Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Isu Bayi Otomatis Jadi Peserta JKN Ramai, BPJS Watch Desak Revisi Aturan
Nasional

Isu Bayi Otomatis Jadi Peserta JKN Ramai, BPJS Watch Desak Revisi Aturan

Syifa Fauziahdusep-malik
Last updated: April 7, 2026 12:50 pm
Syifa Fauziah
Dusep Malik
Share
Kartu Indonesia Sehat. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan)
Kartu Indonesia Sehat. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan)
SHARE

Belum lama ramai beredar kabar bahwa mulai April 2026, pemerintah merencanakan setiap WNI yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Merespons kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi yang berlaku. 

Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,”

jelas Rizzky dalam keterangan resminya. 

Pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut. Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.

BPJS Watch Kritik Aturan JKN untuk Bayi Baru Lahir

Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar memberi tanggapan terkait isu yang sedang ramai tersebut. Timboel mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018, pasal 16 dan 28 yang mengatur tentang bayi baru lahir akan dijamin oleh JKN bila lahir dari ibu yang punya JKN.

Kalau dia (ibu) belum (daftar JKN) berarti dia belum bisa secara otomatis. Nah, itu dari ibu ya. Pernah ada kasus, ibunya belum, bapaknya sudah tetap nggak boleh. Saya berdebat dengan orang BPJS, saya bilang, tau nggak, anak ini lahir dari pertemuan sperma dengan telur. Bahwa ibunya belum, tapi bapaknya yang kontribusi pada kelahiran, itu kan harus juga dianggap sebagai subjek kepesertaan yang harus mengotomatisasi si bayi. Nggak bisa, pokoknya dari ibu. Wah, ini nggak beres, saya bilang,”

jelas Timboel kepada owrite, Selasa, 7 April 2026.

Melihat kejadian tersebut, Timboel mengatakan masih adanya perlakuan berbeda, padahal seorang bayi lahir itu tidak pernah bisa memilih untuk lahir dari ibu anak yang pemilik JKN aktif ya. 

Nah, walaupun sudah terdaftar, sudah aktif, nggak bayar iuran, dia nggak bayar lagi, kan nunggak, berarti non-aktif. Anaknya lahir itu belum otomatis menjadi peserta, harus dibayarin dulu, itu juga berkaitan,”

jelasnya.

Menurut Timboel, Perpres Nomor 82 Tahun 2028 pasal 16 dan 28 masih hanya memosisikan JKN diberikan kepada bayi baru lahir dari ibu. Hal itu sudah melanggar hak hidup bayi baru lahir.

Itu yang selama ini saya bilang, tolong pasal 16 dan 28 ini direvisi. Saya katakan, bayi baru lahir, harus otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, program JKN sehingga bisa dilayani dengan JKN,”

katanya.

Bagi orang tua bayi yang baru lahir belum aktif JKN, cukup beri sanksi saja. Utamanya, rumah sakit harus memberi pelayanan terbaik untuk si bayi agar hak hidup dan hak asasi untuk hidup bayi itu tertolong.

Tag:bayiBPJSBPJS KesehatanBPJS Watchjkn
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Gedung DPR/MPR RI.
Nasional

DPR Bongkar Fakta Mengejutkan! Hanya 30 Persen Daerah di Indonesia yang Fiskalnya Kuat

Skema Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) kembali jadi sorotan di Gedung parlemen,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
46 menit lalu
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
Nasional

Prabowo Sebut Ada Tambang Ilegal Beroperasi 8 Tahun, Negara ke Mana?

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
2 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan penerapan tarif komisi baru untuk layanan transportasi roda dua
Nasional

Komisi Ojol Resmi Ditekan Delapan Persen, Efektif Mulai 1 Juli 2026

Polemik potongan komisi pengemudi ojek online akhirnya menemui titik terang. Wakil Ketua…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Audiensi petani dan anggota parlemen di DPR, Senin, 22 Juni 2026.
Nasional

Saking Lamanya Konflik Lahan di OKU Timur, Petani Bosan Bolak-balik Rapat: Problem Tak Selesai

Konflik agraria antara warga Desa Mulyajaya dan Campang Tiga Ulu, Kabupaten OKU…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up