Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat atau Kapolri hingga usia 63 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dan dikutip Owrite.id, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam draf tersebut, ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri diatur ulang melalui perubahan Pasal 30. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan khusus bagi perwira tinggi bintang empat.
Isi Bunyi RUU Polri
Dalam draf usulan yang menjadi bahan pembahasan, disebutkan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
“Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden,”
bunyi draf RUU Polri.
Namun, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri memberikan usulan berbeda terkait ketentuan tersebut.
Dalam DIM yang diajukan pemerintah, usia pensiun perwira tinggi bintang empat tetap ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Adapun perpanjangan masa dinas hanya dapat diberikan maksimal satu tahun dan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,”
bunyi usulan pemerintah dalam DIM RUU Polri.
Artinya, terdapat perbedaan usulan antara draf RUU yang membuka peluang perpanjangan hingga usia 63 tahun dengan usulan pemerintah yang membatasi perpanjangan hanya sampai usia 61 tahun.
Perbedaan tersebut masih akan menjadi bagian dari pembahasan DPR dan pemerintah dalam proses revisi UU Polri. Tak hanya untuk perwira tinggi bintang empat, revisi aturan juga mengubah batas usia pensiun anggota Polri lainnya.
Dalam usulan norma terbaru, tamtama dan bintara diusulkan memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan memasuki masa pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun.
RUU Polri juga mengatur ruang perpanjangan masa dinas bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau dinilai masih sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Dalam usulan pemerintah, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dapat memperoleh perpanjangan usia pensiun maksimal satu tahun atas usul Kapolri yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan atas usul Kapolri yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,”
bunyi DIM tersebut.
Selain mengatur usia pensiun, revisi Pasal 30 juga memuat ketentuan baru mengenai mekanisme pemberhentian anggota Polri, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Dalam usulan tersebut, pemberhentian anggota Polri dilakukan oleh Kapolri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, draf RUU Polri beserta DIM pemerintah masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final.

