Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 3 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Soal Pemanggilan Aiman dan Karni Ilyas Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dewan Pers: Sengketa Pers Wewenang Dewan Pers
Nasional

Soal Pemanggilan Aiman dan Karni Ilyas Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dewan Pers: Sengketa Pers Wewenang Dewan Pers

Amin Suciady
Last updated: April 2, 2026 7:29 pm
Amin Suciady - Redaktur Pelaksana
Share
Gambar ilustrasi aktifitas kerja pers/media
Gambar ilustrasi aktifitas kerja pers/media. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Rencana Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono, sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mendapat respon dari Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat.

Secara tegas Komarudin menyatakan, sengketa pers adalah wewenang Dewan Pers. Komarudin menegaskan, menunggu aduan dari masing-masing pihak terkait.

Sengketa pers wewenang Dewan Pers. Ditunggu aduannya,”

kata Prof. Komarudin Hidayat, kepada owrite, Kamis, 2 April 2026.

Perlu diketahui, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.

Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan, harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.

Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyidik bakal memeriksa Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono hari ini, Kamis, 2 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Aiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait siaran programnya membahas ijazah Jokowi. Selain Aiman, penyidik Polda Metro juga telah memeriksa Wakil Direktur Tvone, Karni Ilyas sebagai saksi pada Selasa, 31 Maret 2026 kemarin.

Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan tayangan program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang juga sering mengangkat tema ijazah Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Jokowi melaporkan pihak-pihak yang menuding ijazah S1 miliknya palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Kasus tersebut pun naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam dua kluster.

Pada klaster pertama terdapat Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Sementara itu, pada klaster kedua terdapat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Dalam perjalanannya, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah mengajukan restorative justice. Langkah itu kemudian disusul oleh Rismon Sianipar, setelah bertemu langsung Jokowi untuk meminta maaf pada Kamis, 12 Maret 2026.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi adanya permohonan RJ dari Rismo. Hingga saat ini permohonan tersebut masih berproses di meja penyidik.

Tag:Aiman Witjaksonodewan persIjazah PalsuJokowiKarni IlyasPolda Metro Jaya
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pramuniaga menunjukkan emas batangan
Ekonomi Bisnis

Emas Antam Anjlok Rp65.000, Harga Kini Rp2,857 Juta per Gram

Emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp65.000 pada hari ini, Jumat, 3 April 2026. Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun menjadi…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Viral di media sosial seekor tikus nampak muncul di rantang Makan Bergizi Gratis (MBG)
Hype

Viral Tikus Keluar dari Rantang MBG, Ahli Soroti Risiko Kesehatan

Baru-baru ini viral di media sosial seekor tikus nampak muncul di rantang Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 8 Semarang. Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam video tersebut…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo
Nasional

Potensi Aspal Buton, Menteri PU Targetkan Bauran “A30”

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan perihal masih rendahnya penyerapan pemanfaatan aspal buton untuk proyek konstruksi jalan nasional. Lambatnya penyerapan masa lalu akan diubah melalui komitmen Presiden Prabowo yang memprioritaskan…

By
Adi Briantika
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Gempa magnitudo 7,6 Maluku Utara
Nasional

Dampak Gempa 7,3: Puluhan Rumah Rusak, Fasilitas Umum Terdampak di Sulut-Malut

Gempa bumi tektoknik magnitude 7,3 terjadi Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
19 menit lalu
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Nasional

WFH ASN Hemat BBM, Puan Ingatkan Soal Kinerja Pelayanan Publik

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap kebijakan pemerintah yang…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Relawan menata wadah Makan Bergizi Gratis di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Jawa Timur
Nasional

Baranusa Siapkan Berkas Pendukung Pelaporan Dugaan Korupsi MBG

Barisan Rakyat Nusantara (Baranusa) sedang menghimpun dokumen pendukung guna melengkapi laporan dugaan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
11 jam lalu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat
Nasional

Soal Pembelian Jet Tempur KF-21 dari Korea, Airlangga: Segera Kirim Tim

Pemerintah Indonesia membahas rencana pembelian jet tempur KF-21 Boramae atau KFX/IFX dari…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up