Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan, agar pemerintah membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk ganja medis. Menurutnya, KEK ini bisa dibangun di beberapa pulau, agar ganja tidak lagi dimanfaatkan secara ilegal.
Merespons hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah belum pernah melakukan pembahasan untuk membangun KEK ganja medis.
Belum pernah kita bahas (soal KEK ganja medis),”
ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 13 April 2026.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan belum ada riset komprehensif terkait ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan.
Hinca menilai, pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi yang mendorong dilakukannya kajian ilmiah terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk melakukan riset ganja medis, tetapi sampai hari ini belum pernah dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Kita tunggu hasil riset itu, karena ini menjadi soal penting dalam pembahasan RUU,”
ujar Hinca.
Hinca pun mengusulkan, gagasan pembentukan KEK untuk ganja medis di Indonesia. Ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah peredaran gelap, sehingga negara dapat mempertimbangkan skema peredaran legal yang diawasi ketat untuk kepentingan riset dan medis.
Kalau memang peredaran gelap yang dilarang, bagaimana kalau kita buat kawasan khusus untuk ganja medis. Ambil beberapa pulau, batasi di situ saja, termasuk untuk pusat riset dan rehabilitasi. Ini gagasan untuk didiskusikan,”
tuturnya.


