Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 8 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Banyak Konten Berbahaya, Pembatasan Ruang Digital pada Anak Melalui PP TUNAS, Efektifkah?
Nasional

Banyak Konten Berbahaya, Pembatasan Ruang Digital pada Anak Melalui PP TUNAS, Efektifkah?

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: April 14, 2026 4:03 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
SHARE

Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Daftar isi Konten
  • Banyak Konten Berbahaya Bagi Anak
  • Peranan Orang Tua

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,”

ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS. 

Meutya mengungkapkan, sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

Ada dua platform yang bersikap kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,”

ujarnya.

Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif. 

Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,”

tambahnya.

Selain itu, Meutya Hafid menyampaikan kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.

Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,”

jelasnya.

Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas. Kepatuhan ini disampaikan secara resmi melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.

Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,”

tegas Meutya.

Pemerintah menilai langkah ini akan langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak. Meski Meta telah patuh, pengawasan penuh tetap berjalan. Pemerintah memastikan implementasi dilakukan bertahap dan terukur, dengan evaluasi berkala.

Banyak Konten Berbahaya Bagi Anak

Di sisi lain, Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Firman Kurniawan, menyambut baik kebijakan pelarangan ruang digital pada anak. Pasalnya, banyak konten di platform digital yang berbahaya bagi anak.

Menurut Firman, aturan ini merupakan upaya perlindungan agar anak masuk ke ruang digital yang sehat dan tidak menggunakan media sosial ketika mereka masih di bawah umur. Ia menilai, perkembangan media sosial saat ini menunjukkan memburuknya ekosistem digital, terutama bagi anak-anak.

Meski demikian, ia melihat banyak anak yang sudah terbiasa bermain di ruang digital sejak pandemi Covid-19, di mana seluruh pembelajaran dan komunikasi dilakukan secara daring. Secara tidak langsung, anak-anak sudah terbiasa menggunakan teknologi digital.

Nah, enam tahun kemudian hari ini, mereka umurnya 13 tahun. Ketika tiba-tiba dilarang, tentu mereka tidak akan diam saja. Akan ada kekosongan, karena sebelumnya mereka berkomunikasi, berekspresi, dan bermain melalui media digital, tiba-tiba hilang,”

jelas Firman kepada Owrite.id.

Menurut Firman, pembatasan penggunaan media sosial pada anak tidak bisa hanya mengandalkan peraturan pemerintah. Dikhawatirkan anak-anak akan mencari cara lain untuk tetap bisa mengakses media sosial.

Kalau diandalkan PP ini untuk menutup pintu depan, anak akan membuka pintu belakang dan pintu lainnya. Ini justru akan mempersulit pemerintah dalam mengontrol apakah mereka mengonsumsi konten yang sehat,”

jelasnya.

Ia menambahkan, anak-anak bisa saja menggunakan akun palsu, akun milik saudara, memalsukan umur, atau bahkan membeli akun dari marketplace.

Enam tahun mereka pakai gadget sejak 2020, mereka sudah belajar banyak hal, termasuk cara mengakali akun. Kalau menurut saya, regulasi justru pintu terakhir. Setelah literasi, pendidikan sosial, dan pemahaman penggunaan media sosial yang benar, baru regulasi. Dan yang paling kuat justru harus di platform,”

tuturnya.

Peranan Orang Tua

Firman mengatakan, pembatasan penggunaan media digital ini juga akan memengaruhi kreativitas anak. Selama ini, banyak anak menyalurkan kreativitas melalui game atau video di media sosial, sehingga perlu ada alternatif wadah kreativitas lain.

Perlu diperbanyak kegiatan seperti bermain di ruang terbuka atau membaca buku. Kreativitas harus mulai digeser, tidak hanya digital tetapi juga di dunia nyata,”

ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua. Banyak orang tua belum memahami cara mengawasi anak di ruang digital, bahkan kerap memberikan gadget agar anak tidak rewel.

