Universitas Indonesia (UI) menyatakan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terlibat kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan kampus. Kasus itu mencuat setelah beredar tangkapan layar dari grup WhatsApp berisikan chat bernuansa seksual oleh para terduga.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro mengatakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) tengah mengusut kasus tersebut.
Tercatat sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”
kata Erwin melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.
Kronologi Kasus Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI
Kasus tersebut bermula adanya komunikasi bernuansa seksual di dalam grup WhatsApp diisi oleh para pelaku. Hingga akhirnya kasus itu mencuat setelah adanya tangkapan layar isi percakapan tersebar ke media sosial.
Hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik,”
ucap Erwin.
Erwin menuturkan, perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut.
Ia mengatakan Satgas PPK telah menerima laporan dari salah seorang mahasiswi yang menjadi korban beserta barang bukti dugaan terjadinya pelecehan verbal oleh para pelaku. Laporan tersebut saat ini dalam tahap verifikasi.
Seluruh laporan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan,”
ujarnya.
Pihak UI menegaskan pihaknya masih mendalami kronologi lengkap berdasarkan keterangan dari 16 pelaku FH UI. Secara pararel Satgas PPK juga telah mengantongi alat bukti dugaan terjadinya pelecehan seksual secara verbal.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan Satgas juga tengah menyusun rekomendasi sanksi yang nantinya akan dijatuhkan para pelaku.
Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti,”
tandasnya.



