Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Aturan Baru Jelang Haji, Oleh-oleh Jemaah Bebas Pajak Kecuali Barang Jastip
Ekonomi Bisnis

Aturan Baru Jelang Haji, Oleh-oleh Jemaah Bebas Pajak Kecuali Barang Jastip

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: April 16, 2026 5:15 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 1.275 jamaah calon haji dari Kabupaten Kediri akan diberangkatkan menuju tanah suci dalam 4 kloter.
Jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 1.275 jamaah calon haji dari Kabupaten Kediri akan diberangkatkan menuju tanah suci dalam 4 kloter. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym)
SHARE

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan jemaah haji Indonesia. Namun, fasilitas ini akan dikecualikan untuk barang titipan alias jastip.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan barang-barang yang mendapatkan fasilitas ini merupakan milik pribadi, termasuk oleh-oleh yang dibawa oleh jemaah.

Jadi oleh-oleh yang memang dari jemaahnya sendiri, bukan yang merupakan titipan begitu ya. Jadi kalau jastip itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,”

ujar Cindhe dalam media briefing Kamis, 16 April 2026.

Fasilitas Terbatas Buat Haji Khusus

Cindhe menuturkan, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan ini hanya diberikan untuk jemaah haji reguler. Sedangkan jemaah haji khusus dibatasi dengan nilai maksimal US$2.500. 

Kalau lebih maka dikenakan pungutan bea masuknya flat 10 persen. Kemudian PPN-nya sesuai ketentuan saat ini yaitu efektif 11 persen, kemudian PPh-nya dikecualikan,”

jelasnya.

Adapun penyebab adanya perbedaan perlakuan antara jemaah haji reguler dan khusus karena, haji reguler menggunakan pesawat yang sudah disewa oleh pemerintah. 

Kenapa yang diberikan hanya yang reguler saja? Karena memang tadi kami sampaikan di atas kalau untuk jemaah haji reguler, pesawatnya sudah khusus ya, artinya dia pesawat charter oleh pemerintah,”

tuturnya.

Sementara itu untuk jemaah haji khusus, pesawat yang digunakan merupakan komersial. Sehingga nilai barang bawaan jemaah dibatasi oleh pemerintah.

Jemaah haji khusus itu menggunakan pesawat yang komersil begitu, sehingga memang agak sulit ketika bercampur dengan penumpang-penumpang yang umum,”

imbuhnya.
Tag:Barang jastipBea CukaiBebas pajakhaji regulerjemaah hajiKemenkeu
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel bersama di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah,
Cari Tahu

CPNS 2026 Dibuka? Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Tes CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Momen ini tentu jadi perhatian masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Kartu Indonesia Sehat. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan)
Cari Tahu

BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Tenang, Ini Cara Mudah Mengaktifkannya Lagi

Status Kepesertaan BPJS PBI yang mendadak nonaktif kerap membuat masyarakat kebingungan, terutama saat layanan kesehatan sedang dibutuhkan. Tanpa pemberitahuan yang jelas, banyak peserta yang baru menyadarinya saat ingin berobat ke…

By
Ani Ratnasari
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi Gen Z
Cari Tahu

Mengenal Istilah ‘Kalcer’ di Kalangan Anak Muda

Kalcer merupakan istilah gaul yang saat ini tren di kalangan generasi muda, terutama gen Z. Kata ini kerap digunakan untuk menggambarkan seseorang yang dianggap "paham tren". Dikutip dari website KPU…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Kantor Dirjen Pajak
Ekonomi Bisnis

Berlaku Mei 2026, Mekanisme Restitusi Pajak Dirombak! Apa Dampaknya ke Wajib Pajak?

Pemerintah menargetkan, ketentuan baru terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
10 jam lalu
Perwira Pertamina di Kilang Cilacap. (Sumber: Pertamina Patra Niaga)
Ekonomi Bisnis

Pertamina Produksi Avtur 45 Ribu Barel dari Limbah Minyak Jelantah

Pertamina Patra Niaga mencatat produksi Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bahan bakar…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
11 jam lalu
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
Ekonomi Bisnis

Konglomerat Prajogo Pangestu Lepas 531,67 Juta Saham CUAN, Sisa Berapa?

Konglomerat RI Prajogo Pangestu melepas saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
12 jam lalu
Ilustrasi Pekerja di PHK. (Sumber: Unsplash/Vitaly Gariev )
Ekonomi Bisnis

10 Perusahaan di RI Bakal PHK Karyawan 3 Bulan Lagi, Kemnaker Cuma Bilang Begini…

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara, terkait ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up