Banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait kenaikan harga tarif listrik per April 2026. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,”
ujar Tri seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin, 20 April 2026.
Ada pun, Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Adapun rincian tarif listrik terbaru per 20-April 2026.
- Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
- Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Tarif Listrik Keperluan Bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Tarif Listrik Keperluan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
- Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
- Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.


