Belum lama ini, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyampaikan dukungannya terhadap pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 5 April 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tak hanya Hinca, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, juga mendorong agar isu penggunaan ganja untuk medis dapat dikaji secara serius dan direalisasikan di Indonesia.
Saya sejak lama mendorong agar isu ganja medis ini tidak dilihat secara hitam-putih, tetapi melalui kajian ilmiah yang objektif dan komprehensif,”
kata Charles saat dihubungi owrite.id, Senin, 13 April 2026.
Kita perlu membuka ruang untuk meneliti secara serius manfaat medis dari ganja, khususnya untuk penyakit tertentu yang telah didukung oleh bukti di berbagai negara,”
tambahnya.
Risiko Tetap Jadi Perhatian
Meski mendukung kajian ganja medis, Charles menegaskan bahwa legalisasi tetap memiliki risiko besar, terutama potensi penyalahgunaan.
Di saat yang sama, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap potensi risiko dan eksesnya, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun potensi penyalahgunaan,”
Charles juga menyinggung sejumlah negara yang telah lebih dahulu melegalkan ganja untuk kepentingan medis, seperti Jerman, Kanada, dan Thailand.
Menurutnya, Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara-negara tersebut, baik dari sisi keberhasilan maupun potensi risiko yang perlu diantisipasi.
Karena itu, larangan total terhadap ganja dalam segala bentuk mungkin perlu dievaluasi kembali, khususnya dalam konteks medis. Namun, langkah ini harus dilakukan secara bertahap, berbasis data, dan dengan regulasi yang sangat ketat,”
jelasnya.
Data BNN: Penyalahgunaan Masih Tinggi
Hingga saat ini, data BNN menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih berada di kisaran 1,7 persen dari total populasi, atau sekitar 3,3 juta orang.
Pendekatan penanganan yang ada saat ini masih didominasi oleh penegakan hukum, sementara aspek rehabilitasi dan pencegahan dinilai perlu diperkuat.
Meski sejumlah negara telah mengembangkan regulasi ganja medis dengan pengawasan ketat, di Indonesia ganja masih tergolong narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Artinya, hingga saat ini ganja belum dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.



