Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) terlibat pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp5 miliar di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, masing-masing Kepala OPD terpaksa menyetorkan uang ke Bupati Gatut dengan nilai bervariasi.
GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,”
ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 12 April 2026 dini hari.
Asep menjelaskan, Bupati Gatut memanfaatkan momentum setelah melantik para pejabat Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN dengan dalih tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
Padahal dalam surat tersebut tidak dicantumkan tanggal serta salinannya tidak diberikan kepada para pejabat yang menandatangani surat itu.
Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,”
ucap Asep.
Selain pemerasan, masing-masing kepala OPD dimintai ‘jatah’ Bupati Gatut sebesar 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Permintaan ‘jatah’ juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD,”
ungkap Asep.
Modus lainnya, Bupati Tulungagung menunjuk langsung rekanan tertentu untuk mengkondisikan pengadaan barang dan jasa sejumlah paket pekerjaan pada OPD.
Dalam proses penagihan, Gatut menunjuk anak buahnya Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Bupati untuk mengumpulkan uang ‘jatah’ dari masing-masing OPD.
Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang,”
ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sementara itu saat realiasasinya, para OPD hanya mampu menyetorkan uang kurang lebih Rp2,7 miliar untuk dipakai kepentingan pribadi Gatut seperti berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lain.
Lalu uang tersebut juga dipakai Bupati Tulungagung untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat Bupati Gatut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 13 orang lainnya, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp335 juta dan sepatu merek Louis Vuitton.
Empat pasang sepatu ini informasinya nilainya mencapai Rp129 juta,”
ungkap Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gatut dan Yoga sebagai tersangka korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai 30 April 2026.
Gatut dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


