Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 12 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / OTT KPK, Bupati Tulungagung Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan OPD
Hukum

OTT KPK, Bupati Tulungagung Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan OPD

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: April 12, 2026 10:00 am
Rahmat
Ivan
Share
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) terlibat pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp5 miliar di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, masing-masing Kepala OPD terpaksa menyetorkan uang ke Bupati Gatut dengan nilai bervariasi.

GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,”

ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 12 April 2026 dini hari.

Asep menjelaskan, Bupati Gatut memanfaatkan momentum setelah melantik para pejabat Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN dengan dalih tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab.

Padahal dalam surat tersebut tidak dicantumkan tanggal serta salinannya tidak diberikan kepada para pejabat yang menandatangani surat itu.

Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,”

ucap Asep.

Selain pemerasan, masing-masing kepala OPD dimintai ‘jatah’ Bupati Gatut sebesar 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Permintaan ‘jatah’ juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD,”

ungkap Asep.

Modus lainnya, Bupati Tulungagung menunjuk langsung rekanan tertentu untuk mengkondisikan pengadaan barang dan jasa sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

Dalam proses penagihan, Gatut menunjuk anak buahnya Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Bupati untuk mengumpulkan uang ‘jatah’ dari masing-masing OPD.

Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang,”

ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sementara itu saat realiasasinya, para OPD hanya mampu menyetorkan uang kurang lebih Rp2,7 miliar untuk dipakai kepentingan pribadi Gatut seperti berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lain.

Lalu uang tersebut juga dipakai Bupati Tulungagung untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat Bupati Gatut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 13 orang lainnya, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp335 juta dan sepatu merek Louis Vuitton.

Empat pasang sepatu ini informasinya nilainya mencapai Rp129 juta,”

ungkap Budi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gatut dan Yoga sebagai tersangka korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai 30 April 2026.

Gatut dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:Bupati TulungagungGatut Sunu WibowoKPKott kpkPemerasan OPD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar ilustrasi perang Iran vs Amerika
Internasional

AS dan Iran Gagal Capai Kesepakatan Buat Akhiri Perang

Amerika Serikat dan Iran gagal mencapai kesepakatan damai dalam perundingan yang berlangsung di Pakistan. Gagalnya kesepakatan damai ini karena Iran menolak sejumlah syarat yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS). Wakil…

By
Anisa Aulia
Ivan
2 Min Read
Senjata Api rakitan buatan Ki Bedil
Hukum

20 Tahun Berprofesi Pembuat Senjata Api Ilegal, Ki Bedil Dicokok Bareskrim Polri

Karier panjang TS alias Ki Bedil berprofesi pembuat senjata api ilegal pupus setelah diciduk Bareskrim Mabes Polri. Ki Bedil Dicokok bersama satu pelaku lainnya atas kasus peredaran senjata api ilegal…

By
Rahmat
Ivan
2 Min Read
Ekonomi Bisnis

18 Emiten Bakal Ditendang dari Bursa, Termasuk Sritex

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan, mengambil langkah penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten. Kebijakan ini berlaku efektif pada 10 November 2026. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman Bursa No.…

By
Anisa Aulia
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah
Hukum

Kejagung Masih Sisir Aset Samin Tan, Keterlibatan Penyelenggara Negara Belum Tersentuh

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
4 jam lalu
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi)
Hukum

Adik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ikut Diciduk KPK, Ini Dugaan Kasusnya

Penyidik KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan, Jumat, 10 April 2026. Bupati…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
22 jam lalu
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi)
Hukum

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kena OTT KPK

Penyidik KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan, Jumat malam, 10 April 2026.…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
1 hari lalu
Penampakan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda administratif, penguasaan lahan dikembalikan ke negara di Komplek Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Negara ‘Cuan’ Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penguasaan Hutan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil denda…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up