Sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kedapatan melakukan pelecehan seksual di grup WhatsApp. Tangkapan layar berisikan chat bernuansa seksual oleh para terduga pelaku viral di media sosial.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah mengatakan kejadian itu tengah diusut di internal kampus.
Sedang ditangani oleh Dekan FHUI,”
kata Heri melalui pesan singkat kepada Owrite.id, Selasa, 14 April 2026.
Korban diduga bukan cuman kalangan mahasiswi saja, namun sejumlah dosen ikut terseret. Para terduga pelaku telah menjalani sidang etik, namun hasilnya belum diketahui.
Kita tunggu hasil investigasi dari FHUI,”
ucap Heri.
Dalam press release yang diterima Owrite, UI menyatakan tindakan mahasiswa FHUI merupakan termasuk kekerasan seksual dalam ruang digital. Mereka diduga melanggar kode etik civitas akademika dan nilai-nilai dasar universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro mengatakan kejadian itu tengah diusut oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI untuk menelusuri dugaan etik terduga pelaku.
Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas,”
ucap Erwin melalui keterangannya, Selasa, 14 April 2026.
Erwin bilang, Satgas PPKS telah memeriksa mahasiswa FHUI yang diduga terlibat pelecehan seksual serta pihak yang menjadi korban.
Saat ini proses penanganan tengah berlangsung dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,”
jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI juga telah menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku berupa pencabutan status keanggotaan aktif.
Terancam DO hingga Usut Tindak Pidana
Erwin menambahkan, proses investigasi internal kampus masih berlangsung hingga saat ini. Jika ditemukan bukti terjadinya pelecehan seksual, pihak kampus tidak segan menjatuhkan sanksi berat hingga berujung pada tindak pidana.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,”
tegasnya.
Universitas Indonesia menekankan proses investigasi bakal dilakukan secara profesional dan independen, serta tidak ada intervensi dari pihak luar.
Untuk para korban, pihak kampus memberikan pendampingan mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan,”
tandas Erwin.



