Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 1 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Satu Tersangka Swasta Korupsi Kuota Haji Terdeteksi di Arab Saudi, KPK Kebobolan?
Hukum

Satu Tersangka Swasta Korupsi Kuota Haji Terdeteksi di Arab Saudi, KPK Kebobolan?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: April 1, 2026 9:52 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK, foto: Istimewa
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui satu dari dua tersangka korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) kluster swasta, posisinya saat ini berada di luar negeri.

KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Makasar Toraja alias Maktour Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba (ASR), sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,”

ucap Budi di KPK, Selasa, 31 Maret 2026.

KPK sebelumnya memang belum melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka baru itu, dengan alasan masih fokus pendalaman bukti aliran dana masuk ke kantong Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Budi, KPK telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi mengupayakan Asrul kembali ke tanah air. Penyidik masih perlu meminta keterangan terhadapnya untuk menelusuri aliran korupsi kuota haji tambahan.

Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke tanah air,”

ungkap Budi.

Meski tengah berada di luar negeri, KPK masih berkeyakinan Asrul bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

KPK Upayakan Recovery Asset

Selama penyidikan kasus korupsi itu berjalan, penyidik secara pararel menelusuri aliran dana yang diduga masih mengendap di kantong Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memulihkan aset negara yang telah dikorupsi sebesar Rp622 miliar.

Disatu sisi, KPK membuka niat baik para PIHK untuk mengembalikan uang panas itu.

Jangan segan lagi, KPK sudah menetapkan tersangka, BPK sudah menghitung kerugian keuangan negaranya, maka kami berharap PIHK untuk juga kooperatif, silakan mengembalikan kepada KPK,”

imbuhnya.

Dalam kasus ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dari pihak penyelenggara negara

Kemudian Asrul dan Ismail menyusul sebagai tersangka dari kluster swasta. KPK mendapati Gus Alex menerima uang sebesar US$30.000 dari Ismail, lalu dari Asrul US$406.000. Sedangkan Hilman mendapatkan uang sebesar US$5.000 dan US$16.000 dari SAR.

Dari bisnis gelap dibalik jatah kuota haji tambahan tersebut, Travel Maktour tercatat memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,”

beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Terhadap Ismail dan Asrul, KPK menjerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:KorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar
Hukum

Kuasa Hukum Noel Sebut KPK Langgar Aturan, Soroti Status Tahanan Rumah Yaqut

Kuasa Hukum Noel Ebenezer, Aziz Yanuar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar ketentuan Undang Undang KPK dan aturan Dewan Pengawas KPK setelah terjadi pergeseran status penahanan dari rumah tahanan (rutan)…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi deorang wanita terkena wabah campak
Kesehatan

Kasus Campak Turun 93 Persen, Kemenkes Tetap Lakukan Pengawasan Ketat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan penurunan signifikan kasus suspek dan terkonfirmasi campak di Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit (P2) Kemenkes, dr. Andi Saguni menjelaskan hingga minggu ke-12…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Ekonomi Bisnis

Usai BBM Tak Naik, Purbaya Klaim APBN Kuat Hadapi Kenaikan Minyak US$100 per Barel

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kuat menghadapi kenaikan harga minyak di tengah gejolak perang Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran. Pemerintah sendiri sudah menyatakan…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update OTT di Banten.
Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
13 jam lalu
Videografer Amsal Christy Sitepu
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Penegakan Hukum Jangan Jadikan Industri Kreatif Sasaran Tembak Tunggal

Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijerat dengan dugaan korupsi dalam pembuatan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
19 jam lalu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Jerat Mertua Dito Ariotedjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
20 jam lalu
Videografer Amsal Christy Sitepu
Hukum

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komjak Desak Kejaksaan Ubah Penanganan ‘Tiny Corruption’

Integritas Kejaksaan mulai dipertanyakan publik setelah seorang videografer Amsal Christy Sitepu ditetapkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up