Isu terkait status kewarganegaraan pemain diaspora Timnas Indonesia kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang dikenal dengan istilah “Paspoortgate” ini mencuat setelah salah satu pemain, Dean James, tersandung masalah administratif di Liga Belanda.
Pemain yang memperkuat Go Ahead Eagles itu bahkan harus menerima kenyataan pahit: tidak bisa memperkuat timnya hingga persoalan tersebut tuntas.
Masalah ini bermula ketika NAC Breda melayangkan protes resmi usai kalah telak 0-6 dari Go Ahead Eagles. Mereka menilai, Dean James tidak memenuhi syarat untuk bermain karena telah berpindah kewarganegaraan dari Belanda ke Indonesia.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KNVB. Meski tidak sampai memerintahkan laga ulang, KNVB tetap membuka investigasi yang kini berdampak luas.
Efek Domino: Pemain Diaspora Diparkir
Kasus ini tidak hanya menimpa Dean James. Sejumlah pemain Timnas Indonesia lain yang berkarier di Belanda ikut terdampak, di antaranya Nathan Tjoe-A-On (Willem II), Justin Hubner (Fortuna Sittard), dan Tim Geypens (Emmen).
Mereka bahkan tidak diperbolehkan ikut latihan maupun aktivitas klub untuk sementara waktu. Fenomena ini juga tidak hanya menimpa pemain Indonesia, tetapi juga pemain dari negara lain seperti Cape Verde, Suriname, dan Curacao.
Permasalahan utama terletak pada aturan Uni Eropa dan Belanda terkait status pemain non-Uni Eropa. Setelah menjadi WNI, pemain otomatis kehilangan status sebagai pemain Uni Eropa dan harus memenuhi syarat baru, seperti Izin kerja khusus dan Standar gaji minimum pemain non-Eropa. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, maka pemain dianggap tidak sah untuk bermain.
Pengamat Soroti ‘Bom Waktu’ Naturalisasi
Pengamat sepak bola Akmal Marhali menilai, kasus ini bukan persoalan baru melainkan “bom waktu” yang akhirnya meledak. Menurutnya, PSSI harus membantu pemain yang tengah mengalami kesulitan dengan klubnya.
Tidak sampai di situ, Akmal juga menyinggung persoalan “paspor ganda” yang dimiliki oleh sejumlah pemain naturalisasi Indonesia. Menurutnya, para pemain tersebut tidak hanya memiliki paspor Indonesia, tetapi juga paspor Belanda.
“Ini masalah besar yang harus dituntaskan. Sejatinya, problem ini sudah terjadi di era-era sebelumnya juga. Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan, melainkan kewarganegaraan tunggal. Setiap orang yang pindah menjadi WNI harus melepas paspor negara lamanya. Ini bukan hanya problem regulasi di KNVB, tetapi juga konstitusi negara,”
kata Akmal kepada owrite.id.
Kasus paspor ganda ini, sambung Akmal, bukan hanya terjadi di era sekarang. Pada era sebelumnya, pemain seperti Tonny Cusell dan Jhon van Beukering juga mengalami hal serupa. Setelah masa karier mereka berakhir, mereka kembali menjadi warga negara Belanda karena memegang dua paspor.
Saya berharap regulasi negara, yakni UU Nomor 12 Tahun 2006, harus ditegakkan. Atau diubah dari kewarganegaraan tunggal menjadi dwi kewarganegaraan. Yang pasti, PSSI harus punya peran dalam mengatasi masalah ini, karena PSSI menjadi penjamin perubahan status kewarganegaraan,”
tambah Akmal.
Regulasi Indonesia Jadi Sorotan
Undang-undang tersebut menegaskan, bahwa seseorang yang menjadi WNI harus melepaskan kewarganegaraan lamanya. Kasus serupa pernah dialami oleh Arcandra Tahar, yang akhirnya batal menjabat sebagai Menteri ESDM.
Selain itu, kasus kewarganegaraan ganda juga menimpa Orient Patriot Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT (Pilkada 2020), yang terbukti memegang paspor Amerika Serikat. Akibatnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Orient karena tidak memenuhi syarat sebagai WNI.
Pengamat sepak bola lainnya, Kesit Handoyo, mengatakan bahwa kasus paspor ini tidak boleh dianggap enteng oleh PSSI. Salah satu dampak paling nyata adalah saat para pemain tersebut membela Timnas Indonesia.
Apapun masalah yang dihadapi Dean di liga Belanda, faktanya dia adalah pemain yang berpaspor Indonesia. Artinya, PSSI wajib mendampingi pemain tersebut dan mengetahui duduk permasalahannya. Jangan sampai kasus Dean berdampak kepada Indonesia,”
ujar Kesit kepada owrite.id.
Harus ditegaskan lagi apakah Dean masih memegang paspor Belanda atau tidak. Jangan sampai ia masih berstatus kewarganegaraan ganda,”
tambahnya.
PSSI Tegaskan Status Pemain Aman
Di sisi lain, PSSI memastikan bahwa seluruh proses naturalisasi pemain sudah sah secara hukum Indonesia.
Seluruh pemain keturunan yang telah membela Tim Nasional Indonesia, termasuk di dalamnya Dean James, Justin Hubner, dan Nathan Tjoe-A-On telah sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan dipastikan tidak ada masalah hukum Indonesia,”
kata Sumardji.
Ia juga menekankan bahwa keputusan para pemain menjadi WNI merupakan bentuk pengorbanan besar, karena mereka harus melepas berbagai fasilitas di negara asal, termasuk kemudahan tinggal dan bekerja di Eropa.
Dampak Lebih Luas: Karier dan Timnas Terancam?
Meski disebut sebagai masalah administratif di Belanda, kasus ini berpotensi berdampak besar, yang pertama karier pemain di Eropa terhambat, nilai kontrak dan masa depan klub terganggu, dan Potensi efek ke Timnas Indonesia.
Namun PSSI menegaskan, bahwa persoalan ini tidak mempengaruhi status pemain di Timnas Indonesia.
Mengenai permasalahan yang ada di klub-klub Eredivisie, maka itu masalah teknis administrasi yang berkaitan dengan hukum dan peraturan di Belanda,”
tutup Sumardji.





