Keputusan Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bulan Mei kemarin, kini memantik tanda tanya baru di ruang publik.
Pasalnya, penghargaan yang diberikan atas keberhasilan menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), justru beriringan dengan munculnya proses hukum yang tengah membelit lembaga tersebut.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13/TK/2026, Dadan menerima tanda kehormatan negara atas dedikasi, dan kepemimpinannya dalam mengakselerasi Program MBG, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Namun, penghargaan itu kini menjadi bahan sindiran politik, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah hukum terkait dugaan penyimpangan yang menyeret Badan Gizi Nasional.
Penghargaan yang Dipertanyakan
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus secara terbuka mempertanyakan logika di balik pemberian penghargaan tersebut. Menurutnya, publik berhak bertanya apakah proses verifikasi sebelum pemberian tanda jasa benar-benar dilakukan secara menyeluruh.
“Kemarin dulu si botak dikasih bintang jasa karena dianggap sukses mengelola MBG,”
tulis Deddy Sitorus yang dikutipdari laman Facebook pribadinya, Rabu, 3 Juni 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu kemudian melontarkan sindiran yang langsung menyasar proses pengambilan keputusan di lingkaran kekuasaan.
“Lah, hari ini dia langsung ditahan Kejaksaan Agung,”
ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan yang dikenal kritis itu mengaku sulit memahami, bagaimana seseorang dapat memperoleh penghargaan atas prestasi nasional, sementara dalam waktu hampir bersamaan muncul persoalan hukum yang cukup serius.
“Gimana ceritanya ini, masa iya gak ada info sebelum dapat penghargaan?”
sindirnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap konsistensi pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada pejabat negara.
Sebab, tanda kehormatan yang diberikan Presiden pada dasarnya merupakan simbol pengakuan tertinggi negara terhadap integritas, dedikasi, dan prestasi seseorang.



