Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mempertanyakan Kementerian Haji dan Umrah terkait manfaat dari wacana “war tiket” dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ansory menilai bahwa konsep war tiket haji perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.
Yang pertama, kita fokus dulu pada pelaksanaan dari apa yang sudah kita bahas dari bulan ke bulan hingga menjelang keberangkatan ini. Jangan dulu membahas hal-hal lain di luar itu,”
kata Ansory.
Ia juga mengingatkan, bahwa narasi terkait war tiket bisa menimbulkan penafsiran yang keliru di masyarakat.
Pernyataan seperti itu bisa menimbulkan penafsiran yang kurang tepat. Bahkan bisa terkesan menyakitkan, seolah-olah hanya orang kaya saja yang bisa mendapatkan hal-hal yang baik, termasuk masuk surga,”
tambahnya.
Dikhawatirkan Menyakiti Rakyat Kecil
Ansory mencontohkan, kebijakan semacam ini bisa berdampak pada masyarakat kecil, seperti pedagang atau petani, yang telah menabung lama untuk berhaji.
Jika kembali disampaikan, hal tersebut bisa sangat menyayat hati masyarakat kecil, seperti para petani dan mereka yang menabung rupiah demi rupiah. Narasi seperti itu bisa melukai perasaan mereka,”
ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa isu serupa pernah muncul sekitar tahun 2000 hingga 2001, sebelum akhirnya lahir berbagai kebijakan, termasuk pembentukan BPKH.
Karena itu, sebaiknya hal ini disimpan terlebih dahulu dan tidak perlu dibahas saat ini,”
tegasnya.
DPR Minta Kejelasan Dasar Hukum
Sementara itu, anggota DPR RI dari fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan dasar hukum dari wacana war tiket haji yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Haji.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Porsi haji sudah diatur dalam undang-undang secara rinci. Jika terjadi penambahan kuota, ada aturannya. Jangan sampai war tiket ini menyalahi undang-undang yang ada,”
kata Hidayat.
Hidayat menegaskan, bahwa wacana war tiket haji belum memiliki urgensi untuk diterapkan saat ini. Ia menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait kemungkinan perubahan regulasi.
Harus kita bahas dulu, perlu diubah atau tidak. Yang jelas, tidak bisa diterapkan saat ini,”
tegasnya.



