Pemerintah berpeluang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi bentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli berpendapat desain kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 problematik. Sebab, kebijakan ini membuka potensi pemindahan beban fiskal ke skema yang lebih gelap.
“Terus terang, ini desain kebijakan yang problematik. Ini membuka potensi pemindahan beban fiskal ke skema yang lebih gelap dan rawan moral hazard,”
ujar Dipo saat dihubungi Owrite.id, Jumat, 5 Juni 2026.
Dipo berpandangan, Danantara saat ini seperti blackbox: sangat rendah transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Pasalnya, dividen BUMN saat ini tidak masuk ke kas negara, namun beban terus bertambah.
“Danantara seperti blackbox yaitu sangat rendah transparansi dan akuntabilitas publik saat ini. Dividen BUMN sudah dikeluarkan dari APBN, sekarang PP ini malah membuka jalan agar holding investasi Danantara bisa disuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN,” jelasnya.
Dipo berpendapat hal ini sama saja dengan negara kehilangan penerimaan, namun harus menanggung beban pengeluaran.
“Artinya negara kehilangan penerimaan, tetapi tetap menanggung potensi pengeluaran,”
tutur dia.
Sentimen Negatif
Dipo mengatakan peluang penggunaan APBN untuk Danantara juga berpotensi menambah sentimen negatif di pasar lantaran investor tengah menyoroti fiskal Indonesia.
“Ini menambah sentimen negatif terutama karena fiskal Indonesia sudah sangat sempit. (Negara) juga sudah berutang bertahun-tahun, lalu tetap ada defisit. Seperti angka terakhir saja, defisit Indonesia lebih tinggi dibandingkan angka tahun lalu,”
terang dia.
Murni Dukungan?
Merujuk PP Nomor 19/2026 pemerintah akan memberikan (PMN) kepada holding investasi yang dibentuk Danantara. PMN akan diberikan bila menjalankan kegiatan usaha yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Dukungan itu diberikan dalam berbagai bentuk mulai dari dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.
“Dalam hal holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada holding investasi dimaksud yang bersumber dari APBN, yang meliputi dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau aset negara lainnya,”
mengutip Pasal 31A.
Kemudian, bagi holding investasi yang menerima PMN akan memperoleh status khusus sebagai BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal pemerintah.
“Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal,”
tulis aturan itu.


