Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Negeri Karo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Komisi Kejaksaan.
Langkah ini diambil untuk meminta penjelasan terkait dinamika penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurut Habiburokhman, Komisi III perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses hukum, khususnya terkait implementasi keputusan pengadilan.
Ia juga menyinggung adanya indikasi perlawanan serta narasi propaganda terhadap Komisi III dalam upaya mengawal kasus tersebut.
Kita akan cek besok di sini. Kita akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,”
kata Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Senayan, Rabu 1 April 2026.
Penangguhan Penahanan Jadi Sorotan
Lebih lanjut, Komisi III juga menyoroti proses penangguhan penahanan Amsal yang dinilai tidak berjalan mulus, meski telah disetujui oleh pengadilan.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa proses pembebasan sempat tertunda karena harus menunggu kehadiran jaksa dari Kejari Karo untuk menandatangani dokumen resmi.
Bahkan, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, disebut harus menunggu selama beberapa jam.
Penangguhan itu kan permohonan yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Dan seharusnya ketika dikabulkan diantaranya oleh pengadilan. Seharusnya hal itu langsung direalisasikan,”
ujar dia.
Habiburokhman juga menilai adanya pihak yang tidak sepakat dengan langkah Komisi III dalam mengawal perkara ini.
Hal tersebut, menurutnya, terlihat dari munculnya aksi demonstrasi oleh sejumlah kelompok. Ia menilai situasi ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kritik terhadap Kejari Karo
Dalam pernyataannya, Habiburokhman membandingkan respons Kejari Karo dengan pimpinan di Kejaksaan Agung yang dinilai lebih terbuka terhadap aspirasi publik dan komunikasi dengan DPR.
Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,”
tegas Habiburokhman.
Tidak sampai disiru saja, Habiburokhman juga menegaskan bahwa langkah Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Ia juga menepis anggapan adanya campur tangan DPR dalam perkara tersebut.
Dan mereka membuat propaganda seolah-olah seolah-olah kami melakukan intervensi. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu,”
tambahnya.