Untuk itu, selain regulasi, pemerintah perlu menyediakan panduan, pelatihan, serta edukasi masyarakat terkait penggunaan media sosial sesuai usia.

Media sosial ini merupakan medium masa depan, tetapi ada usia yang tepat. Perlu dirumuskan batas usia dan jenis konten yang sesuai, serta bagaimana pengawasannya,”

tandasnya.

Sementara itu, psikolog anak dan keluarga, Sani B. Hermawan, menilai kebijakan PP TUNAS sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran orang tua terhadap bahaya ruang digital bagi anak.

Saat ini banyak korban anak di ruang digital akibat kelalaian orang tua. Aturan ini akan berpengaruh jika diimplementasikan dengan sungguh-sungguh,”

ujarnya.

Menurut Sani, aturan ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Orang tua juga harus memahami PP TUNAS agar anak tidak mengalami kecanduan digital.

Orang tua bisa mengganti aktivitas anak dengan interaksi sosial atau permainan nyata yang lebih sehat,”

jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan bisa membuat anak stres, sehingga perlu diberikan alternatif kegiatan yang menarik.

Orang tua perlu memahami risiko seperti kecanduan, cyberbullying, hingga potensi eksploitasi anak di ruang digital,”

tuturnya.

Lebih lanjut, Sani menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan orang tua.

Orang tua jangan bersikap negatif terhadap PP TUNAS. Pahami dulu aturannya, baru bisa meyakinkan anak bahwa kebijakan ini penting dan tepat sasaran,”

tandasnya.
Tag:Berita PentingBigo LiveDigitalFacebookGameInstagramMedia SosialMenteri Komunikasi dan DigitalMetaMeutya HafidPP TunasRobloxSpillThreadstiktokXyoutube
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Amien Rais Sentil Prabowo: Kurangi ‘Omon-Omon’, Jangan Demam Panggung Tiap Lihat Mikrofon
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026).
1
Pasar Saham Berdarah! IHSG Ambyar ke 5.381, Ratusan Saham Berguguran Senin Pagi
By Anisa Aulia
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
2
Bagaimana Zimbabwe Bisa Bangkrut? Kisah Negara Kaya yang Uangnya Tidak Lagi Berharga
By Ani Ratnasari
Presiden Zimbabwe, Robert Mugabe
3
Izin Dipersulit, Duit Melejit: Catatan ICW Soal Kasus Silmy Karim
By Adi Briantika
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
4
Aturan Pajak Baru Dikritik, UMKM yang Tumbuh Justru Dihukum
By Natania Longdong
Perajin membuat kerajinan topi kuluk manten di Sambon, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 17 Mei 2026 mencapai Rp105,8 triliun atau 35,8 persen dari target tahun ini yang disalurkan kepada 1,69 juta debitur. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
5

BERITA LAINNYA

Polisi lalu lintas bersama petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memeriksa STNK pengendara roda dua saat operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2026).
Nasional

Operasi Patuh Jaya 2026 Ditunda, Polisi Sibuk Apa Sih?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengonfirmasi penundaan Operasi Patuh Jaya 2026…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
16 menit lalu
Gempa Filipina.
Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Filipina: Ini Daftar Wilayah Siaga Tsunami di Sulut, Sulteng, hingga Gorontalo

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk sejumlah…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
2 jam lalu
Perajin membuat kerajinan topi kuluk manten di Sambon, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 17 Mei 2026 mencapai Rp105,8 triliun atau 35,8 persen dari target tahun ini yang disalurkan kepada 1,69 juta debitur. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Nasional

Aturan Pajak Baru Dikritik, UMKM yang Tumbuh Justru Dihukum

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Natania Longdong
Amin Suciady
16 jam lalu
Ilustrasi Petugas PLN saat mengecek meteran Listrik
Nasional

Marak Kebakaran Akibat Korsleting, ESDM Wajibkan Pengaman Listrik Baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan, yang mewajibkan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Natania Longdong
Amin Suciady
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up