Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pemerintah pada Juni 2026. Namun, di tengah pencairan gaji ke-13 ini pemerintah juga sedang melakukan efisiensi anggaran Kementerian Lembaga (K/L) mulai dari belanja perjalanan dinas, rapat, non operasional, hingga kegiatan seremonial.
Lantas apakah gaji ke-13 tahun ini dibayar penuh?
Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Sadewa belum bisa memastikan apakah gaji ke-13 untuk tahun ini akan dibayar penuh oleh pihaknya. Namun, ia mengatakan bahwa gaji ke-13 biasanya dibayar penuh untuk ASN.
Nanti kita lihat. Kalau biasanya 100 persen,”
ujar Purbaya kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah melakukan prioritisasi dan refocusing anggaran belanja dengan potensi penghematan hingga Rp130,2 triliun. Langkah ini dilakukan sejalan dengan kondisi eskalasi yang terjadi di Timur Tengah antara Iran melawan Amerika Serikat-Israel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, belanja kurang prioritas yang dialihkan itu meliputi perjalanan dinas, rapat, belanja non operasional, hingga kegiatan seremonial. Belanja ini salah satunya akan dialihkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera.
Pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas, rapat belanja non operasional dan kegiatan seremonial ini menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, sumber pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 diantaranya gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji ke-13 bagi PPPK, dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional, yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,”
bunyi aturan itu.


