Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan jemaah haji Indonesia. Namun, fasilitas ini akan dikecualikan untuk barang titipan alias jastip.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan barang-barang yang mendapatkan fasilitas ini merupakan milik pribadi, termasuk oleh-oleh yang dibawa oleh jemaah.
Jadi oleh-oleh yang memang dari jemaahnya sendiri, bukan yang merupakan titipan begitu ya. Jadi kalau jastip itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,”
ujar Cindhe dalam media briefing Kamis, 16 April 2026.
Fasilitas Terbatas Buat Haji Khusus
Cindhe menuturkan, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan ini hanya diberikan untuk jemaah haji reguler. Sedangkan jemaah haji khusus dibatasi dengan nilai maksimal US$2.500.
Kalau lebih maka dikenakan pungutan bea masuknya flat 10 persen. Kemudian PPN-nya sesuai ketentuan saat ini yaitu efektif 11 persen, kemudian PPh-nya dikecualikan,”
jelasnya.
Adapun penyebab adanya perbedaan perlakuan antara jemaah haji reguler dan khusus karena, haji reguler menggunakan pesawat yang sudah disewa oleh pemerintah.
Kenapa yang diberikan hanya yang reguler saja? Karena memang tadi kami sampaikan di atas kalau untuk jemaah haji reguler, pesawatnya sudah khusus ya, artinya dia pesawat charter oleh pemerintah,”
tuturnya.
Sementara itu untuk jemaah haji khusus, pesawat yang digunakan merupakan komersial. Sehingga nilai barang bawaan jemaah dibatasi oleh pemerintah.
Jemaah haji khusus itu menggunakan pesawat yang komersil begitu, sehingga memang agak sulit ketika bercampur dengan penumpang-penumpang yang umum,”
imbuhnya.


