Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 5 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun
Nasional

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun

Rika PangestiSyifa Fauziah
Last updated: Juni 5, 2026 5:02 pm
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
Share
Rapat pembahasan RUU Polri
Rapat pembahasan RUU Polri (Foto: Rika Pangesti)
SHARE

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat atau Kapolri hingga usia 63 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dan dikutip Owrite.id, Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam draf tersebut, ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri diatur ulang melalui perubahan Pasal 30. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan khusus bagi perwira tinggi bintang empat.

Isi Bunyi RUU Polri

Baca juga:
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri,… Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memandang perlunya penguatan aturan pengamanan…
DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9… Komisi III DPR RI membantah anggapan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri akan…
DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap banyak tuntutan masyarakat agar Polri…
  • Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri, Tak Lagi…
  • DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9 Pasal
  • DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui

Dalam draf usulan yang menjadi bahan pembahasan, disebutkan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

“Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden,”

bunyi draf RUU Polri.

Namun, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri memberikan usulan berbeda terkait ketentuan tersebut.

Dalam DIM yang diajukan pemerintah, usia pensiun perwira tinggi bintang empat tetap ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Adapun perpanjangan masa dinas hanya dapat diberikan maksimal satu tahun dan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,”

bunyi usulan pemerintah dalam DIM RUU Polri.

Artinya, terdapat perbedaan usulan antara draf RUU yang membuka peluang perpanjangan hingga usia 63 tahun dengan usulan pemerintah yang membatasi perpanjangan hanya sampai usia 61 tahun.

Baca juga:
Tak Mau Polisi Terus Jadi Sasaran, Sahroni Minta Komnas HAM… Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melontarkan pandangan yang tak…
RUU Polri Tiba-tiba Muncul, Peneliti Curiga Ada 'Permainan' di DPR Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menyoroti kemunculan proses…
  • Tak Mau Polisi Terus Jadi Sasaran, Sahroni Minta Komnas HAM juga Bisa…
  • RUU Polri Tiba-tiba Muncul, Peneliti Curiga Ada 'Permainan' di DPR

Perbedaan tersebut masih akan menjadi bagian dari pembahasan DPR dan pemerintah dalam proses revisi UU Polri. Tak hanya untuk perwira tinggi bintang empat, revisi aturan juga mengubah batas usia pensiun anggota Polri lainnya.

Dalam usulan norma terbaru, tamtama dan bintara diusulkan memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan memasuki masa pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun.

RUU Polri juga mengatur ruang perpanjangan masa dinas bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau dinilai masih sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Dalam usulan pemerintah, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dapat memperoleh perpanjangan usia pensiun maksimal satu tahun atas usul Kapolri yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan atas usul Kapolri yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,”

bunyi DIM tersebut.

Selain mengatur usia pensiun, revisi Pasal 30 juga memuat ketentuan baru mengenai mekanisme pemberhentian anggota Polri, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Dalam usulan tersebut, pemberhentian anggota Polri dilakukan oleh Kapolri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, draf RUU Polri beserta DIM pemerintah masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final.

Tag:63 tahunpensiun kapolriruu polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu politik, pemerintahan, dan kebijakan publik. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun di bidang jurnalistik dan media digital, ia telah meliput berbagai isu nasional mulai dari dinamika politik hingga perkembangan sosial yang berdampak pada masyarakat Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan Ilmu Jurnalistik dan Magister Ilmu Komunikasi Politik, Rika mengedepankan akurasi, verifikasi, serta prinsip keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Bukan Selamat Biasa, Ada Udang di Balik Surat ‘Hadiah Indah’ Eks Wakil BGN Sony Sanjaya
By Rika Pangesti
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
1
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS dan Tanpa Rem, Istana Cuma Bilang Begini
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
2
Siap Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Bakal ‘Kicau’ Nama Besar
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
3
Giliran Kepala BGN Nanik Deyang Masuk Radar Kejagung, Bakal Dipanggil Jadi Saksi Korupsi MBG?
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
4
Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Saatnya Prabowo Stop Sementara MBG?
By Rika Pangesti
Pelajar menyantap paket menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Babadan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Sumber: Antara Foto: Dhemas Reviyanto/app/tom)
Nasional

Soal Kasus Suap Izin WNA yang Seret Silmy Karim, DPR Beri Catatan Kritis Ini

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus dugaan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
1 jam lalu
Menteri HAM RI, Natalius Pigai
Nasional

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Penting di Kepolisian

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Rapat pembahasan RUU Polri
Nasional

Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri, Tak Lagi Cukup Keppres

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memandang perlunya penguatan aturan pengamanan…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Nasional

Terungkapnya Korupsi BGN dan Imipas Butuh Keberanian Saksi, LPSK Siap Pasang Badan

Terbongkarnya dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up