapangan agar pasokan listrik kepada masyarakat dapat segera pulih kembali secara bertahap dan aman. (Sumber: Dok. PLN)
3
Prabowo Siapkan Surat Demi Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN, Ini Targetnya
By Anisa Aulia
Pertemuan Presiden Prabowo bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir serta pelatih Timnas Indonesia John Herdman di Hambalang, Jawa Barat (sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)
4
Alasan Gerd Kambuh, Roy dan dr Tifa Rawat Inap di RS Polri Usai Pemeriksaan Kesehatan
By Rahmat Baihaqi
Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Sumber: Antara Foto/Bintang Pamungkas)
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hukum

Kapolri Sigit Soal Penangkapan Roy dan dr Tifa: Itu Rangkaian Sebelum ke Kejaksaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal penangkapan Roy Suryo dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
16 jam lalu
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Ade Safri Simanjuntak.
Hukum

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Siap Hadapi Meja Hijau

Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan fraud (kecurangan) dana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
20 jam lalu
Ilustrasi Fraud Dana Syariah Indonesia.
Hukum

Eks Bos OJK Fitri Hadi Ditahan Bareskrim, Kasus Dana Syariah Rp2,4 T Makin Melebar

Bareskrim Polri menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Fitri Hadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
22 jam lalu
Bendahara Gembong Narkoba Freddy Pratama ditangkap Bareskrim.
Hukum

Modus Rapi Ala ‘Bendahara’ Fredy Pratama: Bawa Duit Cash ke Thailand dan Pakai Kripto

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peran Frans Antoni, anak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up